Tanjung Pinang- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) memperberat hukuman 5 gembong narkoba dari 17 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup terkait peredaran 20 kg sabu. Mereka adalah Dedy Saputra, Herman Susilo, July Eka Saputra, Amrizal, dan Yusra.
Mereka ditangkap dalam rentetan operasi yang terpisah. Herman ditangkap di warung sate di Palembang pada 24 Maret 2024. Dari Herman, lalu ditangkap Dedy di sebuah hotel di Letjen Suprapto, Batam.
Sedangkan July Eka Saputra ditangkap di sebuah kedai donat di Palembang. Disusul Yusra ditangkap di area parkir mal di Jakarta Barat pada 26 Maret 2024. Dua lainnya ikut dibekuk juga. Dari komplotan itu didapati barang bukti mencapai 20 kg sabu.
Kelimanya lalu diadili dengan berkas terpisah. Pada 20 Desember 2024, Pengadian Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kepada:
Atas vonis itu, Penuntut Umum mengajukan banding dan dikabulkan. Kelima terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) yang dikutip DANDAPALA, Jumat (21/2/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Hapsoro Restu Widodo. Sedangkan anggota majelis yaitu Bagus Irawan dan Priyanto. Adapun panitera pengganti Marni Hafti.
“Jumlah narkotika jenis shabu (metamfetamina) yang siap diedarkan oleh Terdakwa dan kawan-kawan sangat banyak yaitu 20.593,53 (dua puluh ribu lima ratus sembilan puluh tiga koma lima puluh tiga) gram. Hal tersebut sangat membahayakan mental dan kesehatan bangsa Indonesia. Sehingga terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, majelis hakim pengadilan tingkat banding memandang bahwa pidana penjara selama 17 tahun adalah terlalu ringan sehingga pidana tersebut harus ditambah,” ujar majelis hakim.
PT Kepri tidak menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa karena masih ada satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DP0) yang bernama Pon sehingga tidak adil kalau kelimanya dihukum mati. Sebab, bila kelimanya divonis mati, maka akan memutus mata rantai untuk mengejar Pon.
“Oleh karena pengendali peredaran narkotika dalam perkara aquo yaitu seseorang yang bernama PON statusnya masih dalam pencarian (DPO), sehingga mata rantai sindikat peredaran narkotika dalam perkara aquo belum terungkap dengan tuntas. Dengan demikian maka adalah adil apabila terhadap Terdakwa tidak dijatuhi pidana mati melainkan penjara seumur hidup,” tutur majelis dalam sidang pada Rabu (19/2) kemarin.
Saat dihubungi DANDAPALA secara terpisah, humas PT Kepri, Bagus Irawan menyatakan putusan tersebut bukti keseriusan pengadilan dalam pemberantasan narkoba. Apalagi para pelaku adalah sindikat narkoba jaringan internasional.
“Putusan ini mencerminkan keseriusan kami dalam menangani kejahatan narkoba, yang tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam stabilitas dan keamanan nasional,” kata Bagus Irawan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum