Cari Berita

Tok! Residivis Dipenjara 9 Tahun di Luar Pulau Oleh PN Biak

Humas PN Biak - Dandapala Contributor 2026-03-27 18:35:13
Dok. Ist.

Biak Numfor – Pengadilan Negeri (PN) Biak Provinsi Papua melakukan terobosan hukum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap terdakwa Akon Alex Ayer pada Kamis (12/03) yang lalu. Dalam putusan yang diregister dengan nomor 3/Pid.B/2026/PN Bik, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara saja, melainkan menetapkan agar Akon menjalani masa pidananya di luar wilayah hukum PN Biak.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta menetapkan terdakwa menjalani pidana penjara tersebut pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jayapura,” sebagaimana dikutip dalam salah satu amar putusan tersebut.

Perkara ini bermula pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIT, Akon Alex Ayer bersama Perikles Rumbiak awalnya mengonsumsi miras di sekitar Masjid Pasar Inpres, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Setelah kehabisan minuman, keduanya bersepakat mencari uang dengan cara melakukan penodongan di area Pasar Inpres, dengan peran Perikles mengawasi situasi dan terdakwa melakukan aksi menggunakan pisau dapur. 

Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan

Di lokasi penjualan pakaian, Akon kemudian menodongkan pisau ke arah korban Mikela Kiam dan Agus Yakobus Rumbewas sambil meminta uang dan handphone. Terdakwa kemudian merampas satu unit handphone Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300 ribu. Saat korban berteriak dan menangis, Akon bersama Perikles melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta.

Hal menarik terjadi ketika Majelis hakim menyoroti status terdakwa Akon Alex Ayer sebagai residivis yang kembali melakukan tindak pidana saat masih menjalani hukuman pada perkara sebelumnya.

“Terdakwa pernah dijatuhi pidana sebelumnya, yang mana Terdakwa masih menjalani pidana penjara pada perkara sebelumnya saat ia melakukan tindak pidana dalam perkara ini, oleh karena itu maka tindak pidana ini merupakan pengulangan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a KUHP,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh Henri Marthen Okoka dengan didampingi oleh Alan Budikusuma dan Mahadan Eben H. Sinaga selaku hakim anggota.

Lebih jauh, majelis hakim juga mengkritisi aspek pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan. Terungkap di persidangan bahwa terdakwa beberapa kali melakukan tindak pidana saat berada di luar Lapas Kelas II Biak dengan izin salah satu petugas untuk bekerja di luar pada siang hari. 

Pola ini terjadi berulang sejak tahun 2020 hingga perkara a quo tahun 2025. Menilai kondisi tersebut tidak memberikan efek jera dan justru membahayakan masyarakat, majelis hakim mengambil langkah progresif dengan mengesampingkan ketentuan administratif dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018. 

“Oleh karena penjatuhan pidana bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk membina Terdakwa agar ia dapat memperbaiki tingkah lakunya di masyarakat, namun tujuan tersebut tidak dapat tercapai karena tiap kali ia dijatuhi pidana dan dieksekusi ke Lapas Kelas II Biak, ia masih dapat keluar dari Lapas atas seijin petugas Lapas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, harus dikesampingkan dan Majelis Hakim harus menetapkan sendiri dimana Terdakwa akan menjalani masa pidananya selain di Lapas Kelas II Biak,” ungkap majelis dalam pertimbangannya.

Langkah ini merupakan perwujudan prinsip contra legem, di mana hakim mengambil keputusan yang menyimpangi teks peraturan perundang-undangan demi mencapai keadilan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, majelis hakim secara sadar mengesampingkan prosedur administratif dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang biasanya menyerahkan sepenuhnya penempatan narapidana pada hasil Litmas.

Majelis berpendapat bahwa kepastian hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara yang mengabaikan realitas sosiologis. 

Baca Juga: PN Biak Terapkan Restorative Justice Kasus Kekerasan Fisik, Pertimbangkan Hasil Majelis Adat

"Jika aturan formal justru menjadi pintu bagi narapidana untuk bebas berkeliaran dan membahayakan masyarakat, maka Hakim harus berani keluar dari teks aturan tersebut demi kemanfaatan hukum yang nyata," ujar Mahadan Eben H. Sinaga dalam rilisnya kepada DANDAPALA.

Demi kepastian hukum, keadilan bagi korban, serta efektivitas pembinaan, hakim memutuskan untuk secara langsung menentukan penempatan terdakwa di lembaga pemasyarakatan selain Lapas Kelas II Biak, dengan memerintahkan eksekusi ke luar pulau, yakni ke Lapas Kelas IIA Jayapura. Dengan memastikan terpidana dieksekusi jauh melintasi lautan menuju Jayapura, majelis hakim menegaskan bahwa di tanah papua, keadilan harus sedalam samudra dan seteguh daratan yang ia lindungi. (WES/IKAW/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…