Cari Berita

Sepakat Bayar Kompensasi Rp170 juta, Sengketa Waris Di PN Balige Berakhir Damai

Josua N Pardede - Dandapala Contributor 2026-10-19 16:15:17
Dok. PN Balige

Toba, Sumatera Utara - Tak semua sengketa perdata harus berakhir dengan pihak yang menang dan kalah. Pengadilan Negeri (PN) Balige berhasil mengantarkan para pihak dalam sengketa waris menuju kesepakatan damai melalui mekanisme perdamaian sukarela di tengah pemeriksaan persidangan.

Perdamaian tersebut dikukuhkan melalui Putusan Perkara Perdata Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Blg yang diucapkan pada Rabu (14/10). Majelis Hakim yang diketuai Ridha Fahmi Ananda,  dengan Josua Aginta Ginting dan Anderson Peruzzi Simanjuntak sebagai Hakim Anggota, menetapkan kesepakatan para pihak sebagai dasar penyelesaian sengketa.

Sebelumnya dari informasi yang diterima Dandapala, diketahui para pihak mengajukan permohonan untuk menempuh perdamaian secara sukarela ketika pemeriksaan perkara sedang berlangsung. Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Majelis Hakim kemudian menunjuk Josua Aginta Ginting, selaku Hakim Anggota I untuk menjalankan fungsi mediator.

Baca Juga: Semarak HUT ke-72, IKAHI Cabang Balige Baksos di Panti Asuhan

Singkatnya, upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (7/10/2026), para pihak bersama mediator menandatangani Kesepakatan Perdamaian di Ruang Mediasi PN Balige. Kesepakatan itu kemudian diserahkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan dan dituangkan dalam putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kesepakatan yang dibuat para pihak tidak bertentangan dengan hukum maupun kepatutan yang berlaku di masyarakat.

“Bahwa dari hal-hal yang disepakati pihak ternyata tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan kepatutan yang berlaku di masyarakat karenanya kesepakatan Perdamaian tersebut berdasarkan Hukum,” dikutip dari pertimbangan putusan majelis hakim.

Sengketa tersebut bermula dari silang pendapat mengenai kedudukan ahli waris atas sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.

Informasi di lapangan menyebut, para pihak sepakat mengakhiri perselisihan dengan mekanisme Tergugat I bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp170 juta kepada Penggugat.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Penggugat juga bersedia menyerahkan Surat Asli Penyerahan Warisan tertanggal 21 Juni 2009 kepada Tergugat I sebagai bentuk pengakuan bahwa objek sengketa merupakan milik Tergugat I.

Kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melanjutkan perselisihan hingga berujung pada penentuan pihak yang menang dan kalah melalui pemeriksaan pokok perkara.

Dipersidangan, Majelis hakim menegaskan konsekuensi dari perdamaian tersebut terhadap pembebanan biaya perkara.

“Karena para pihak sepakat untuk damai maka tidak ada pihak yang dikalahkan oleh karenanya biaya perkara ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat masing-masing setengahnya,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga: Tradisi Mangupa-upa Mewarnai Pelantikan Hakim di PN Balige

Perdamaian sukarela dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perdata tidak selalu harus berorientasi pada kemenangan salah satu pihak. Dengan membuka ruang dialog dan kesepakatan, para pihak dapat menentukan sendiri jalan keluar yang dianggap adil bagi kepentingan masing-masing.

Keberhasilan tersebut sekaligus menambah catatan PN Balige dalam mendorong penyelesaian perkara melalui kesepakatan damai sepanjang tahun 2026. (fu/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…