Perkara sengketa waris kerap menimbulkan persoalan mengenai siapa yang berhak mengajukan gugatan. Tidak jarang, penggugat dianggap tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memperoleh kuasa dari ahli waris lainnya. Persoalan tersebut menjadi salah satu isu hukum yang dijawab Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 2490 K/Pdt/2015.
Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan Sartini Rizal terhadap Dahniar dan kawan-kawan. Dalam gugatannya, para tergugat diklaim sejak tahun 2012 telah menguasai tanah warisan keluarga Sartini, bahkan menyewakannya kepada pihak lain dan mendirikan bangunan pertokoan. Maka dari itu, Sartini mengajukan gugatan untuk memperoleh pengakuan sebagai ahli waris, menetapkan objek sengketa merupakan harta warisan, membatalkan perjanjian sewa menyewa, serta mengosongkan objek sengketa.
Pada 8 Mei 2014, Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Prm yang menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan. Dalam petitum putusan, Sartini dan saudara kandungnya dinyatakan sebagai ahli waris yang sah, objek sengketa merupakan bagian dari harta warisan, serta para tergugat dihukum mengosongkan objek sengketa.
Atas putusan tersebut, para tergugat mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Padang melalui putusan Nomor 168/PDT/2014/PT.PDG tanggal 20 Januari 2015 kemudian mengabulkan eksepsi para tergugat, membatalkan putusan PN Pariaman, serta menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menurut PT Padang, gugatan ini hanya diajukan oleh Sartini seorang tanpa kuasa dari ahli waris lainnya. Padahal, petitum gugatan mengatasnamakan seluruh ahli waris (Nurhayati, Hj. Zulmihayati, Zulkifli, Hj. Rosmalina, H. Sosialisman, Mastri Esra, dan Israwati). Selain itu, posita gugatan dinilai kurang menjelaskan mengenai keberadaan bangunan toko yang berdiri di atas objek sengketa.
Sartini kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Salah satu keberatannya adalah mengenai pertimbangan PT Padang yang mewajibkan Sartini memperoleh kuasa dari ahli waris lain. Padahal menurut yurisprudensi Nomor 244 K/Sip/1959, tuntutan pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga tidak wajib diajukan oleh seluruh ahli waris.
Dalam pertimbangannya, MA membenarkan alasan kasasi Sartini. Menurut MA, tidak ada kewajiban bagi seluruh ahli waris untuk menjadi penggugat dalam perkara harta warisan, karena gugatan yang diajukan seorang ahli waris dianggap telah mewakili kepentingan hukum ahli waris lainnya.
Pada perkara ini, objek sengketa dikuasai oleh pihak di luar ahli waris. Dengan demikian, tujuan dari gugatan bukanlah untuk menguasai harta warisan seorang diri, melainkan mengembalikan objek sengketa menjadi bagian dari budel waris. Maka dari itu, Sartini tidak memerlukan kuasa dari ahli waris lain untuk menggugat.
Karena terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi, MA lalu membatalkan putusan PT Padang. Pada 11 Mei 2016, MA menjatuhkan putusan Nomor 2490 K/Pdt/2015 yang pada pokoknya menolak eksepsi, mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan Sartini bersama saudara-saudaranya sebagai ahli waris yang sah, menyatakan objek sengketa merupakan harta warisan, serta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI