Cari Berita

Sengketa Tanah Berakhir Damai, PN Bantaeng Fasilitasi Kesepakatan Rp250 Juta

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-09-22 15:15:23
Dok. PN Bantaeng

Bantaeng, Sulsel – Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng mendorong penyelesaian perkara secara damai, Sengketa perdata antara Abdul Karim selaku Penggugat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng cq. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bantaeng selaku Tergugat, akhirnya berujung pada kesepakatan perdamaian melalui proses mediasi.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Ban tersebut berkaitan dengan sengketa atas tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 29 atas nama Abdul Karim Situju BA. Dalam proses mediasi, para pihak sepakat mengakhiri persengketaan dan menuangkan kesepakatan tersebut secara tertulis pada 14 September 2026. Mediasi dilakukan dengan mediator Syailendra Anantya Prawira, Mediator pada Pengadilan Negeri Bantaeng.

Salah satu pokok kesepakatan adalah pengakuan Tergugat bahwa tanah objek sengketa merupakan tanah milik Abdul Karim Situju BA berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 29. Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng sepakat membayar uang ganti kerugian sebesar Rp250 juta kepada Penggugat atas bagian tanah yang di atasnya berdiri bangunan Gedung Balai Pengujian Kendaraan Bermotor beserta akses jalan keluar masuk gedung.

Baca Juga: MA Kuatkan Vonis Lepas Eks Kadis Bantaeng di Kasus Korupsi, Ini Alasannya!

Dalam kesepakatan tersebut, luas lahan yang menjadi objek penyelesaian untuk sementara terdiri atas bangunan Gedung Balai Pengujian Kendaraan Bermotor sekitar 407,4 meter persegi, akses jalan masuk sebelah utara sekitar 89,6 meter persegi, dan akses jalan keluar sebelah selatan sekitar 106,72 meter persegi. Luasan tersebut masih dapat berubah berdasarkan hasil pengukuran resmi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dengan dihadiri para pihak atau kuasanya.

Meski demikian, nilai ganti kerugian telah disepakati bersifat final dan tetap, yakni Rp250 juta, terlepas dari penyesuaian luas berdasarkan hasil pengukuran BPN. Pembayaran disepakati paling lambat pada Juni 2027, sementara biaya administrasi pemisahan sertipikat menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng. Setelah pembayaran dilunasi, Penggugat berkewajiban memberikan persetujuan serta menandatangani dokumen atau kuasa yang diperlukan untuk proses pemisahan Sertipikat Hak Milik Nomor 29.

Kesepakatan juga mengatur bahwa bagian tanah yang menjadi lokasi bangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor beserta aksesnya akan dipisahkan dan diterbitkan alas hak atau sertipikat baru atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng. Adapun sisa tanah di luar objek tersebut tetap menjadi milik Penggugat, termasuk tanaman dan pagar yang berada di atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 29.

Para pihak selanjutnya sepakat mengakhiri perkara dan meminta agar kesepakatan tersebut dikuatkan dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading). Dalam kesepakatan itu pula dinyatakan bahwa setelah dikuatkan dalam Akta Perdamaian, sengketa terkait objek tanah tersebut dinyatakan selesai secara tuntas dan final, serta para pihak saling membebaskan dari tuntutan hukum di kemudian hari.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada Selasa, (22/09) Pengadilan Negeri Bantaeng membacakan Akta Perdamaian Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Ban dalam persidangan terbuka untuk umum. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas Anita Regina Gigir, sebagai Hakim Ketua, dengan Irdayanti Amir, dan Tri Haryono Patria Mangambe, sebagai Hakim Anggota.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian para pihak tidak bertentangan dengan undang-undang maupun kepatutan yang berlaku di masyarakat. Kesepakatan tersebut juga dinyatakan mengikat para pihak untuk ditaati dan dilaksanakan sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Majelis kemudian menghukum kedua belah pihak untuk menaati dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan perdamaian tersebut.

Baca Juga: Lewat Mediasi, Sengketa Utang Piutang Rp150 Juta di PN Bantaeng Berakhir Damai

Keberhasilan penyelesaian perkara ini memperlihatkan bahwa mediasi tidak semata-mata menjadi tahapan formal dalam proses berperkara, tetapi dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi yang disepakati bersama sekaligus mengakhiri sengketa secara damai. Dalam perkara ini, penyelesaian melalui perdamaian memberikan kepastian mengenai status tanah, mekanisme pembayaran ganti kerugian, serta pengaturan pemisahan sertipikat yang akan dilaksanakan para pihak.

Dengan dikuatkannya kesepakatan tersebut dalam Akta Perdamaian, perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Ban dinyatakan selesai berdasarkan perdamaian para pihak, sekaligus menegaskan fungsi pengadilan dalam menghadirkan penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…