Bantaeng- Upaya mediasi yang difasilitasi Mediator Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng kembali membuahkan hasil. Perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Ban antara H. Muh. Ramli selaku Penggugat melawan Ansar Taufiq dan St. Sabariati selaku Para Tergugat resmi berakhir damai setelah para pihak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi.
Perkara tersebut bermula dari gugatan wanprestasi terkait perjanjian utang piutang. Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan Para Tergugat meminjam uang sebesar Rp100 juta dengan janji pengembalian Rp130 juta dalam waktu tiga bulan, yang kemudian diperpanjang melalui perjanjian kedua menjadi Rp150 juta dengan jangka waktu satu bulan. Sebagai jaminan, Para Tergugat menyerahkan SHM yang terletak di Desa Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Namun hingga jatuh tempo perjanjian kedua pada 28 November 2025, Para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Penggugat pun mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Bantaeng sekaligus memohon peletakan sita jaminan atas objek tanah tersebut serta pelaksanaan putusan serta-merta.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menunjuk Irdayanti Amir, Hakim PN Bantaeng, sebagai mediator. Dengan komunikasi konstruktif yang dibangun oleh mediator, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Berdasarkan kesepakatan perdamaian, Para Tergugat bersedia membayar kepada Penggugat sebesar Rp145 juta sementara Penggugat mengembalikan SHM kepada Para Tergugat.
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
Kesepakatan tersebut dilaksanakan secara tunai pada saat penandatanganan perdamaian, di mana Para Tergugat telah melunasi pembayaran dan Penggugat menyerahkan kembali sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan. Para pihak juga sepakat mencabut gugatan dan menyatakan perkara telah selesai, dengan seluruh biaya perkara ditanggung oleh Penggugat.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Ban dinyatakan selesai melalui mekanisme mediasi. Keberhasilan ini kembali menegaskan peran strategis mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan berkeadilan di lingkungan peradilan umum. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI