Jakarta — Kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang harus mendapatkan perlindungan. Namun, kebebasan tersebut bukanlah hak yang tanpa batas. Dalam kondisi tertentu, negara dapat melakukan pembatasan, terutama ketika ekspresi telah memasuki wilayah yang dapat mengancam atau merugikan hak orang lain.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Tanziel Aziezi, Direktur Eksekutif LeIP, saat menjadi pemateri dalam PERISAI Episode 17 yang digelar secara daring, Senin (31/8/2026). Mengangkat tema “Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM”, Tanziel menguraikan bagaimana hukum seharusnya menempatkan kebebasan berekspresi sekaligus memberikan batas ketika ekspresi berubah menjadi hasutan kebencian.
Menurut Tanziel, ekspresi yang sah pada prinsipnya harus mendapatkan perlindungan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin hak setiap orang untuk memiliki pendapat serta menyampaikan ekspresi.
Baca Juga: Nantikan PERISAI Eps 17, Kupas Batas Kebebasan hingga Ujaran Kebencian
Karena itu, keberadaan hukum pidana tidak semestinya secara otomatis diterapkan terhadap setiap bentuk ekspresi yang dianggap kontroversial. Negara justru memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa ekspresi yang sah tetap terlindungi.
Namun, perlindungan tersebut memiliki batas. Tanziel menjelaskan, pembatasan dapat dibenarkan apabila ekspresi telah memasuki wilayah hasutan kebencian, khususnya ketika berkaitan dengan persoalan ras dan dapat menimbulkan dampak terhadap kelompok tertentu.
Tanziel menekankan bahwa penggunaan hukum pidana sebagai instrumen pembatasan kebebasan berekspresi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pembatasan harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat dikategorikan sebagai pembatasan yang sah.
Setidaknya terdapat tiga aspek yang harus diperhatikan, yakni dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan proporsionalitas.
Prinsip proporsionalitas menjadi penting karena pembatasan hak tidak boleh dilakukan dengan derajat yang berlebihan. Negara harus mempertimbangkan seberapa jauh pembatasan diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah dan apakah terdapat cara lain yang lebih ringan untuk mencapai tujuan tersebut.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
“Pembatasan harus dilakukan sesuai dengan peruntukannya sebagai pembatasan yang sah,” terang Tanziel.
Dalam konteks penegakan hukum, prinsip proporsionalitas juga menuntut adanya penilaian terhadap derajat pembatasan. Tidak setiap ekspresi yang dianggap ofensif dapat diperlakukan dengan pendekatan hukum pidana yang sama. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI