Secara
sederhana, Hukum Perdata Internasional atau disingkat HPI adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata yang memiliki unsur
asing atau melintasi batas negara. Merujuk pada ajaran Mochtar Kusumaatmadja: “Hukum
Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan perdata yang melintas batas negara. Dengan kata lain, HPI
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.” [1] Sementara
itu, Sudargo Gautama menekankan bahwa HPI berfungsi menentukan "stelsel
hukum manakah yang berlaku" ketika terjadi pertentangan antara hukum dua
atau lebih negara.[2]
Di
era globalisasi yang semakin terbuka, interaksi antar individu, perusahaan, dan
negara tidak lagi mengenal batas wilayah. Perkawinan campuran, investasi asing,
kontrak dagang lintas benua, hingga sengketa hak kekayaan intelektual menjadi
hal yang lumrah. Namun, di balik kemajuan ini, tersembunyi sebuah masalah
krusial yaitu berupa kekosongan hukum
yang serius dalam pengaturan hubungan perdata yang memiliki unsur asing di
Indonesia. Hingga saat ini, kita belum memiliki undang-undang khusus yang
komprehensif mengatur Hukum Perdata Internasional (HPI), padahal kebutuhannya
semakin mendesak. Tanpa kehadirannya, dunia bisnis, keluarga, dan perdagangan
internasional akan terjebak dalam kekacauan hukum yang tak berujung.
Kondisi Hukum Perdata
Internasional Di Indonesia
Baca Juga: Tinjauan Klausula Choice of Forum Kontrak Internasional dalam Perspektif HPI
Di
Indonesia, HPI belum memiliki kodifikasi yang utuh. Pengaturannya masih
tersebar dalam berbagai peraturan, terutama dalam Algemene Bepalingen van
Wetgeving (AB) Pasal 16, 17, dan 18, serta beberapa pasal dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Namun, upaya untuk menyusun Rancangan
Undang-Undang Hukum Perdata Internasional terus dilakukan agar memberikan
kepastian hukum yang lebih jelas di tengah perkembangan zaman.
Penggolongan hukum menurut Pasal 131 jo. 163 IS
masih tetap berlaku secara sah sampai sekarang berdasarkan ketentuan Pasal I
Aturan Peralihan, sehingga penduduk yang ada di Indonesia terdiri dari Warga
Negara Asing (WNA) dan WNI. Hal ini mengakibatkan permasalahan hukum di antara
penduduk yang ada di Indonesia yang tadinya merupakan permasalahan antar golongan
(yang bersifat intern) berubah menjadi masalah yang bersifat internasional
karena adanya unsur asing. Hukum yang berlaku pun menjadi berubah pula, dulunya
hukum intern Indonesia yang terdiri dari hukum adat Indonesia atau hukum adat
WNA, atau ketentuan hukum sesuai dengan KUHPerdata. Pada saat ini, berlaku
hukum intern-Indonesia yang dapat terdiri dari hukum adat dan ketentuan hukum
sesuai dengan KUHPerdata atau hukum asing tergantung dari kewarganegaraan
masing-masing pihak.[3] Hal tersebut membuktikan bahwa semakin penting dan
perlunya pengaturan Hukum Perdata Internasional (HPI).
Tersebarnya pengaturan HPI dalam sistem hukum
nasional, seperti UU Agraria kaitannya dengan UU Perkawinan, UU Penanaman
Modal, UU Kewarganegaraan misalnya menyebabkan beberapa masalah antara lain:
1. Putusan
perkara HPI yang inkonsisten dari pengadilan, sehingga tidak terwujud kepastian
hukum;
2. Ketidakpastian
hukum mengakibatkan Indonesia tidak kompetitif dalam persaingan ekonomi dunia,
dan
3. Tidak optimalnya perlindungan kepada WNI dan kepentingan bangsa Indonesia;[4]
Urgensi
Perlunya Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Indonesia
Pembentukan
Undang-Undang Hukum Perdata Internasional bukan lagi sekadar keinginan,
melainkan keharusan. Beberapa alasan utamanya:
- a. Memberikan
Kepastian Hukum, karena akan menjadi pedoman tunggal yang jelas bagi hakim,
pengacara, notaris, dan masyarakat dalam menangani perkara yang memiliki unsur
asing.
- b. Memperkuat
posisi Indonesia di mata Dunia, karena memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki
sistem hukum yang modern, terstruktur, dan sejalan dengan praktik
internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan investor.
- c. Melindungi
Kepentingan Nasional yaitu mengatur
keseimbangan antara keterbukaan terhadap hukum global dengan perlindungan asas
ketertiban umum dan nilai-nilai hukum nasional.
