GRESIK — Pengadilan Negeri Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan literasi hukum melalui penerbitan Jurnal Hukum dan Keadilan Grissee Court Volume 2 Nomor 1 edisi April 2026 yang resmi dirilis pada 28 April 2026. Publikasi ini menjadi bagian dari upaya institusional untuk menghadirkan ruang akademik yang berbasis pada praktik peradilan serta dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI yang sebelumnya menggelar Kick Off Meeting Pembangunan Jurnal Ilmiah. Forum tersebut menekankan pentingnya jurnal ilmiah sebagai instrumen strategis dalam membangun ekosistem pengetahuan hukum yang terstruktur, kredibel, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong keterlibatan aktif aparatur peradilan dalam produksi karya ilmiah.
Ketua PN Gresik, Ahmad Rifai, menegaskan bahwa inisiatif penerbitan jurnal di satuan kerjanya bukanlah langkah yang bersifat reaktif, melainkan bagian dari roadmap pengembangan kapasitas kelembagaan yang telah dimulai sebelumnya.
Baca Juga: Memupuk Integritas Melalui Tulisan, PN Gresik Luncurkan Jurnal Hukum Grisse Court
“Pengadilan Negeri Gresik telah mengawali pembangunan jurnal ilmiah sejak Desember 2025. Ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membangun tradisi akademik di lingkungan peradilan, sekaligus memperkuat kualitas analisis hukum yang lahir dari praktik yudisial,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa jurnal ilmiah memiliki fungsi strategis sebagai medium integrasi antara teori dan praktik hukum. Melalui publikasi yang terkurasi, hakim dan aparatur peradilan didorong untuk tidak hanya memutus perkara, tetapi juga mengkaji dan mendokumentasikan pertimbangan hukum secara lebih reflektif dan akademis.
Dari sisi tata kelola, Grissee Court dikembangkan dengan pendekatan kolaboratif yang melibatkan kalangan akademisi sebagai peer reviewer. Reviewer jurnal ini berasal dari Universitas Muhammadiyah Gresik, Universitas Gresik, dan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Keterlibatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas artikel yang diterbitkan memenuhi standar ilmiah serta memiliki kedalaman analisis yang memadai.
Pengelola jurnal, Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang yang keseharian sebagai hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjelaskan, bahwa kehadiran jurnal ini tidak hanya dimaknai sebagai produk publikasi, tetapi juga sebagai inovasi kelembagaan yang memiliki dampak lebih luas.
“Jurnal ini diharapkan menjadi titik awal bagi pengadilan negeri lainnya untuk mengembangkan ruang akademik serupa. Setiap daerah memiliki karakteristik persoalan hukum yang berbeda, sehingga diperlukan wadah ilmiah untuk mengkaji dan mendiseminasikan berbagai perspektif tersebut secara lebih sistematis,” jelasnya.

Dok. Ketua PN Gresik Ahmad Rifai, SH MH memberikan pembinaan kepada tim pengelola Jurnal Hukum dan Keadilan Grissee Court sebelum penerbitan (28/4)
Baca Juga: Evolusi Peradilan Fiskal Indonesia dari Raad van Beroep hingga Pengadilan Pajak
Menurutnya, dinamika hukum yang terus berkembang menuntut adanya dokumentasi dan analisis yang berkelanjutan agar praktik peradilan tetap adaptif terhadap perubahan sosial. Oleh karena itu, jurnal ilmiah menjadi instrumen penting dalam menjaga relevansi hukum dengan realitas yang dihadapi masyarakat.
Dengan terbitnya edisi kedua ini, PN Gresik tidak hanya memperkuat perannya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai pusat pengembangan pengetahuan hukum yang berbasis praktik. Ke depan, Grissee Court diharapkan mampu menjadi referensi akademik yang berkontribusi dalam memperkaya diskursus hukum di tingkat nasional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI