Cari Berita

Tok! Pemuda asal Nagekeo keluar dari tahanan, Kejaksaan harus perbaiki dakwaannya.

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2025-03-06 19:30:33
Dok.Ilustrasi

Bajawa-Pengadilan Negeri Bajawa, Nusa Tenggara Timur memutuskan membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Daniel Djawa alias Dan. Dalam putusannya, hakim menilai surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yakni dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Putusan ini merupakan respons atas eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa. Salah satu poin keberatan yang diajukan adalah tidak dicantumkannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan, padahal terdakwa diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Hakim menilai dakwaan seharusnya menguraikan peran Terdakwa secara jelas agar dapat memenuhi unsur hukum yang tepat.

“Dalam surat dakwaan, JPU tidak mencantumkan ketentuan mengenai delik penyertaan, baik dalam bentuk turut serta maupun pembantuan. Hal ini menjadikan dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Selain itu, Hakim juga menemukan inkonsistensi dalam rumusan dakwaan. JPU mendakwa Terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, namun dalam uraian dakwaan justru menguraikan unsur delik yang sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ketidaksesuaian ini dinilai dapat berpengaruh terhadap kejelasan dakwaan dan berpotensi merugikan hak-hak Terdakwa dalam pembelaannya.

Penasihat hukum Terdakwa juga mengajukan keberatan terkait tidak adanya pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim menolak keberatan ini. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, Terdakwa diketahui telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyatakan memahami isi pemeriksaan tanpa keberatan. Selain itu, dalam berkas juga terlampir surat penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi Terdakwa di tahap penyidikan.

Dengan dikabulkannya keberatan terkait ketidakcermatan dakwaan, Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada JPU. Putusan ini membuat proses persidangan terhadap Daniel Djawa tidak dapat dilanjutkan dan sesuai dengan pasal 156 ayat (3) KUHAP, dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.

Selain itu, karena Terdakwa saat ini berada dalam tahanan, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan.

Sementara itu, terkait permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk membebaskan Daniel Djawa dari segala dakwaan, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut. Hakim menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) hanya dapat dijatuhkan apabila pengadilan menilai bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, Hakim menilai bahwa permohonan ini tidak dapat dikabulkan.

Begitu pula dengan permohonan pemulihan hak Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa pemulihan hak baru dapat diberikan apabila terdakwa dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan berkekuatan hukum tetap. Karena perkara ini belum memasuki tahap pemeriksaan pokok, Hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. IKAW

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum