Cari Berita

Bangunan Hampir Dibongkar Saat Eksekusi, PN Balige Fasilitasi Perdamaian Sukarela Para Pihak

Humas PN Balige - Dandapala Contributor 2025-11-27 18:10:56
Dok. Ist.

Toba, Sumut – Pengadilan Negeri (PN) Balige melakukan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah seluas 350 m2 terletak di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Laguboti Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba pada hari Selasa (11/11/2025). 

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Balige Nomor 2/Eks/2020/PN Blg (16/10/2025) jo. Putusan Perdata Nomor 78/Pdt.G/2016/PN Blg (12/03/2018) jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 327/PDT/2018/PT MDN (3/10/2018) jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1746 K/Pdt/2019 (26/08/2019) yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Permohonan eksekusi tersebut diajukan oleh Para Pemohon Rismauli Frida Aruan, Lince Harahap, Donna Harahap, Hermida Hutahaean, Nuraini Siahaan, Zusana Tiurmaida Harahap, Pdt. Tunggul Harahap, M.H. Panangian Harahap, Pdt. Freddi Harahap, Jonny Harahap, Para Pemohon eksekusi ini sebelumnya menggugat Mangasi Halomoan Harahap selaku Termohon Eksekusi dan Camat Kecamatan Laguboti selaku Turut Termohon Eksekusi.

Baca Juga: Semarak HUT ke-72, IKAHI Cabang Balige Baksos di Panti Asuhan

Perkara tersebut bermula saat Termohon Eksekusi (dahulu Tergugat) mendirikan bangunan di sebagian tanah objek perkara serta mengklaim tanah tersebut adalah milik Tergugat dan Turut Tergugat menerbitkan Akta Pembagian Harta Warisan No. 116/AL/82 tertanggal 27 November 1982 yang mengenai sebagian tanah objek perkara. Atas hal tersebut Para Penggugat menggugat dan memenangkannya sampai pada Tingkat kasasi. Pelaksaan Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera PN Balige, Hartini, didampingi oleh 3 (tiga) orang pegawai pengadilan dan mendapat dukungan pengamanan dari 31 (tiga puluh satu) personel Polres Toba.

Sesampainya di lokasi, Panitera PN Balige membacakan penetapan eksekusi dan menjelaskan maksud pelaksanaan eksekusi kepada Para Pihak yang hadir. “Eksekusi dilaksanakan atas tanah sebidang tanah seluas 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) tersebut yang di atasnya terdapat tanaman, bangunan berupa kandang hewan dan bangunan permanen yaitu rumah yang dibangun Termohon Eksekusi,” ucap Rilis PN Balige.

Pelaksaan eksekusi pengosongan dilakukan dengan menebang seluruh tanaman yang ada di atas objek perkara yang terdiri dari 2 (dua) pohon kemiri, 4 (empat) pohon alpukat, 5 (lima) pohon pisang, 1 (satu) pohon pete, 1 (satu) pohon kayu manis dan 1 (satu) pohon pinang. Selain itu dilakukan pembongkaran bangunan berupa 5 (lima) kandang hewan yang ada di atas objek perkara.

Baca Juga: Tradisi Mangupa-upa Mewarnai Pelantikan Hakim di PN Balige

“Dalam proses eksekusi yang sedianya akan dilanjutkan pada tahapan pembongkaran 2 bangunan rumah milik Termohon Eksekusi, kedua belah pihak tanpa paksaan mencapai kesepakatan damai. Perdamaian tercapai setelah Termohon Eksekusi memohon agar sebagian bangunan yang menjadi objek eksekusi tidak dibongkar, dengan imbal balik berupa komitmen untuk tidak lagi mengganggu kepemilikan tanah milik Pemohon Eksekusi. Sebagai wujud iktikad baik, Termohon Eksekusi juga menyetujui pembangunan tembok pembatas antara tanah milik Pemohon dan Termohon,” pungkas Rilis PN Balige.

Kesepakatan ini diikuti dengan pernyataan Pemohon Eksekusi bahwa pelaksanaan eksekusi telah dianggap selesai. Dengan demikian, syarat formil bagi Panitera dan Juru Sita dinyatakan telah terpenuhi dan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi diselesaikan dengan tuntas. Dengan pelaksanaan eksekusi ini bukan hanya menuntaskan perkara namun juga menuntaskan perselisihan para pihak. (zm/ldr/bayu wicaksono)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…