Cari Berita

Wakil Ketua MA Suharto Sebut KUHP Baru Tandai Babak Baru Sistem Hukum Indonesia

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-06-20 10:55:07
Dok. Ist

Jember – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung menyelenggarakan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum episode-16 pada Sabtu (19/06). Acara Perisai kali ini dikemas dengan sedikit berbeda. Dengan tajuk “Badilum Goes To Universitas Jember”, Perisai dirangkaikan dengan seminar nasional dan digelar di ruang auditorium Prof. Ivan Yustiavandana, Gedung Mayapada Fakultas Hukum UNEJ.

Dengan tema refleksi penegakan hukum pasca berlakunya KUHP Baru, Perisai menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto sebagai keynote speaker. Selain itu hadir juga sebagai narasumber Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Puji Harian.

Dalam keynote speech-nya, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tidak cukup hanya mengandalkan perubahan norma hukum semata, melainkan membutuhkan harmonisasi regulasi, kesiapan kelembagaan, serta perubahan budaya hukum nasional.

Baca Juga: Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Buka Kickoff Meeting Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

“Pemberlakuan KUHP Baru menandai babak baru dalam sejarah sistem hukum pidana Indonesia. Pemidanaan kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif), melainkan bergeser ke arah pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial”, terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan adanya instrumen baru seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pemaafan hakim, penguatan pendekatan keadilan restoratif dan pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan wujud paradigma baru yang diusung KUHP Baru.  

“Tidak kalah penting, KUHP Baru juga memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana. Kepentingan korban harus benar-benar hadir di ruang sidang bukan hanya sebagai saksi, tetapi sebagai pihak yang pemulihannya menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan suatu tujuan pemidanaan”, imbuhnya.

Wakil Ketua MA, Suharto juga menyampaikan pandangannya tentang refleksi berlakunya KUHP Baru sejauh ini. Menurutnya, semangat pembaharuan yang ada dalam KUHP mulai hidup dalam praktik peradilan. Sejumlah hakim di berbagai daerah telah menerapkan putusan pemaafan hakim, penerapan restoratif justice dan penjatuhan pidana non penjara. 

“Jumlahnya memang masih terbatas, namun Ini adalah sinyal nyata bahwa ketergantungan pada pidana penjara sebagai satu-satunya jawaban atas tindak pidana mulai berkurang”, terangnya.

Baca Juga: Wakil Ketua MA Suharto: Tipikor Masuk KUHP Baru, Kewenangan APH Terkait Tipikor Tidak Hilang

Menutup pidatonya, Suharto mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana nasional pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia penegak hukum dan budaya hukum masyarakat.

“KUHP Baru pada akhirnya bukan hanya tentang perubahan pasal demi pasal. Ia adalah cerminan ikhtiar bangsa Indonesia untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, lebih manusiawi, dan lebih sesuai dengan jati diri bangsa,” pungkasnya. (rs/wes/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…