- d. Mempermudah
Kerja Sama Internasional yaitu memudahkan Indonesia dalam meratifikasi konvensi
internasional, seperti Hague Judgments Convention 2019, yang bertujuan
memfasilitasi pengakuan dan eksekusi putusan pengadilan antar negara.
Hal Apa Yang Perlu Diatur
Dalam Undang-Undang HPI ?
Ketua Umum PP IKAHI (Ikatan
Hakim Indonesia) memaparkan masukannya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI
terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dalam
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks DPR RI, Jakarta, Ketua Umum PP
IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., bahwa praktik peradilan saat ini masih
merujuk ketentuan hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda, AB, doktrin,
dan yurisprudensi. Interpretasi hakim yang beragam berakibat tidak terdapat
pedoman mengenai pengakuan dan pelaksanaan keputusan asing, oleh karenanya
IKAHI memberikan masukan agar RUU HPI dapat menjadi pedoman yang seragam dalam
menentukan hukum yang berlaku (choice of law) dan yang memilki
kewenangan (choice of jurisdiction). Hal ini dianggap penting untuk
mengurangi disparitas putusan dan meningkatkan prediktibilitas hukum di mata
internasional. Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah mengenai
pengakuan putusan asing. Merujuk pada Pasal 436 RV, putusan pengadilan asing
pada dasarnya tidak dapat dieksekusi di Indonesia dan harus melalui proses
gugatan baru. Ketua IKAHI memandang RUU HPI dapat memperjelas mekanisme ini,
termasuk dalam hal pembuktian hukum asing dan syarat eksekusi. Pilihan hukum
penting untuk diatur guna mengakomodasi perbedaan hukum dan menentukan hukum
mana yang dipakai sebagai acuan dalam transaksi bisnis. Dengan ditentukannya
pilihan hukum, jika terjadi sengketa, penyelesaian akan jauh lebih mudah bagi
para pihak.[5]
Selain itu, berdasarkan uraian diatas dikaitkan
kebutuhan mendesak saat ini, maka hal-hal pokok yang perlu diatur dalam RUU HPI
agar dapat berfungsi secara efektif dan komprehensif, secara sistematis perlu
diatur antara lain :
1.
Ketentuan Umum dan Asas-asas HPI
RUU HPI perlu diawali
dengan pengaturan mengenai definisi, ruang lingkup, serta asas-asas dasar yang
menjadi fondasi penerapannya. Beberapa asas penting yang perlu dimuat antara
lain : asas kewarganegaraan, asas domisili, asas kebebasan memilih hukum (choice
of law), asas ketertiban umum (public order), asas perlindungan
pihak yang lemah, asas kepastian hukum dan keadilan.
2.
Status Personal (Personal Statute)
Status personal
merupakan bagian inti dalam HPI karena berkaitan langsung dengan identitas
hukum seseorang. RUU HPI perlu mengatur secara jelas hukum yang berlaku terhadap
status kewarganegaraan, kecakapan hukum, perkawinan campuran, perceraian lintas
negara, pengangkatan anak internasional, perwalian dan pengampuan, untuk mencegah konflik norma antar sistem hukum
Indonesia dengan negara lain.
3. Hukum Keluarga Internasional
Dalam praktik, sengketa
keluarga lintas negara semakin meningkat. Oleh karena itu, RUU HPI perlu
memberikan kepastian mengenai : hukum yang berlaku terhadap sahnya perkawinan
campuran, akibat hukum perkawinan, status anak hasil perkawinan campuran, pembagian
harta bersama lintas negara, pengakuan putusan perceraian luar negeri, untuk
melindungi kepentingan perempuan dan anak dalam hubungan hukum internasional.
4. Hukum Benda Internasional (Lex
Rei Sitae)
RUU HPI perlu mengatur
hukum yang berlaku terhadap benda bergerak dan tidak bergerak yang berada di
luar wilayah Indonesia. Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi : kepemilikan
benda di luar negeri, jaminan kebendaan lintas negara, peralihan hak atas benda,
benda dalam transaksi internasional, untuk memberikan kepastian hukum bagi
investor dan pelaku usaha.
5.
Hukum Perikatan Internasional
Perikatan
internasional, khususnya kontrak lintas negara, merupakan aspek penting dalam
praktik bisnis global. Oleh karena itu, RUU HPI perlu mengatur antara lain kebebasan memilih hukum yang berlaku dalam
kontrak, hukum yang berlaku jika para pihak tidak menentukan pilihan hukum, tempat
pelaksanaan kontrak, kontrak elektronik lintas negara, perlindungan terhadap
pihak yang memiliki posisi tawar lemah, untuk memperkuat iklim investasi dan
perdagangan internasional Indonesia.
