Cari Berita

Transformasi Digital Pengelolaan Perkara MA dalam Kerangka SPBE & Pelayanan Publik

Faizal Djau –Prakom PT Gorontalo - Dandapala Contributor 2026-02-02 11:00:21
Dok. Penulis.

Beberapa dekade lalu, wajah pengelolaan perkara di pengadilan identik dengan buku register tebal, map berlapis-lapis, serta lemari arsip yang memenuhi ruangan. Setiap perkara dicatat manual, setiap perkembangan ditulis tangan, dan setiap pencarian data membutuhkan waktu serta ketelitian ekstra.

Kini, pemandangan itu berubah drastis. Ribuan perkara tercatat rapi dalam sistem elektronik, dapat ditelusuri dalam hitungan detik, dan terhubung dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Inilah potret transformasi digital pengelolaan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Transformasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa peradilan harus diselenggarakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Di era digital, prinsip tersebut menemukan bentuk nyatanya melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Ketika Administrasi Masih Serba Manual

Pada masa lalu, seluruh proses administrasi perkara dikerjakan secara konvensional. Pendaftaran dilakukan di loket, data dicatat di buku, dan berkas disimpan dalam map fisik.

Baca Juga: Transformasi Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru

Sistem ini telah menjadi fondasi pelayanan peradilan selama bertahun-tahun, namun memiliki keterbatasan: pencarian data lambat, risiko salah tulis tinggi, serta sulitnya konsolidasi data secara nasional.

Seiring meningkatnya beban perkara dan tuntutan transparansi publik, Mahkamah Agung mulai menempatkan teknologi informasi sebagai solusi strategis untuk memperbaiki tata kelola administrasi.

Digitalisasi di Mahkamah Agung sebagai bagian dari agenda nasional SPBE

Transformasi digital di Mahkamah Agung tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari kebijakan nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

Perpres ini mendorong seluruh instansi pemerintah untuk mengintegrasikan sistem elektronik, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks peradilan, kebijakan SPBE selaras dengan visi Mahkamah Agung untuk membangun peradilan modern berbasis teknologi.

Langkah Awal: Administrasi Pengadilan Berbasis TI

Keseriusan digitalisasi mulai terlihat ketika Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan SK Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi.

Regulasi ini menandai perubahan penting di dunia peradilan Indonesia : administrasi pengadilan diarahkan untuk bertumpu pada sistem elektronik, bukan lagi semata-mata pada dokumen kertas.

Sejak saat itu, teknologi informasi menjadi bagian dari infrastruktur utama pengadilan.

SIPP hadir sebagai pondasi pengelolaan perkara secara digital

Tonggak besar digitalisasi pengelolaan perkara lahir melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Implementasi SIPP di lingkungan peradilan umum ditetapkan melalui SK Dirjen Badilum Nomor 559/DJU/HK.00.7/VI/2012 tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Lingkungan Peradilan Umum. Kebijakan ini membuka era pencatatan perkara berbasis sistem elektronik yang seragam.

Dalam perkembangan berikutnya, Mahkamah Agung mengembangkan SIPP agar digunakan oleh seluruh lingkungan peradilan. Hal ini diperkuat melalui SK Ketua Mahkamah Agung nomor 71/KMA/SK/IV/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi SIPP pada Empat Lingkungan Peradilan.

Sejak itu, SIPP menjadi backbone (tulang punggung) pengelolaan perkara nasional, yang mencakup bisnis proses fundamental di Pengadilan yang dimulai dengan pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, penetapan panitera pengganti, penjadwalan sidang, pencatatan tahapan persidangan, putusan, hingga minutasi dan arsip perkara.

SIPP menjadikan data perkara terstruktur rapi, tertelusur, terstandar, dan mudah diawasi.

e-Court: Wajah Baru Layanan Peradilan

Transformasi berikutnya menyentuh langsung layanan kepada masyarakat melalui e-Court yang diatur melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Melalui e-Court, masyarakat dapat mendaftarkan perkara, membayar biaya perkara, menerima panggilan sidang, serta mengirim dokumen secara online. e-Court menghadirkan pengadilan ke genggaman masyarakat. Layanan menjadi lebih mudah diakses, sejalan dengan semangat SPBE dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Data e-Court yang terintegrasi langsung dengan SIPP, memastikan seluruh proses tetap berada dalam satu ekosistem utuh.

e-Berpadu: Integrasi Antar Aparat Penegak Hukum

Dalam perkara pidana, Mahkamah Agung mengembangkan e-Berpadu yang ditetapkan melalui SK Ketua Mahkamah Agung 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Secara Elektronik .

Sistem ini menghubungkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dalam pertukaran dokumen berkas pidana secara elektronik. Adapun fitur dasar yang dihadirkan Mahkamah Agung melalui e-Berpadu yaitu pelimpahan berkas pidana secara elektronik, pengajuan penetapan izin/persetujuan penggeledahan dan penyitaan, perpanjangan penahanan, Permohonan izin besuk tahanan online, permohonan pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi.

e-Berpadu memperkuat integrasi layanan pemerintah sebagaimana ditekankan dalam SPBE, sekaligus memastikan kesinambungan data perkara pidana dalam SIPP yang mendukung secara konkrit dalam pelaksanaan SPPT-TI.

Transformasi digital dibangun oleh kekuatan internal Mahkamah Agung

Salah satu keunggulan transformasi digital di Mahkamah Agung adalah kuatnya peran tim internal.

Sebagian besar sistem pengelolaan perkara dikembangkan oleh tim pengembang yang berasal dari berbagai satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung.

Mereka (tim pengembang) memahami langsung proses bisnis peradilan. Dari pemetaan kebutuhan, perancangan sistem, pengembangan aplikasi, hingga pendampingan pengguna, seluruhnya dilakukan oleh aparatur peradilan sendiri.

Inilah bentuk nyata kemandirian digital Mahkamah Agung.

Makna Transformasi Digital Mahkamah Agung RI dalam Kerangka SPBE

Dalam kerangka SPBE, transformasi digital dalam pengelolaan perkara memiliki makna :

·     Integrasi sistem, bukan aplikasi yang berdiri sendiri

·     Data sebagai dasar pengambilan keputusan

·     Layanan publik yang cepat dan transparan

·     Penguatan akuntabilitas lembaga

Bagi Mahkamah Agung, digitalisasi bukan sekadar modernisasi teknologi, melainkan perubahan cara kerja dan budaya organisasi.

Dari administrasi berbasis kertas menuju administrasi berbasis data.
Dari proses panjang menuju layanan cepat. Dari sistem tertutup menuju sistem yang transparan.

Menuju Peradilan Modern

Transformasi digital pengelolaan perkara adalah perjalanan panjang yang terus berkembang. Namun satu hal sudah jelas yaitu Mahkamah Agung tengah bergerak menuju peradilan modern yang adaptif terhadap teknologi, berorientasi pada pelayanan publik, dan selaras dengan kebijakan nasional SPBE.

Baca Juga: Sampai Kapan Arsip Perkara Pengadilan Harus Disimpan?

Di balik layar sistem, terdapat dedikasi aparatur peradilan yang terus bekerja membangun, memperbaiki, dan menyempurnakan sistem.

Dari buku register menuju sistem terpadu—itulah kisah perubahan besar pengelolaan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…