Cari Berita

Sengketa Jual Beli Tanah 6.222 M2 Berakhir Damai Lewat Mediasi di PN Bulukumba

Rio Satriawan - Dandapala Contributor
2026-10-29 09:35:04
Dok. PN Bulukumba

Bulukumba, Sulawesi Selatan-Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan sengketa jual beli tanah seluas 6.222 m² dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2026/PN Blk melalui mediasi yang digelar Rabu (28/10) di ruang mediasi PN Bulukumba, Jalan Kenari No. 5, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

“Bahwa para pihak telah bersepakat dan setuju bahwa masing-masing pihak dalam “kesepakatan perdamaian” ini adalah subyek hukum yang cakap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1330 KUH Perdata dan oleh karenanya masing-masing pihak menjamin terhadap masing-masing pihak lainnya untuk tidak akan ada gugatan dan keberatan di kemudian hari atas keberadaan “kesepakatan perdamaian” ini untuk selamanya.”, demikian dinyatakan para pihak dalam proses mediasi yang dipandu mediator hakim, Alfredo Paradeiso itu.

Pada perkara tersebut, Bungaeda Kadir selaku penggugat menggugat Isharianto selaku tergugat. Penggugat menggugat tergugat atas jual beli tanah seluas 6.222 m² di Dusun Tulekko, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba yang telah disepakati oleh penggugat dengan Bahri, orang tua tergugat. 

Baca Juga: Dirjen Badilum Resmikan Mess Panrita Justicia PN Bulukumba

Tahun 2025, penggugat dan Bahri sepakat melakukan pengikatan jual beli atas tanah tersebut dengan harga 55 juta rupiah. Mereka sepakat pembayaran akan dilakukan dalam 3 tahap, pertama 40 juta rupiah, kedua 5 juta rupiah dan ketiga yang sekaligus sebagai pelunasan sejumlah 10 juta rupiah akan dibayarkan ketika penggugat telah menguasai tanah itu.

Dua tahapan pembayaran dengan total 45 juta rupiah telah dipenuhi penggugat, hingga akhirnya pada Februari tahun 2025, Bahri mengajak penggugat bertemu di kantor desa untuk melakukan pelunasan. Namun, setelah penggugat sampai di kantor desa, Bahri tak kunjung datang.

Pada Juli 2025, Bahri meninggal dunia. Kemudian pada September 2025, penggugat bersama pemerintah setempat menemui tergugat untuk melakukan pelunasan pengikatan jual beli antara dirinya dengan Bahri, orang tua tergugat. Namun tergugat tidak menerima niat tersebut dan tetap menguasai tanah itu dengan berbagai alasan. Merasa dirugikan, penggugat melayangkan gugatan ke PN Bulukumba.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh mediasi. Dalam proses mediasi, tergugat akhirnya mau mengakui pengikatan jual beli yang dilakukan antara penggugat dan Basri, orang tua tergugat. Tergugat bersedia menerima uang pelunasan atas tanah tersebut sejumlah 10 juta rupiah dan bersedia menyerahkan tanah objek jual beli kepada penggugat. Para Pihak pun berdamai dan sepakat mengukuhkan kesepakatan perdamaian mereka dalam suatu akta perdamaian.

“Bahwa para pihak mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalarn akta perdamaian.” demikian dinyatakan para pihak tanda berakhirnya sengketa antara mereka. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…