Arga Makmur- Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Bengkulu kembali berhasil lagi menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Nomor 176/Pid.B/2025/PN Agm pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 dengan kualifikasi tindak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa Marwan Bin Saparudin.
“Menyatakan Terdakwa Marwan Bin Saparudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke-1 (satu) Penuntut Umum”. Tegas Ketua Majelis Hakim Dian Yuniati didampingi oleh David Mangaraja Lumbanbatu dan Cici Meliana Zaita selaku Hakim Anggota, Jumat (28/11/2025).
Putusan tersebut diucapkan di dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Arga Makmur beralamat di Jl. Sudirman No.226, Gn. Alam, Kec. Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Anak Sapi Betina Berujung Damai Di PN So'e
Perkara ini berawal saat Terdakwa mendatangi rumah korban dengan maksud untuk membeli sapi dan Terdakwa membahas terkait pembelian sapi milik Korban sebanyak 4 (empat) ekor sapi dengan harga seluruhnya sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dimana Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Romadhan akan membayar sisa uang pembelian sapi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah adanya kesepakatan mengenai harga jual sapi, Terdakwa kembali mendatangi Korban dengan menggunakan kendaraan jenis bak dengan tujuan untuk menjemput 2 (dua) ekor sapi milik Saksi Romadhan sehingga total 4 (empat) ekor sapi yang diperjual-belikan antara Terdakwa dengan Saksi Romadhan telah dibawah kabur oleh Terdakwa dan kemudian sisa pembayaran tidak dibayarkan oleh Terdakwa;
Bahwa Majelis Hakim didalam persidangan berusaha dan menganjurkan kepada korban yaitu Saksi Romadhan dan Terdakwa untuk saling memaafkan karena sisa pembayaran 4 (empat) ekor sapi sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harusnya diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Romadhan telah dibayarkan secara penuh oleh Terdakwa melalui kelurga Terdakwa pada tanggal 3 Oktober 2025, sehingga Terdakwa dan Korban sepakat untuk berdamai dan menuangkan kesepakatan perdamaian tersebut pada bukti Surat Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 3 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Marwan Bin Saparudin yaitu Terdakwa dan Korban serta di saksikan oleh Keluarga Terdakwa. Di mana pada pokoknya pada kesepakatan perdamaian tersebut Korban telah memaafkan Terdakwa dan mengikhlaskan segala kejadian yang terjadi, serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: MA Tetap Hukum Eka 12 Tahun Penjara Gegara Korupsi Impor Sapi Australia
“Menimbang, bahwa Hakim berpendapat arah peradilan pidana di Indonesia pada saat ini mengalami pergeseran dari retributif ke restoratifrehabilitatif atau daad-dader-strafrecht atau model keseimbangan kepentingan. Dari pembalasan ke pemulihan atau ganti kerugian. Dengan demikian tujuan pemidanaan atas diri Terdakwa bukanlah semata-mata balas dendam atas perbuatan Terdakwa, akan tetapi lebih dari itu tujuan yang ingin dicapai yaitu memulihkan kerugian yang diderita Korban, memulihkan hubungan antara Terdakwa dengan Korban, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban Terdakwa atas perbuatannya”, tegas Ketua Majelis dalam Putusannya.
keberhasilan PN Arga Makmur kembali menerapkan Restorative Justice menjadi bukti nyata tujuan keadilan restoratif yaitu mementingkan terpenuhinya kebutuhan material, emosional dan sosial korban serta Pemulihan Hubungan. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI