Cari Berita

Ketika Alasan Penahanan Dirinci, Apakah Subjektivitas Benar-Benar Hilang?

Muamar Azmar Mahmud Farig - Dandapala Contributor 2026-02-13 15:10:04
Dok. Ist.

Penahanan selalu dianggap lahir dari situasi mendesak. Negara bertindak pada fase ketika proses hukum belum mencapai kepastian, tetapi konsekuensinya sudah nyata bagi individu yang dikenai tindakan tersebut. Pada tahap inilah hukum acara pidana memperlihatkan wajah paling serius dari kekuasaan negara, kebebasan seseorang dapat dicabut sebelum kesalahan dipastikan melalui putusan pengadilan.

Dampaknya jarang bersifat sementara. Penahanan kerap mengubah posisi sosial, relasi profesional, dan bahkan arah pembelaan sejak awal perkara berjalan. Oleh karena itu, perubahan norma penahanan tidak cukup dibaca sebagai pembaruan teknis, melainkan harus dipahami sebagai penegasan sikap negara tentang batas kewenangan yang layak dijalankan.

KUHAP baru membawa perubahan penting pada titik ini. Jika Pasal 21 KUHAP lama bertumpu pada frasa “keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”, Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru memilih pendekatan berbeda dengan merinci alasan penahanan ke dalam sejumlah perilaku tertentu. Perubahan ini sering diasumsikan sebagai langkah menuju objektivitas. Namun hukum acara tidak bekerja hanya melalui rumusan normatif. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah perincian tersebut benar-benar membatasi subjektivitas, atau justru memindahkannya ke bentuk yang lebih tersusun.

Baca Juga: Quo Vadis Penahanan Terdakwa Dalam Masa Transisi KUHAP Baru

Subjektivitas lama: prediksi yang jarang diuji

Dalam rezim KUHAP lama, penahanan diletakkan dalam kerangka penilaian ke depan. Aparat diminta memperkirakan risiko yang mungkin muncul apabila tersangka tidak ditahan, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penilaian semacam ini bersifat antisipatif dan tidak selalu keliru. Namun persoalannya terletak pada fondasi penalarannya.

Kekhawatiran tidak disyaratkan untuk hadir sebagai peristiwa konkret. Cukup hadir sebagai kemungkinan. Akibatnya, batas antara penilaian profesional dan asumsi menjadi kabur. Dalam praktik, frasa “menimbulkan kekhawatiran” sering tampil sebagai alasan yang seragam dalam berbagai perkara, tanpa penjelasan individual mengenai mengapa kekhawatiran itu relevan pada kasus tertentu.

Dalam situasi seperti ini, penahanan berisiko bergeser dari langkah pengecualian menjadi respons yang lazim dipilih. Bukan semata karena selalu diperlukan, tetapi karena dianggap paling aman secara prosedural dan institusional (Packer, 1968). Subjektivitas aparat tidak disaring melalui mekanisme pengujian yang ketat, melainkan diterima sebagai bagian dari kebiasaan praktik.

Objektifikasi baru dan pergeseran wajah subjektivitas

KUHAP baru mencoba memutus pola tersebut. Alasan penahanan tidak lagi diletakkan pada apa yang dikhawatirkan, melainkan pada apa yang dilakukan. Secara normatif, ini sejalan dengan gagasan pembatasan kekuasaan negara melalui kriteria yang lebih terukur dan dapat diuji (Ashworth, 2006).

Namun perincian tidak identik dengan objektivitas. Banyak indikator dalam Pasal 100 ayat (5) tetap membutuhkan penilaian. Memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, atau mempengaruhi saksi bukanlah peristiwa yang selalu jelas batasnya. Ia menuntut tafsir, konteks, dan penilaian niat.

Pada titik ini, subjektivitas tidak lenyap namun dapat dikatakan berganti rupa. Jika sebelumnya aparat menebak apa yang mungkin terjadi, kini aparat menilai makna dari apa yang telah terjadi. Subjektivitas berpindah dari wilayah prediksi ke wilayah evaluasi.

Ilusi objektivitas dan bahaya checklist normatif

Perincian alasan penahanan dalam KUHAP baru menyimpan satu risiko yang tidak selalu disadari, yaitu munculnya kesan seolah-olah keputusan penahanan telah sepenuhnya objektif karena didasarkan pada daftar perilaku tertentu. Dalam praktik, daftar semacam ini mudah diperlakukan sebagai daftar centang: cukup satu indikator dianggap terpenuhi, maka penahanan dipandang sah.

