Semarang, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng)
menyelenggarakan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dari 9 organisasi. Giat
tersebut dilakukan pada tanggal 29 April 2025 bertempat di Ruang Aula PT Jateng.
Kesembilan organisasi advokat tersebut terdiri
dari Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah, Kongres Advokat Indonesia, Dewan
Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Peradi Bersatu, Asosiasi Pengacara Syari'ah
Indonesia (APSI), Persaudaraan Indonesia Utama (Peradi Utama), Peradi Nusantara,
Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR), Perkumpulan Advokat dan
Pengacara Nusantara (PERADAN) berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr.
Yapi memimpin langsung prosesi Pengambilan Sumpah/Janji Advokat terhadap para
calon advokat yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan
perundang-undangan.
Baca Juga: Kontroversi Sumpah Pocong: Sejarah dan Kedudukan dalam Sistem Peradilan
Dr. Yapi menegaskan pentingnya peran advokat
sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan yang merdeka dan
berkeadilan. Diingatkannya bahwa dalam menjalankan profesinya, seorang advokat
tidak hanya terikat pada Undang-Undang Advokat, tetapi juga wajib mematuhi Kode
Etik Advokat sebagai landasan moral dan profesional.
“Sumpah/janji yang diucapkan hari ini bukan
sekadar formalitas, melainkan merupakan ikrar yang mengandung tanggung jawab
luhur kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan masyarakat, untuk menegakkan
hukum, keadilan, dan kebenaran dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas,
serta profesionalisme”, ucap Dr. Yapi.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita
Acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat oleh para peserta yang disaksikan oleh
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan ditutup dengan sesi foto
bersama.
Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?
Dengan ini, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
mencatat bahwa pada hari ini sejumlah 118 advokat baru telah resmi diambil
sumpah/janjinya untuk mengabdikan diri dalam profesi advokat sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum