Cari Berita

Sengketa Kepemilikan Anak Sapi Betina Berujung Damai Di PN So'e

Aryatama Hibrawan - Dandapala Contributor 2025-10-11 13:00:04
Dok. Ist

Timor Tengah Selatan, NTT – Pengadilan Negeri (PN) So’e, Nusa Tenggara Timur, kembali menunjukkan perannya dalam mendukung penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. 

Melalui proses mediasi, PN So’e berhasil memfasilitasi perdamaian dalam perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Soe yang melibatkan Bernadus Leo dan Anderias Nabuasa selaku Penggugat melawan Newin Taneo sebagai Tergugat, serta Mardemus Missa, Kepala Desa Nakfunu, dan Thobias Mauboi, Tua Adat Desa Nakfunu, sebagai Turut Tergugat.

Kesepakatan perdamaian tercapai pada Jumat (10/10/2025) di Ruang Mediasi PN So’e dan difasilitasi oleh mediator Rosi Firdausiyah. Para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa kepemilikan seekor anak sapi betina yang menjadi pokok perkara melalui jalan damai yang memadukan penyelesaian hukum formal dan nilai-nilai adat setempat.

Baca Juga: MA Tetap Hukum Eka 12 Tahun Penjara Gegara Korupsi Impor Sapi Australia

Perkara ini bermula ketika dua ekor sapi milik Penggugat I hilang, satu ekor sapi betina dan satu ekor anak sapi betina. Beberapa hari kemudian, induk sapi kembali ke kandang, namun satu ekor anak sapi betina tidak kembali. 

Setelah dilakukan pencarian, anak sapi tersebut ditemukan berada di Desa Nakfunu, di rumah Petrus Mauboi.

Penggugat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Turut Tergugat I, Kepala Desa Nakfunu. Sebagai langkah penyelesaian awal, Kepala Desa meminta agar induk sapi dibawa untuk membuktikan kepemilikan secara adat. 

Setelah dilakukan pembuktian tradisional, induk sapi terbukti menyusui anak sapi tersebut, sehingga disimpulkan bahwa anak sapi memang milik Penggugat.

Sebagai tindak lanjut, para pihak sempat berencana menggelar prosesi adat “Kiumuke”, yakni upacara adat perdamaian antara dua pihak yang bersengketa agar kejadian serupa tidak terulang. 

Namun, pelaksanaan ritual tersebut sempat tertunda karena pihak Penggugat dan Turut Tergugat tidak hadir, sehingga memicu ketegangan yang berujung pada gugatan perdata di pengadilan.

Dalam proses mediasi di PN So’e, para pihak akhirnya mencapai mufakat. Berdasarkan naskah perdamaian yang ditandatangani bersama, Tergugat mengakui bahwa anak sapi yang disengketakan merupakan milik Penggugat I dan bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp5 juta yang akan dibayarkan paling lambat pada 17 Januari 2026.

Apabila kesepakatan tidak dipenuhi, para pihak sepakat penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Para pihak juga memohon agar Majelis Hakim menguatkan kesepakatan ini dalam bentuk Akta Perdamaian.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Penyelesaian ini menjadi contoh nyata sinergi antara hukum positif dan hukum adat, di mana nilai-nilai kearifan lokal dijaga dan diakomodasi dalam proses hukum formal. 

Melalui pendekatan mediasi berbasis adat, PN So’e berhasil memulihkan hubungan sosial masyarakat sekaligus mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag