Jakarta — Dalam pidatonya pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2026, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memaparkan kinerja Mahkamah Agung dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan. Ketua MA menegaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan konstitusional dalam menyelesaikan sengketa pajak melalui pemeriksaan dan pemutusan perkara peninjauan kembali (PK) pajak.
Disampaikan bahwa dalam sejumlah putusan PK perkara pajak, Mahkamah Agung telah memerintahkan wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak kepada negara sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan dan upaya menjaga kepastian hukum di bidang fiskal.
Baca Juga: Memahami Sengketa Pajak: Ketika Kepentingan Negara Bertemu Hak Wajib Pajak
Sepanjang tahun 2025, melalui putusan-putusan PK pajak, Mahkamah Agung mewajibkan pembayaran pajak kepada negara dengan nilai mencapai Rp20.891.807.732.972,00 serta USD 107.434.098,67. Capaian tersebut mencerminkan peran strategis Mahkamah Agung dalam mendukung kebijakan nasional di bidang penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.
Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa kontribusi tersebut tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga meneguhkan peran lembaga peradilan dalam menjaga kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum perpajakan. (zm/wi/aditya)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI