Cari Berita

Terapkan MKR, PN Wamena Damaikan Pasangan dalam Perkara Penganiayaan

Jubir PN Wamena - Dandapala Contributor 2026-08-04 16:15:07
Dok. PN Wamena

Wamena, Papua Pegunungan – Pengadilan Negeri (PN) Wamena berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara pidana penganiayaan Nomor 105/Pid.B/2026/PN Wmn melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Proses perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian antara Terdakwa dengan Korban pada hari Selasa (4/8/2026) di Ruang Sidang Cakra PN Wamena. 

Persidangan perkara ini dipimpin oleh Gerry Geovant Supranata Kaban selaku Hakim Ketua, Rosari dan Dean Cakra Buana Ginting sebagai Hakim-hakim anggota dengan didampingi Liton Pagiling selaku Panitera Pengganti.

Perkara ini bermula dari insiden perselisihan yang berujung penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa berinisial SB yang dilaporkan melakukan tindak kekerasan fisik terhadap Korban berinisial H yang statusnya merupakan kekasih Terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka di bagian wajah dan punggung.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

“Dalam persidangan, kedua belah pihak berhasil mencapai titik temu untuk menyelesaikan persoalan ini melalui perdamaian secara sukarela, tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun”, tutur Ketua Majelis, Gerry Geovant Supranata Kaban.

Poin-poin penting dari kesepakatan perdamaian yang disepakati adalah: 

1. Terdakwa mengakui secara sukarela seluruh perbuatan yang didakwakan dan menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya terhadap Korban, 

2. Terdakwa menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada Korban dan Korban telah memberikan maaf secara ikhlas, serta 

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

3. Terdakwa berkomitmen untuk senantiasa menjaga sikap, menghormati Korban, dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.

“Keberhasilan upaya Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara ini diharapkan dapat memulihkan hubungan antara Terdakwa dengan Korban serta sebagai bukti konkret bahwa aparat penegak hukum meneladani semangat dan paradigma KUHAP dalam mengimplementasikan keadilan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di Masyarakat”, ujar Gerry Geovant Supranata Kaban. (ih/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…