Ruang sidang bukanlah sekadar ruangan kedap suara tempat
teks-teks undang-undang dieja dan dibacakan secara mekanis. Ia adalah tempat
bertemunya harapan pencari keadilan dengan realitas hukum yang sering kali
kaku. Bagi seorang hakim, mengetuk palu keadilann bukan sekadar persoalan
mencocokkan perbuatan dengan pasal, melainkan sebuah pertanggungjawaban moral
yang besar untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar hadir dan bernapas,
bukan sekadar ilusi prosedural di atas kertas.
Dalam lanskap penegakan hukum pidana
kita, ketegangan antara "kepastian prosedur" (hukum formil) dan
"keadilan substantif" senantiasa menjadi ujian terberat. Ujian ini
terasa semakin memuncak seiring dengan pembaruan hukum acara pidana kita. Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang sejatinya dirancang
untuk lebih menjamin hak asasi manusia dan membatasi kesewenang-wenangan aparat,
nyatanya membawa paradigma prosedural yang jauh lebih rigid.
Salah satu titik paling rawan dari
ketatnya aturan baru ini terletak pada fase krusial yaitu penentuan penahanan
terdakwa. Di bawah rezim hukum acara yang ketat, syarat penahanan dirumuskan secara
kumulatif dan mutlak. Aparat penegak hukum dan hakim dilarang keras merampas
kemerdekaan seseorang jika syarat subjektif seperti adanya bukti empiris bahwa
terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya
tidak terpenuhi secara nyata.
Baca Juga: Mengobyektifkan Syarat Subyektif Penahanan
Di atas kertas, aturan ini tampak
sempurna dan ideal. Namun hukum tidak bekerja di ruang hampa. Realita di
lapangan sering kali menyajikan anomali yang luput diantisipasi oleh pembuat
Undang-Undang. Di titik inilah, aturan prosedural yang sedianya diciptakan
untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat justru berpotensi menjelma menjadi
belenggu yang mengancam rasa aman dan rasa keadilan masyarakat itu sendiri.
Untuk mengurai benang kusut
permasalahan ini, mari kita ambil sebuah contoh ekstrem namun sangat nyata yang
kerap membelenggu yaitu seorang terdakwa kasus kejahatan serius, sebut saja
kekerasan seksual, duduk di kursi pesakitan. Secara persyaratan baik materiil,
formil, bahkan objektif seperti ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Namun secara subjektif, ia tampil sebagai sosok yang sangat kooperatif.
Alamatnya jelas, ia tidak memiliki rekam jejak atau niat melarikan diri dan
seluruh barang bukti telah disita oleh negara. Singkat kata, tidak ada satupun
syarat subjektif penahanan yang secara faktual terpenuhi oleh Terdakwa.
Jika aparat penegak hukum membaca dan
menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara kaku layaknya
sebuah buku panduan yang mutlak, kesimpulannya jelas yaitu Terdakwa ini tidak
boleh ditahan. Mengapa? Karena syarat subjektif penahanan secara faktual tidak
terpenuhi. Pintu tahanan seolah-olah langsung tertutup rapat untuk Terdakwa
tersebut.
Namun, mari kita letakkan teks
Undang-Undang itu sejenak dan bertanya pada nurani kemanusiaan kita. Apakah
bijaksana membiarkan seorang terdakwa predator seksual menghirup udara bebas,
tetap menduduki jabatannya apabila memiliki jabatan dan bahkan mungkin
berkeliaran di lingkungan yang sama dengan korbannya, selama proses peradilan
berjalan? Bukankah keputusan itu justru mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat
dan memperdalam trauma korban dikarenakan suatu keputusan yang diambil hanya
untuk berjalan aman di rel aturan formal?
Di titik buta inilah dilema terbesar
penegakan hukum terjadi. Haruskah seorang hakim pasrah menjadi sekadar
"corong undang-undang" yang tunduk buta pada titik-koma prosedur?
Ataukah sebagai hakim, berani mengambil langkah progresif dengan menerobos
aturan formal demi menyelamatkan keadilan substantif?
