Lembata - Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menorehkan catatan positif dengan berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara perdata gugatan dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor pekara 24/Pdt.G/2025/PN Lbt.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Hakim Mediator Yolenta Lobe Liko, S.H. para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa dengan damai. Berdasarkan isi kesepakatan, Para Pihak Bahwa Para Pihak sepakat pelaksanaan kesepakatan damai ini dituangkan dalam bentuk putusan pengadilan agar mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan.
Kasus ini bermula dari gugatan Perbuatan melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat YA, MBKK dan ACMK kepada Tergugat LKK terkait dengan jual beli kendaraan bermotor (mobil). Penggugat meminta Tergugat untuk dinyatakan membayarkan kerugian materil Rp.267.600.000.-. (Dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat.
Baca Juga: Kisah PN Lembata NTT Sidang Pemeriksaan Setempat di Tengah Erupsi Gunung
“Setelah menempuh proses Mediasi akhirnya Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan menuangkan dalam Kesepakatan Perdamaian. Dalam kesepakatan perdamaian Tergugat sepakat untuk membayarkan uang sejumlah Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)”, Ujar Yolenta Lobe Liko;
Kemudian kesepakatan damai ini dikuatkan dengan akta perdamaian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara yang terdiri atas Muhammad Aljabbar Putra sebagai Ketua Majelis dan Yudhi Darmansyah dan Dismas Lukito Ornasto masing masing sebagai Hakim Anggota pada tanggal 24 November 2025.
Baca Juga: Kisah Patriotik Hakim Baru Menerjang 13 Jam Arungi Laut ke PN Lembata NTT
Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Muhammad Aljabbar Putra, menyampaikan apresiasi kepada mediator serta kedua belah pihak atas kesungguhannya mengikuti seluruh tahapan mediasi. “Semoga dengan kesepakatan perdamaian ini seluruh kesalahpahaman dari para pihak bisa selesai dan jika nanti ada permasalahan lagi bisa diselesaikan dengan dialog terlebih dahulu,” ujarnya.
Keberhasilan mediasi ini menjadi cerminan nyata komitmen PN Lembata dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan. (Bintoro Wisnu Prasojo/Dharma Setiawan Negara/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI