Palembang. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menaikan vonis Sarponi Bin Junaidi, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung semula 9 Tahun Penjara menjadi 16 Tahun Penjara, Rabu, 14/01.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penuntut Umum (PU) Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) menuntut Terdakwa 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), lalu diputus oleh Majelis Hakim PN Muara Enim dengan Nomor Perkara 548/Pid.Sus/2025/PN Mre Tanggal 10 Desember 2025 dengan Putusan Pidana Penjara 9 (sembilan) tahun serta denda Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil
PU Pada Kejari Pali pun mengajukan permohonan banding pada tanggal 16 Desember 2025 dan mengajukan memoring banding pada tanggal 23 Desember 2025. Perkara Terdakwa Sarponi Bin Junaidi terdaftar pada SIPP PT Palembang dengan Nomor 7/PID.SUS/2026/PT PLG. Bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim PT Palembang?
Adapun pertimbangan Majelis Hakim PT Palembang sebagai berikut bahwa fakta-fakta hukum terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dihubungkan alat bukti surat berupa visum et repertum bahwa kesimpulan selaput darah tidak beraturan.
Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban yang berdasarkan akte kelahiran tanggal 29 Agustus 2016 Anak Korban berumur 14 (empat belas) tahun dan telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban beberapa kali atau berulang-ulang pada bulan April sampai 13 Juli Juli 2025.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung dari Anak Korban yang mempunyai kewajiban melindungi dan mendidik anak justru menjadi pelaku maka secara moral, agama dan sosial sangat menciderai tatanan keluarga dan martabat anak dan mempunyai dampak psikologis yang sangat berat pada anak, disamping itu juga bagi Anak Korban dapat menyebabkan trauma berkepanjangan dan hilangnya rasa aman dan kepercayaan dan dapat merusak masa depan anak.
Bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 orang tua berkewajiban melindungi anak dari kejahatan seksual jika pelaku justru orang tua terjadi pelanggaran ganda yakni melanggar hukum pidana, melanggar kewajiban hukum sebagai orang tua dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan kesusilaan sehingga patut dijatuhi pidana yang diperberat.
Akhirnya Majelis Hakim PT Palembang mengadili:
"1. Menyatakan Terdakwa Sarponi Bin Junaidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan orang tuanya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang
2. Menjatuhkan pidana kepaa Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun serta denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan”, ucap Elly Noer Yasmien sambil mengetok palu saat sidang pembacaan putusan.
Musyawarah Majelis Hakimpun dilakukan pada hari Jum’at pada tanggal 9 Januari 2026 oleh Elly Noer Yasmien, sebagai Hakim Ketua, Syamsudin dan Putut Tri Sunarko sebagai Hakim Anggota dan diputus pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, Elly Noer Yasmien dengan didampingi Syamsudin dan Mahyuti Para Hakim Anggota, dihadiri oleh Alamsyah, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. (ikaw, ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI