Kuala Tungkal - Dalam rangka memperingati Hari Adat Melayu yang berlangsung selama lima hari dari tanggal 23 hingga 27 Juni 2025, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, turut berpartisipasi aktif memeriahkan acara budaya tahunan ini dengan cara yang sangat istimewa.
Pada Kamis (26/06/2025), Seluruh aparatur PN Kuala Tungkal nampak mengenakan baju adat Melayu Jambi selama periode perayaan.
“Langkah ini menunjukkan dedikasi tinggi institusi peradilan terhadap pelestarian budaya lokal dan penghormatan terhadap warisan budaya masyarakat Melayu Jambi yang telah ditetapkan sebagai Hari Adat Melayu berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi”, ungkap Ketua PN Kuala Tungkal, Joni Mauluddin Saputra.
Penetapan tanggal 2 Juli sebagai Hari Adat Melayu Jambi memiliki sejarah yang mendalam, mengacu pada pertemuan bersejarah lembaga adat se-Jambi pada tahun 1502 di Bukit Siguntang Kabupaten Tebo yang dipimpin oleh orang Kayo Hitam Rajo Melayu Jambi.
Tahun ini, perayaan Hari Adat Melayu Jambi bertepatan dengan momen spiritual Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah, memberikan dimensi yang lebih kaya pada peringatan ini.
Baju adat Melayu Jambi yang akan dikenakan oleh seluruh aparatur pengadilan memiliki filosofi mendalam. Baju Kurung Tanggung, sebagai pakaian adat utama, memiliki ciri khas panjang lengan yang tanggung (hanya sampai bawah siku) yang melambangkan ketangkasan dan kecekatan masyarakat Jambi.
Pakaian ini umumnya terbuat dari kain beludru berwarna dominan merah, biru, atau hijau, yang dihiasi dengan sulaman benang emas bermotif tagapo, bunga tabur, melati, dan bunga berantai. Warna-warna simbolik seperti merah melambangkan keberanian, emas menunjukkan kemakmuran dan kemewahan, sementara hijau merepresentasikan kesuburan.
Keterlibatan aktif PN Kuala Tungkal dalam perayaan Hari Adat Melayu diharapkan memberikan dampak positif dalam memperkuat identitas budaya masyarakat setempat.
“Sebagai institusi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pengadilan menunjukkan contoh nyata dalam menghormati dan melestarikan tradisi lokal”, tambah Joni.
Filosofi "Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah" yang menjadi landasan budaya Melayu Jambi sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang dijunjung tinggi oleh institusi peradilan. Kolaborasi ini mencerminkan harmonisasi antara sistem hukum formal dengan kearifan lokal yang telah mengakar dalam masyarakat.
Langkah ini tidak hanya menunjukkan penghormatan terhadap warisan budaya leluhur, tetapi juga memperkuat ikatan emosional antara institusi peradilan dengan masyarakat yang dilayaninya.
Melalui inisiatif seperti ini, diharapkan semangat pelestarian budaya Melayu Jambi dapat terus terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang, sekaligus memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat Tanjung Jabung Barat terhadap kekayaan budaya yang dimilikinya. (AL/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI