Cari Berita

Salah Memeriksa Anak Bisa Picu Trauma, Ini Penjelasan Reza Indragiri

Anissa Larasati - Dandapala Contributor
2026-11-04 16:15:20
Dok. Ist

Bogor, Jawa Barat – Pemahaman mengenai teknik menggali keterangan anak menjadi salah satu materi penting dalam Pelatihan Sertifikasi Hakim Anak bagi Hakim Peradilan Umum Gelombang II. Materi Teknik Interview Anak disampaikan oleh Dr. Reza Indragiri Amriel dalam sesi pembelajaran tatap muka yang berlangsung pada Selasa (3/11/2026).

Pentingnya pendekatan berperspektif trauma menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Tidak hanya melalui pemeriksaan yang tepat, perlindungan terhadap kondisi psikologis anak juga perlu diwujudkan melalui perilaku hakim, lingkungan persidangan, serta penerapan prosedur yang ramah anak.

Dalam sistem peradilan pidana anak, pengalaman traumatis merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh setiap aparat penegak hukum, khususnya hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara anak.

Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak

Dalam materi mengenai SPPA dan Trauma, disampaikan bahwa sekitar 90 persen anak dapat terekspos pada situasi traumatis dalam sistem peradilan pidana anak. Pengalaman tersebut berpotensi menurunkan rasa percaya diri, meningkatkan kecemasan, serta memperburuk kondisi kesehatan mental yang sebelumnya telah dialami anak.

Kondisi ini menunjukkan bahwa proses peradilan tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan aspek formal dan prosedural, tetapi juga harus memperhatikan dampak psikologis yang mungkin timbul selama anak berhadapan dengan sistem peradilan.

Salah satu pendekatan yang menjadi perhatian adalah Trauma-Informed Approach (TIA), yaitu pendekatan yang menempatkan pemahaman terhadap pengalaman dan dampak trauma sebagai bagian penting dalam proses penanganan anak.

Pendekatan ini menekankan bahwa perilaku dan keputusan hakim memiliki peran penting dalam menciptakan proses peradilan yang aman, nyaman, dan tidak menimbulkan trauma berulang (re-traumatization) bagi anak.

Implementasi Trauma-Informed Approach setidaknya perlu memperhatikan tiga aspek utama. Pertama, perilaku dan keputusan hakim. Hakim perlu memahami bahwa respons, pertanyaan, bahasa tubuh, intonasi, serta cara berkomunikasi selama persidangan dapat memengaruhi kondisi psikologis anak. Oleh karena itu, pemeriksaan harus dilakukan dengan mempertimbangkan usia, tingkat perkembangan, kondisi emosional, dan kebutuhan khusus anak.

Kedua, lingkungan dan ruang sidang. Ruang persidangan perlu dirancang dan dikelola agar tidak memberikan tekanan psikologis kepada anak. Suasana yang terlalu formal, intimidatif, atau tidak ramah anak dapat meningkatkan kecemasan dan menghambat kemampuan anak dalam menyampaikan informasi secara terbuka.

Ketiga, peraturan dan prosedur. Setiap tahapan pemeriksaan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, termasuk menghindari pertanyaan yang menyudutkan, pengulangan pemeriksaan yang tidak diperlukan, maupun tindakan yang berpotensi membuat anak kembali mengalami tekanan psikologis.

Selain itu, pemahaman mengenai sumber trauma pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum juga menjadi aspek penting. Teknik wawancara atau pemeriksaan anak merupakan salah satu instrumen untuk membantu menggali informasi, tetapi tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya upaya dalam memberikan perlindungan psikologis kepada anak.

Dengan demikian, penerapan Trauma-Informed Approach dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) membutuhkan pemahaman yang komprehensif, tidak hanya mengenai teknik pemeriksaan anak, tetapi juga mengenai bagaimana seluruh proses peradilan dapat memberikan rasa aman dan menjamin penghormatan terhadap martabat anak.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Persidangan

Pada akhirnya, peradilan yang ramah anak bukan sekadar peradilan yang memenuhi ketentuan prosedural, melainkan peradilan yang mampu memahami pengalaman anak, mencegah timbulnya trauma baru, serta memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan proses peradilan. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…