Cari Berita

Ustadz di Jambi Maafkan Pencuri Yang Ambil 2 Ponselnya, Para Pelaku Dibui 7 Bulan

Humas PN Tanjung Jabung Timur - Dandapala Contributor 2025-12-06 14:00:09
Dok. Ist

Tanjung Jabung Timur, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur memutus perkara pidana Nomor 93/Pid.B/2025/PN Tjt dengan terdakwa Fathur Rahman alias Bonang bin almarhum Hamsah. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yessika Florencia, didampingi Hakim Anggota Putri Valentin Tamara dan Christopher E. G. Hutapea, Panitera, serta Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Jumat (4/12/25).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa. 

Perkara ini bermula pada pukul 04.45 WIB di Pondok Pesantren Jauharul Ma’arif, Jambi. Saat korban, Ustadz Lutfi, meninggalkan rumah bersama istri dan anaknya untuk salat subuh, terdakwa dan rekannya memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga: Lestarikan Tradisi Lokal, PN Kuala Tungkal Kenakan Baju Adat Melayu Jambi

Rekan terdakwa masuk ke rumah dan mengambil 2 unit telepon genggam, sementara terdakwa menunggu di luar sebelum keduanya kabur. Setelah salat, korban mendapati barang miliknya hilang. Belakangan diketahui salah satu telepon genggam itu digadaikan oleh terdakwa untuk memperoleh uang.

Suasana sidang berubah haru ketika Majelis Hakim menanyakan kesediaan korban untuk membuka ruang perdamaian. Hakim Ketua dengan tenang mengingatkan nilai keagamaan tentang pentingnya memaafkan dan korban langsung menyambut kesempatan itu. 

“Saya memaafkan perbuatan saudara. Setiap orang berhak mendapat kesempatan untuk berubah,” ujar Ustadz Lutfi di hadapan Majelis. Ia juga meminta agar terdakwa dihukum ringan mengingat kondisi orang tua terdakwa yang telah lanjut usia.

Melalui fasilitasi Majelis Hakim, dialog pun terlaksana. Terdakwa kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. “Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan ini,” ungkap terdakwa.

Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara 2 tahun. Namun Majelis Hakim berbeda pendapat setelah mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyampaikan apresiasi terhadap sikap pemaaf korban.

“Sikap pemaaf korban mencerminkan nilai kemanusiaan yang luhur dan selaras dengan ajaran dalam QS. Asy-Syura ayat 40: ’Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya dari Allah.”

Majelis menyatakan bahwa keadilan tidak semata tentang penghukuman, melainkan juga pemulihan moral dan spiritual. “Sikap korban menunjukkan keadilan sejati yang lahir dari pengampunan dan perbaikan moral,” ujar salah satu Hakim Anggota saat membacakan pertimbangan.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Kasus ini dinilai menjadi contoh penerapan nilai keagamaan dalam restorative justice. Pemulihan tidak hanya diartikan sebagai penggantian kerugian materiil, tetapi juga pemulihan batin melalui pemberian maaf.

Dengan melepaskan hak pembalasan dan memberi kesempatan terdakwa memperbaiki diri, korban dianggap menghadirkan bentuk keadilan yang utuh. (zm/fac/Anissa Larasati)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…