Ketika wacana untuk tetap menahan
Terdakwa ini dimunculkan, para loyalis hukum tekstualis pasti akan segera
mengangkat senjata utama mereka: "Tunggu dulu, di mana asas praduga tak
bersalah (presumption of innocence)?
Bukankah ia belum tentu bersalah sampai ada vonis hakim?"
Argumen ini, meski terdengar luhur di
ruang kuliah fakultas hukum, sering kali tereduksi menjadi tameng manipulatif
di dunia nyata. Kita harus mendudukkan asas ini pada porsinya yang tepat. Presumption of innocence diciptakan
untuk memastikan seseorang tidak dihukum secara sewenang-wenang tanpa proses
peradilan yang adil.
Namun, yang sering dilupakan adalah
Penahanan bukanlah sebuah hukuman (pemidanaan), melainkan murni sebuah tindakan
preventif (pencegahan).
Jika kita mendewakan asas praduga tak
bersalah secara absolut, maka secara logika dasar, tidak boleh ada satu pun
penahanan di dunia ini sebelum palu hakim diketuk pada putusan akhir. Nyatanya,
hukum di seluruh dunia melegalkan perampasan kemerdekaan sementara. Alasannya
jelas, negara menyadari adanya urgensi Keselamatan Korban dan Kepentingan Umum
yang bobotnya jauh lebih berat daripada sekadar kebebasan sementara sang
terdakwa.
Berlindung di balik asas praduga tak
bersalah sembari membiarkan terdakwa kejahatan kekerasan seksual bebas menatap
korbannya bukanlah bentuk penegakan hak asasi manusia. Itu adalah bentuk
"praduga tak peduli" terhadap nyawa, mental, dan ruang aman korban.
Jangan sampai asas presumption of
innocence bermutasi menjadi presumption
of immunity (praduga kekebalan hukum). Hak terdakwa untuk dianggap tidak
bersalah akan selalu berhadapan secara diametral dengan hak korban untuk merasa
aman.
Memang, asas presumption
of innocence harus dipedomani oleh setiap hakim yang memeriksa perkara
pidana dikarenakan hakim harus selalu bersikap netral dan juga hakim tidak
mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi sampai perkara tersebut diperiksa di
ruang sidang.
Akan tetapi, tidak juga hal itu membatasi hakim yang
berniat murni untuk melindungi hak korban dari semua potensi
"negatif" yang dapat timbul sampai "masalah" yang dihadapi
korban menemui titik terang di persidangan. Hal ini juga dapat mempengaruhi
kondisi korban agar dapat memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan
fakta yang terjadi kepada Majelis Hakim di ruang sidang karena adanya perasaan
aman dan tenang yang muaranya adalah keputusan hakim yang adil berdasarkan
fakta persidangan yang terang.
Lantas,
apakah hakim yang memaksakan penahanan demi kemanusiaan ini sedang melakukan
pelanggaran hukum? Jawabannya adalah Tidak. Hakim justru sedang melakukan
penemuan hukum yang sangat elegan. Keberanian hakim kini telah diberi
legitimasi emas melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Nasional—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Di dalam Pasal 53 KUHP Nasional,
pedoman penegakan hukum telah direvolusi melalui dua ayat yang menjadi kompas
baru peradilan:
- •
Ayat (1): Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum
dan keadilan.
- •
Ayat (2): Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib
mengutamakan keadilan.
Pasal 53 ayat (2) ini adalah instrumen
pembebas bagi hakim. Aturan ini secara eksplisit mengakui bahwa kepastian hukum
(teks pasal acara yang kaku) dan keadilan (kemanfaatan dan rasa kemanusiaan)
tidak selalu berjalan seiring bahkan sering kali saling bertabrakan.
Ketika syarat subjektif penahanan
menuntut pembuktian empiris yang kaku, namun membebaskan terdakwa justru
melahirkan ketidakadilan yang benderang bagi korban, maka hakim diwajibkan oleh
undang-undang untuk menabrak kepastian hukum prosedural tersebut. Hakim tidak
sedang mengangkangi hukum, hakim sedang menjalankan titah tertinggi dari hukum
itu sendiri.
