Cari Berita

Kasubdit Mutasi Hakim Dorong Optimalisasi SIPP dan e-Berpadu Menuju Peradilan Modern

Tim BLC- Badilum - Dandapala Contributor
2026-11-04 13:00:06
Dok. Ist.

Kendari. Rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) pada hari kedua (4/11/26) dilanjutkan dengan sesi pemantapan digitalisasi administrasi pengadilan.

Mustamin selaku Kasubdit Mutasi Hakim Ditjen Badilum hadir sebagai narasumber untuk mengupas tuntas "Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) & Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu)".

Pemaparan diawali dengan menyoroti tiga persoalan klasik peradilan, yakni penundaan waktu penyelesaian (delay), potensi korupsi peradilan (judicial corruption), dan keterbatasan akses publik terhadap informasi (access). Mustamin menjelaskan bahwa administrasi manual menyebabkan pengulangan pekerjaan, status perkara yang berpusat pada "orang dalam", dan rentannya intervensi. Menjawab tantangan tersebut, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 menetapkan modernisasi manajemen perkara melalui instrumen teknologi informasi.

Baca Juga: Penggunaan Data SIPP Sebagai Dasar Pertimbangan Hukum dalam Putusan Perkara Perdata

Dalam paparannya, Mustamin menegaskan peran vital SIPP sebagai instrumen utama pengadministrasian perkara dan persidangan elektronik. Aplikasi berbasis web ini mengumpulkan, menyimpan, dan menyajikan informasi perkara secara terintegrasi. Beliau mengingatkan kembali aturan tegas dalam SE Dirjen Badilum No. 3/DJU/HM02.3/6/2014 bahwa seluruh data perkara wajib diinput ke dalam SIPP selambat-lambatnya 1x24 jam setelah kegiatan berlangsung. Pencatatan di SIPP juga harus mendahului pencatatan pada register manual, di mana SIPP merupakan produk kerja bersama antara Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, hingga staf.

Selain SIPP, fokus materi juga dititikberatkan pada aplikasi e-Berpadu yang berkedudukan sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sistem ini menciptakan ekosistem pertukaran data yang mulus antara Mahkamah Agung dengan Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, KPK, dan BNN. e-Berpadu memfasilitasi berbagai permohonan secara elektronik, mulai dari izin penggeledahan, penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan perkara pidana biasa, hingga izin besuk tahanan.


Digitalisasi terpadu ini membawa transformasi besar pada tata cara persidangan pidana elektronik. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kini dapat dikelola secara hybrid menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) penyidik, sehingga dokumen asli hanya ditunjukkan di persidangan jika dibutuhkan oleh hakim.

Baca Juga: Promosi-Mutasi, Manajemen Kinerja, dan Motivasi: Tiga Pengungkit untuk Kinerja Hakim yang Lebih Baik

Pada tahap persidangan, dokumen tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik diajukan melalui sistem elektronik sesaat sebelum dibacakan. Puncaknya, ketua majelis mengunggah naskah putusan yang kemudian dicocokkan dan ditandatangani secara elektronik oleh panitera, di mana proses pengunggahan ini secara otomatis diakui sebagai penyampaian salinan resmi kepada para pihak terkait. Pemanfaatan sistem ini ditargetkan mampu mewujudkan lembaga peradilan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…