Masalahnya bukan pada keberadaan daftar itu sendiri, melainkan pada cara daftar tersebut digunakan. Ketika penafsiran terhadap indikator dilakukan secara longgar, penahanan kembali menjadi mudah dibenarkan. Bedanya, justifikasi tersebut kini tampil lebih sistematis dan normatif.

Dari sudut pandang penalaran keputusan, kondisi ini rentan terhadap kecenderungan mencari pembenaran atas keputusan yang telah terbentuk sebelumnya. Ketika aparat sejak awal merasa bahwa penahanan diperlukan, perilaku tersangka kemudian dibaca untuk menguatkan kesimpulan tersebut, sebuah pola yang dalam psikologi kognitif dikenal sebagai confirmation bias (Kahneman, 2011).

Risiko yang lebih serius muncul ketika penggunaan hak justru ditafsirkan sebagai hambatan. Perbedaan keterangan, sikap berhati-hati dalam pemeriksaan, atau pendampingan penasihat hukum dapat dengan mudah dimaknai sebagai tindakan menghambat proses. Padahal, dalam sistem peradilan yang menjunjung keadilan prosedural, hak pembelaan bukanlah gangguan, melainkan bagian esensial dari proses yang adil (Duff et al., 2007).

Praperadilan: dari pengesahan ke pengujian

Di sinilah praperadilan seharusnya mengambil peran yang lebih tegas. KUHAP baru secara implisit menggeser praperadilan dari sekadar penguji administrasi menjadi penguji rasionalitas penahanan. Hakim tidak cukup memeriksa apakah salah satu huruf Pasal 100 ayat (5) disebutkan. Yang harus diuji adalah apakah alasan tersebut berdiri di atas fakta konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.

Objektivitas hakim tidak lahir dari sikap netral pasif, melainkan dari metode pengujian. Dalil “menghambat pemeriksaan” harus diterjemahkan ke dalam perbuatan nyata, waktu kejadian, dan dampaknya terhadap proses hukum. Penilaian harus bergerak dari label ke peristiwa.

Selain itu, hubungan kausal perlu diuji. Tidak setiap perilaku yang tidak menyenangkan aparat benar-benar mengancam proses peradilan. Hakim perlu memisahkan antara risiko nyata dan ketidaknyamanan prosedural. Di titik ini, penahanan diuji bukan hanya sah atau tidak sah, tetapi perlu atau tidak perlu.

Uji proporsionalitas menjadi elemen yang tidak bisa ditawar. Penahanan harus diposisikan sebagai langkah terakhir. Jika tujuan dapat dicapai dengan mekanisme yang lebih ringan, maka pencabutan kebebasan kehilangan justifikasinya. Hakim juga perlu sensitif terhadap irisan antara alasan penahanan dan hak tersangka. Penggunaan hak tidak boleh dengan mudah direduksi menjadi alasan penahanan.

Dengan kerangka tersebut, penahanan menjadi ujian etika hukum acara pidana. KUHAP baru menuntut lebih dari sekadar kepatuhan pada pasal tetapi juga menuntut disiplin berpikir. Semakin rinci alasan penahanan dirumuskan, semakin besar tanggung jawab penegak hukum, terutama hakim, untuk memastikan bahwa rincian itu tidak diperlakukan secara mekanis.

Penutup

Perubahan dari “kekhawatiran” ke “daftar perilaku” dalam KUHAP baru adalah langkah penting. Namun perubahan bahasa tidak otomatis mengubah cara berpikir. Tanpa kesadaran akan risiko bias subjektif, daftar alasan penahanan hanya akan menggantikan frasa lama tanpa memperbaiki praktik.

Pertanyaan dalam judul tulisan ini sengaja tidak dijawab secara tegas. Apakah subjektivitas benar-benar hilang? Jawabannya tidak terletak pada teks undang-undang, melainkan pada keberanian untuk menguji alasan penahanan secara kritis. Di sanalah praperadilan menemukan maknanya, dan di sanalah martabat hukum acara pidana dipertaruhkan. (np/snr/ldr)

Daftar bacaan

Ashworth, Andrew. Human Rights, Serious Crime and Criminal Procedure. London: Sweet & Maxwell, 2006.

Kahneman, Daniel. Thinking, Fast and Slow. New York: Farrar, Straus and Giroux, 2011.

Baca Juga: Pembantaran (Stuiting): Permasalahan dan Solusi Praktis

Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press, 1968.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…