Tentu, hal ini juga tidak akan lolos begitu saja dari
sanggahan para kaum positivis. Mereka akan melempar argumen pertahanan
terakhir: "Tunggu dulu, Pasal 53 itu kan berada di dalam KUHP yang
notabene adalah Hukum Materiel (substansi). Bagaimana bisa aturan materiel
dipakai untuk menabrak KUHAP yang merupakan Hukum Formil (prosedur)?"
Sekilas, argumen pemisahan ini
terdengar teknis dan akademis. Namun sesungguhnya ini adalah dikotomi semu yang
lahir dari cara berhukum yang terlampau rabun, mengkotak-kotakkan keadilan dan
bahkan mungkin tidak meperdulikan keadilan sama sekali.
Mari kita kembali pada logika paling
elementer dalam ilmu hukum, Hukum formil (acara) diciptakan semata-mata untuk
melayani dan menegakkan hukum materiil. Hukum acara adalah
"kendaraan", sementara keadilan substantif adalah "tujuan".
Jika "kendaraan"-nya mogok dan justru membahayakan korban, hakim
wajib turun dan mencari jalan lain untuk sampai ke tujuan.
Mari kita bedah frasa dalam Pasal 53
ayat (1) KUHP Nasional: "Dalam mengadili suatu perkara pidana...".
Kata mengadili bukanlah peristiwa tunggal yang hanya terjadi saat hakim
mengetuk palu vonis. Mengadili adalah napas panjang dan rangkaian proses yang
utuh sejak berkas-berkas terdakwa dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan,
termasuk di dalamnya ketika hakim merilis penetapan penahanan.
Dengan demikian, Pasal 53 KUHP
Nasional tidak boleh dikerdilkan sebatas aturan pemidanaan belaka. Pasal ini
adalah sebuah bintang pemandu yang menyinari seluruh ekosistem peradilan pidana
kita. Keadilan tidak bisa dipilah-pilah ke dalam laci materiel dan formil.
Kewajiban hakim untuk "mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum"
berlaku secara holistik, menembus sekat-sekat prosedur dan mengikat setiap
tarikan napas hakim.
Namun, tentunya semua hal ini tetap harus dilandasi
berdasarkan pemikiran logis dan perasaan dari hati nurani masing-masing hakim,
tidak semuanya hal dapat dipukul rata apabila berbicara soal keadilan karena
keadilan itu bukan benda mati, keadilan itu hidup dan berubah-ubah menyesuaikan
situasi dan kondisi yang terjadi dalam realita nyata. Faktor pengalaman dan
pengetahuan yang menjadi salah satu sumber kebijaksanaan seorang hakim juga
sangat mempengaruhi setiap pertimbangan dan langkah yang akan diambil.
Dan yang harus diperhatikan dan diingat adalah hal ini
hanya diberikan kepada hakim dan dapat dilakukan oleh hakim karena hakim pada
hakikatnya adalah jabatan yang diberi kewenangan dan tugas menegakkan keadilan,
bukan hanya corong yang memuntahkan dan menjalankan aturan bak robot tak
berperasaan dan akal pikir. Maka, hakim juga memiliki beban untuk selalu
mengasah hati dan pikirannya agar selalu peka dan tidak terjerumus ke dalam
tindakan-tindakan jauh dari kata adil.
Baca Juga: Quo Vadis Penahanan Terdakwa Dalam Masa Transisi KUHAP Baru
Sudah saatnya kita meninggalkan era
penegakan hukum yang hanya sibuk mengeja huruf, namun rabun membaca makna.
Hukum diciptakan untuk melayani manusia dan bukan sebaliknya, manusia
dikorbankan demi sempurnanya hukum. Keadilan tidak pernah bersemayam pada
tumpukan kertas prosedur, ia hidup pada denyut nadi kemanusiaan yang berani
dilindungi oleh palu hakim. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI