Kota Agung – Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) berhasil diupayakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung dalam perkara pembegalan sepeda motor yang melibatkan Terdakwa AK (19 tahun). Perdamaian antara Terdakwa dengan para Anak Korban beserta orang tuanya menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum.
“Dengan telah saling memaafkan serta kedua Anak Korban dan orang tuanya tidak menuntut ganti rugi apapun kepada Terdakwa sebagaimana Surat Perdamaian, menunjukkan telah terselesaikannya konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana sebagai salah satu tujuan pemidanaan sesuai Pasal 51 huruf c KUHP”, demikian bunyi amar putusan yang dibacakan pada Selasa (03/11) oleh Hakim Ketua Hendra Wahyudi dengan didampingi Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista dan Willfrid Partohap Lumban Tobing.
Sebelumnya Majelis Hakim telah menjelaskan kepada Anak Korban mengenai hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita serta perbaikan kerusakan yang ditimbulkan, namun orang tua Anak Korban tidak menuntut apapun karena sepeda motor yang diambil juga telah ditemukan.
Baca Juga: Korban dan Pelaku Begal Berdamai, PN Biak Terapkan Restorative Justice
“Hal ini juga menunjukkan telah terjadinya pemulihan ke keadaan semula terhadap para korban sesuai prinsip pendekatan berbasis Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana”, tambah Majelis Hakim.
Kasus bermula pada Sabtu, 25 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB di jalan umum Pekon Suka Banjar, Kota Agung Timur. Para Anak Korban yang sedang dalam perjalanan pulang sehabis jalan-jalan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dan Honda PCX, secara tiba-tiba dihadang oleh gerombolan pemuda sebanyak 8 orang, termasuk Terdakwa bersama rekan-rekannya. Karena situasi jalanan sepi, para Anak Korban kemudian digiring secara paksa ke area semak-semak.
Setelah dipaksa untuk menyerahkan uang dan kunci sepeda motor, para pelaku juga mengancam dengan golok hingga akhirnya berhasil membawa sepeda motor para Anak Korban. Malam harinya, salah satu pelaku menjual kedua sepeda motor tersebut kepada orang lain dengan harga masing-masing 8 juta dan 6,5 juta rupiah.
Walaupun Terdakwa hanya bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian, namun Terdakwa menerima uang sejumlah Rp400 ribu dari hasil penjualan motor tersebut seluruhnya telah ia gunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Adanya pemaafan dari Anak Korban serta besaran peran Terdakwa tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan pidana Terdakwa. Oleh karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan penjara kepada Terdakwa selama 7 bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus yang menginginkan Terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
Keberhasilan perdamaian ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada jeruji besi yang panjang demi membalas dendam. Melalui pendekatan Restorative Justice, pengadilan membuktikan mampu bekerja menghidupkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum. (wes/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI