Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Jambi adakah sosialisasi tentang Peraturan Mahkamah Agung mengenai Keadilan Restoratif, Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Perma e-Court, E-Berpadu, Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis, 15/5/2025.
Hadir dalam sosialiasi tersebut Wakil Ketua PT Jambi Andreas Purwantyo sebagau salah satu narasumber. Dalam kata sambutannya, Beliau menjelaskan bahwa esensi dari kegiatan ini adalah sebagai sarana untuk transfer informasi, menyamakan persepsi, agar tercipta keharmonisan.
Baca Juga: Menyederhanakan Gugatan Sederhana
“Perlu adanya koordinasi supaya tidak terjadi miskomunikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan karena dengan adanya digitalisasi administrasi penanganan perkara tentunya akan memangkas proses panjangnya birokrasi di dalam pelayanan sehingga akan terciptanya efisiensi dan efektivitas didalam pelayanan hukum dan keadilan.” ungkap Andreas Purwantyo Setiadi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Hakim, calon hakim, panitera, panitera muda, serta perwakilan dari 10 (sepuluh) instansi yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Polda Jambi, Polresta Jambi, Polsek Telanaipura Jambi, BNN Provinsi Jambi, Posbakum, PERADI, IPWJ dan KAI.
Salah satu momen penting dalam diskusi sosialisasi tersebut ketika seorang peserta secara terbuka mengkritisi konsep Restorative Justice (RJ). Ia menyampaikan bahwa RJ selama ini masih sebatas wacana dan terkesan hanya sebatas kata-kata tanpa implementasi nyata. Kritik tersebut menyoroti bahwa dalam praktiknya, penerapan RJ sering kali tidak memiliki tindak lanjut yang jelas, terutama dalam perkara-perkara yang seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Peserta tersebut juga mengaitkan kritiknya dengan isu hukum formil, khususnya mengenai adanya risiko gugurnya tuntutan atau tidak diterimanya perkara apabila syarat administrasi atau teknis RJ terpenuhi. Hal ini menjadi perhatian penting bagi para pemangku kepentingan agar pelaksanaan RJ tidak hanya menjadi slogan, melainkan diiringi dengan panduan teknis yang implementatif dan tegas serta memiliki sinergi dan sudut pandang yang sama dalam penerapannya antar instansi penegak hukum.
Kegiatan sosialiasi ini diharapkan mampu mendorong semangat transformasi digital di lingkungan aparat penegak hukum dan juga sebagai sarana untuk bertanya, belajar, sharing dan diskusi agar ditemukan solusi dari kendala-kendala yang ditemukan oleh para hadirin sosialisasi.
Baca Juga: Ketua PN Jambi: Hindari Gaya Hidup Hedonisme!
Dengan pemahaman yang seragam antar aparat penegak hukum, diharapkan implementasi regulasi dan digitalisasi peradilan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengadilan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
“Perlunya dukungan bersama terutama dalam hal kelengkapan berkas perkara pada e-berpadu dan e-court karena aplikasi ini sangat penting dan berguna tidak hanya bagi Hakim tetapi juga bagi Penyidik, Jaksa, dan Penasihat Hukum. Digitalisasi dan sistem yang dibuat oleh Mahkamah Agung ini akan meringankan beban pekerjaan aparat penegak hukum dalam proses pemberkasan. Setelah diupload pada sistem, arsip perkara yang merupakan arsip nasional akan selalu ada dalam bentuk digital. Untuk konsultasi dan pertanyaan disilahkan untuk datang bertanya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jambi, tutup oleh Hendra Halomoan yang menjabat Wakil Ketua PN Jambi. (LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI