Jakarta — Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak berdiri tanpa batas. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam PERISAI Episode 17 yang mengusung tema “Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM”, yang diselenggarakan pada Senin (31/8/2026) di Jakarta.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum, Dr. Hasanudin. Episode kali ini menghadirkan Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan Muhammad Tanziel Aziezi, Direktur Eksekutif LeIP, dengan Dr. Riki Perdana Waya Waruwu sebagai host.
Dalam sambutannya, Dr. Hasanudin menekankan pentingnya tema kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian untuk dipahami secara komprehensif, khususnya oleh aparatur peradilan. Menurutnya, perkembangan hukum ke depan akan membawa semakin banyak perkara di pengadilan yang bersinggungan dengan isu kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat
“Ke depan, perkara di pengadilan banyak yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, terlebih dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasanudin.
Ia menilai perkembangan tersebut menjadi alasan penting bagi para aparatur peradilan untuk terus memperbarui pemahaman mengenai batas-batas kebebasan berekspresi, perlindungan HAM, sekaligus konsekuensi hukumnya.
“Tema ini penting sekali untuk kita pelajari bersama,” katanya. Lebih dari sekadar forum diskusi, Hasanudin menyebut PERISAI merupakan bagian dari upaya pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur peradilan. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran yang mendorong peserta untuk melihat suatu persoalan hukum dari berbagai perspektif.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk development dan peningkatan kapasitas,” tutur Hasanudin.
Baca Juga: Kemadegan Regulasi Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Ia juga memastikan kegiatan PERISAI akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. “PERISAI ini akan selalu dilakukan setiap bulan,” ujarnya.
Dengan menghadirkan perspektif akademisi dan lembaga masyarakat sipil, PERISAI Episode 17 diharapkan dapat memberikan bekal konseptual bagi aparatur peradilan dalam menghadapi perkara-perkara yang semakin kompleks, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum tetap dalam koridor penghormatan terhadap HAM. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI