Cari Berita

SIPP 6.0.1 Hadirkan Smart Majelis untuk Perkuat Kredibilitas Pengadilan

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-11-18 12:05:56
Zoom smart majelis (dok.dandapala)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Urusan Administrasi (BUA) menggelar sosialisasi daring pembaruan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 6.0.1. Kegiatan yang dimoderatori Rian Andri Salam ini berfokus pada pengenalan fitur baru Smart Majelis, sebuah mekanisme berbasis kecerdasan buatan yang dirancang untuk memperkuat kredibilitas dan transparansi dalam proses penunjukan majelis hakim.

Pada sesi pemaparan, Sobandi menegaskan bahwa Smart Majelis merupakan inti pembaruan SIPP 6.0.1 karena menawarkan pola penunjukan majelis yang lebih objektif. 

“Smart Majelis adalah langkah strategis untuk memastikan penunjukan hakim semakin transparan sehingga dapat meningkatkan kredibilitas peradilan,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM

Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika BUA, Ahmad Jauhar, menjelaskan bahwa implementasi SIPP 6.0.1 masih berlangsung bertahap melalui pilot project di sejumlah satuan kerja. Untuk saat ini, SIPP masih menggunakan versi 6.0.0 sambil mempersiapkan langkah teknis yang diperlukan untuk mendukung proses pembaruan.

Selanjutnya, Tim Pengembang SIPP memaparkan aspek teknis yang melandasi implementasi Smart Majelis pada versi 6.0.1.

Dari aspek teknis, Adityo Nugroho (PN Surabaya) memaparkan bahwa fitur ini memuat deteksi konflik kepentingan sehingga sistem dapat mengidentifikasi perkara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan bagi hakim. Sementara itu, Hendra dari PA Ciamis menguraikan bahwa SK Majelis tetap wajib diinput beserta data kompetensi dan rasio majelis agar fitur tersebut bekerja optimal.

Afidz Achmad Novendi menekankan bahwa Smart Majelis merupakan decision support system berbasis kecerdasan buatan. Rasio hakim menjadi salah satu parameter utama dalam menentukan beban kerja.

“Ketepatan data sangat penting agar AI dapat memilih majelis yang kompeten sekaligus bebas dari benturan kepentingan,” jelasnya.

Ia menjelaskan rasio hakim ditentukan oleh kebijakan Ketua Pengadilan. Hakim yang siap penuh dapat diset 100%, sementara hakim dengan keterbatasan kesehatan atau halangan lain bisa diset 20%. Sistem kemudian mengolah kompetensi, rasio, dan data benturan kepentingan untuk menyusun ranking hakim sebelum memberi rekomendasi majelis.

Pada sesi penutup, Didik Irfan memaparkan lima komponen krusial dalam migrasi SIPP 6.0.1, mulai dari kelengkapan referensi hakim dan ruang sidang, penyusunan SK Majelis Tetap, input data sesuai SK, pencetakan susunan majelis untuk evaluasi, hingga penggunaan parameter umum SIPP sebagai dasar rekomendasi Smart Majelis.

Baca Juga: Dirbinganis Optimistis Aplikasi Smart TPM Segera Diimplementasikan

“Rekomendasi Smart Majelis bersumber dari data valid yang disiapkan pengadilan. Semakin lengkap datanya, semakin akurat sistem bekerja,” ujarnya.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti satuan kerja dari seluruh Indonesia. Implementasi pembaruan SIPP 6.0.1 akan berjalan bertahap, dengan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan Smart Majelis dapat diterapkan secara optimal di seluruh lingkungan peradilan. (Gillang Pamungkas/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…