Cari Berita

Sempat Terancam Lelang, Sengketa Kredit Rp325 Juta Berakhir Damai di PN Magetan

Andi Ramdhan - Dandapala Contributor 2026-08-31 10:35:05
Dok. PN Magetan

Magetan, Jawa Timur - Upaya penyelesaian sengketa Perjanjian Kredit Fasilitas Modal Kerja antara YIR selaku Penggugat melawan Bank BRI Cabang Magetan selaku Tergugat melalui mediasi kembali berhasil setelah difasilitasi selama hampir dua bulan oleh Hakim Mediator di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, pada Senin (24/08).

Sebagaima rilis Humas PN Magetan, pada awalnya Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Magetan. Gugatan ini berawal dari fasilitas kredit modal kerja senilai Rp325 juta yang diterima Penggugat dengan jaminan sebidang tanah seluas 459 meter persegi milik keluarganya, yang terletak di Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Dalam gugatannya, YIR menegaskan bahwa sejak awal ia tidak pernah menerima salinan perjanjian kredit, sehingga tidak mengetahui secara rinci isi maupun jangka waktu perjanjian tersebut. Persoalan memuncak ketika pada 31 Mei 2026 pihak Bank BRI mengirimkan surat pemberitahuan lelang atas objek jaminan karena tunggakan angsuran selama empat bulan. Hal tersebut, menurut Penggugat, menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarganya.

Baca Juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Magetan Berujung Damai, Gugatan Dicabut

Lebih lanjut, Bank BRI disebut telah melakukan pemutusan perjanjian kredit secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembatalan di pengadilan sebagaimana diatur Pasal 1266 KUHPerdata. Selain itu, Penggugat menilai adanya pelanggaran Pasal 1251 KUHPerdata karena bank membebankan bunga atas bunga (compound interest) yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Dalam mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Deddi Alparesi sejak 1 Juli 2026 tersebut, Para Pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dimana Penggugat bersedia melunasi kewajiban hutang kepada Tergugat sejumlah 239 juta rupiah dan Tergugat menyerahkan agunan Sertifikat Hak Milik Penggugat paling lambat tanggal 28 Agustus 2026.

Kesepakatan Perdamaian Para Pihak selanjutnya dituangkan dalam Akta Perdamaian yang mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Merespon kesepakatan perdamaian tersebut, Majelis Hakim pemeriksa segera menetapkan akta perdamaian dan diputus pada hari itu juga.

Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat

“Menghukum Para Pihak untuk mentaati dan memenuhi Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakatinya”, perintah Andi Ramdhan Adi Saputra, selaku Hakim Ketua, saat membacakan putusannya, yang didampingi oleh Sartika Dewi Hapsari dan Otniel Yuristo Yudha Prawira

Pengadilan Negeri Magetan terus berkomitmen untuk mendorong dan membantu Para Pihak untuk menyelesaian perkara melalui mediasi yang merupakan wujud dari asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…