6.
Kewenangan Mengadili (Jurisdiction)
RUU HPI perlu
memberikan pedoman yang jelas mengenai kapan pengadilan Indonesia berwenang
memeriksa perkara yang mengandung unsur asing. Ketentuan yang perlu diatur
antara lain : dasar kewenangan absolut pengadilan Indonesia, kewenangan relatif
dalam perkara internasional, forum yang paling tepat (forum conveniens), klausul
pilihan forum (choice of forum), untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarnegara.
7.
Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing
Salah satu aspek
penting dalam HPI adalah pengakuan terhadap putusan pengadilan asing. Oleh
karena itu, RUU HPI perlu mengatur antara lain : syarat pengakuan putusan
pengadilan asing, mekanisme pelaksanaan putusan asing di Indonesia, alasan
penolakan pengakuan putusan asing, hubungan dengan prinsip ketertiban umum
nasional, untuk mendukung kepastian hukum dalam hubungan perdata internasional.
8.
Pilihan Hukum (Choice of Law)
RUU HPI perlu memberikan
ruang bagi para pihak untuk memilih hukum yang akan berlaku dalam hubungan
hukum mereka, khususnya dalam kontrak internasional. Namun demikian, kebebasan
ini tetap harus dibatasi oleh : ketertiban umum, peraturan perundang-undangan
yang bersifat memaksa, perlindungan pihak yang lemah, pengaturan yang demikian mencerminkan
keseimbangan antara kebebasan berkontrak dan perlindungan hukum nasional.
9.
Ketertiban Umum Nasional (Public Order)
Ketertiban umum
merupakan instrumen penting untuk menolak penerapan hukum asing yang
bertentangan dengan nilai-nilai fundamental nasional. Oleh karena itu, RUU HPI
perlu merumuskan : batasan ketertiban umum, kriteria penerapan pengecualian, peran
hakim dalam menilai pelanggaran ketertiban umum, yang berfungsi sebagai “filter”
terhadap penerapan hukum asing.
10.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
RUU HPI juga perlu
mengatur : keberlakuan terhadap perkara yang sedang berjalan, hubungan dengan
peraturan lama, harmonisasi dengan perjanjian internasional, waktu mulai berlakunya
undang-undang, untuk menjamin transisi yang tertib menuju sistem hukum yang
baru.
Penutup
Kekosongan
hukum dalam bidang perdata internasional adalah masalah yang tidak bisa
dibiarkan berlarut-larut. Dunia terus bergerak maju, dan hukum harus mampu
mengimbanginya. Hadirnya Undang-Undang Hukum Perdata Internasional akan menjadi
"payung hukum" yang kuat, menjembatani perbedaan sistem hukum,
melindungi hak setiap pihak, dan membawa Indonesia setara dengan negara-negara
maju dalam tata kelola hukum global. Sudah saatnya kita meninggalkan
ketergantungan pada aturan lama dan menyambut regulasi baru yang modern,
komprehensif, dan berkeadilan. (asn)
Referensi
[1] Mesikel Pelawi, Komang Febrinayanti Dantes, I Gusti Ayu Apsari Hadi, Pendekatan Hukum Perdata Internasional: Mengoptimalkan Choice Of Law Dalam Resolusi Sengketa. Jurnal Locus Delicti, Volume 4 Nomor 2, Oktober 2023 p-ISSN:2723-7427, e-ISSN: 2807-6338 Open Access at : https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JLD, diakses tanggal 4 Juli 2026.
[2] Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP), Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, hal 10, https://erepository.uwks.ac.id/1107/1/Buku%20Dasar%20Dasar%20Hukum%20Perdata%20Internasional_Ari%20Purwadi.pdf., diakses tanggal 4 Juli 2026.
[3] Zulfa Djoko Basuki et all, Hukum Perdata Internasional, (Buku Materi Pokok/3 SKS. Modul 1-9), https://pustaka.ut.ac.id/lib/wpcontent/uploads/pdfmk/HKUM430402- M1.pdf, diakses tanggal 4 Juli 2026.
[4] KemenkumHAM dan BPHN, Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Perdata Internasional, Jakarta, 2023, hal. 8
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
[5] Mahkamah Agung
Republik Indonesia. (2026). IKAHI Dorong Harmonisasi Hukum Perdata
Internasional untuk Perkuat Kredibilitas Peradilan tanggal 1 April 2026,
diakses melalui https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7218/ikahi-dorong-harmonisasi-hukum-perdata-internasional-untuk-perkuat-kredibilitas-peradilan, tanggal 5 Juli 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI