Payakumbuh, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh kembali berhasil menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi. Perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Pyh antara PT Cargill Indonesia melawan Wira Noviardi Primanda mengenai sengketa pembayaran pembelian pakan ternak berhasil diselesaikan secara damai dan dikuatkan dalam Akta Perdamaian (Acte van Dading) pada Kamis (6/8/2026).
Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nurlaili Wulan Rahmawati, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan Huta Janji Maria Natalia, S.H. sebagai Hakim Anggota.
Keberhasilan penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil dari proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Dedi Putra, S.H., M.H. Proses mediasi berlangsung dalam beberapa kali pertemuan dan diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyempurnakan substansi kesepakatan. Selama proses tersebut, para pihak melakukan rekonsiliasi data, membahas mekanisme penyelesaian kewajiban, serta merumuskan bentuk jaminan yang sesuai dengan ketentuan hukum agar hasil perdamaian dapat dilaksanakan secara efektif.
Baca Juga: Tuntas! PN Payakumbuh Berhasil Rampungkan Eksekusi Lahan Di Nagari Andaleh
Dalam memfasilitasi proses mediasi, Hakim Mediator tidak hanya mempertemukan para pihak dalam perundingan bersama, tetapi juga melakukan kaukus secara terpisah untuk menggali kepentingan, hambatan, dan alternatif penyelesaian dari masing-masing pihak. Melalui pertemuan bersama dan kaukus tersebut, para pihak memperoleh ruang yang lebih terbuka untuk menyampaikan pandangan dan menilai berbagai pilihan penyelesaian hingga akhirnya menemukan titik temu yang dapat diterima bersama.
“Mediator juga mengarahkan agar setiap klausul dalam Kesepakatan Perdamaian disusun secara jelas, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, tidak merugikan pihak ketiga, serta dapat dilaksanakan setelah dikuatkan dalam Akta Perdamaian,” ucap Mediator Hakim.
Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Putusan Anak, Hakim Wasmat Turun ke LPKA Payakumbuh
“Setelah para pihak mencapai kesepakatan, Majelis Hakim menguatkan Kesepakatan Perdamaian tersebut dalam bentuk Akta Perdamaian (Acte van Dading) pada Kamis, 6 Agustus 2026 sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah tetap menjadi cara yang efektif dalam penyelesaian perkara perdata. Dengan komunikasi yang terbuka, itikad baik para pihak, serta fasilitasi mediator yang aktif, sengketa dapat diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke tahap pembuktian”, tambah Humas PN Payakumbuh. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI