Cari Berita

PT Palembang Sosialisasi Eksternal Paket Regulasi MA Soal Administrasi & Sidang Elektronik

Yulianti - Dandapala Contributor 2026-02-11 17:00:18
Dok. Ist

Palembang, Sumatera Selatan – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang melakukan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, 7, 8 Tahun 2022, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 yang dilangsungkan secara hybrid offline dan online pada hari Senin (9/1).

Adapun kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka memastikan implementasi E-Court, E-Berpadu dan permohonan kasasi ataupun peninjauan kembali dapat berjalan dengan lancar.

Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi di Aula PT Palembang, yang dihadiri secara offline oleh Aparat Penegak Hukum yang berasal dari Perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Palembang, Para Pengurus Organisasi Advokat di Kota Palembang, Hakim Tinggi, dan Pejabat Kepaniteraan maupun Kesekretariatan PT Palembang. Adapun yang hadir melalui aplikasi zoom meeting oleh Para Pimpinan Pengadilan Negeri beserta Jajaran Sewilayah hukum PT Palembang.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

“Sosialisasi ini sebagai sarana untuk transfer informasi, menyamakan persepsi sehingga ada satu pemahaman dalam pelaksanaan tugas kita kepada masyarakat secara komprehensif dan sinergis”, kata Andreas saat memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi secara resmi.

Mantan Wakil Ketua PT Jambi ini pun menyampaikan bahwa untuk mewujudkan peradilan yang modern, Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan beberapa aplikasi untuk percepatan dan digitalisasi pelayanan kepada masyarakat yakni dengan sistem aplikasi, yang semula manual beralih ke sistem elektronik, yang bertujuan untuk memangkas prosedur panjang birokrasi, agar tercipta efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat di pengadilan.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini terdiri dari 3 orang Hakim Tinggi, diantaranya RA. Suharni sebagai narasumber materi Perma 6 Tahun 2022, Marolop Simamora menyampaikan materi tentang Perma 7 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, dan Putut Tri Sunarko menyampaikan Perma Nomor 8 Tahun 2022.

“Perma dan SK KMA tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara dan mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan teknologi informasi”, jelas Marolop Simamora saat menyampaikan materi.

Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

Di tengah sesi tanya jawab, Putut Tri Sunarko selaku narasumber memberikan buku karyanya tentang Hukum Jaminan dan Hak Tanggungan sebagai reward kepada setiap peserta yang aktif dalam memberikan pertanyaan.

“Semua masukan dari semua peserta sosialisasi akan kami tampung dan akan kami sampaikan kepada Pimpinan PT Palembang, semoga segera ditemukan solusi untuk perbaikan pelayanan di baik di PT maupun di PN agar lebih baik lagi,” ungkap Suharni saat menyampaikan closing statement. (zm/fac/bagus mizan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…