Cari Berita

Legal Reasoning Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Bebas

Pradikta Andi Alvat-Analis Perkara Peradilan PN Rembang - Dandapala Contributor 2026-05-05 09:00:56
Dok. Penulis.

Salah satu isu yang memantik diskursus pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) adalah perihal banding. Dalam KUHAP, tidak terdapat aturan khusus secara letterlijk yang mengatur perihal obyek upaya hukum banding melainkan beberapa diatur secara implisit misalnya dalam ketentuan Pasal 244 ayat (5): dalam hal terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penuntut umum tidak melakukan upaya banding, terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Pasal tersebut menjadi dasar yuridis pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan lepas. Kemudian ketentuan dalam Pasal 246 ayat (1), (2), dan ayat (3): hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan: a. ringannya perbuatan; b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu putusan pemaafan hakim.

Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), para pihak dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini (KUHAP). Karena putusan pemaafan hakim bukan termasuk sebagai obyek upaya hukum kasasi sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 246 ayat (3) memberikan wewenang kepada para pihak dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan KUHAP, maka dengan metode argumentum a contrario, dapat disimpulkan bahwa terhadap putusan pemaafan hakim dapat diajukan upaya hukum banding.

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

Sedangkan terhadap putusan tindakan karena substansinya sama dengan putusan pemidanaan yakni tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan juga putusan tindakan bukan termasuk obyek upaya hukum kasasi, maka terhadap putusan berupa tindakan dapat diajukan upaya hukum banding.

Berdasarkan uraian diatas. Apakah putusan bebas dapat diajukan upaya hukum banding atau tidak. Terdapat dua pendapat terkait hal tersebut yakni ada yang berpendapat bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Dalam buku Anotasi KUHAP (2026) karya Eddy Hiariej Dkk berpendapat terhadap putusan bebas tidak dimungkinkan diajukan upaya hukum banding. Permohonan banding merupakan upaya hukum biasa yang dapat diajukan, baik oleh penuntut umum maupun terdakwa, atas semua putusan, kecuali terhadap putusan bebas. Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, tercermin dalam Pasal 244 ayat (4) KUHAP.

Pengadilan Tinggi Jambi juga berpendirian bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding melalui putusan Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB dimana dalam pertimbangan hukumnya, berdasarkan Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025 dan Pasal 67 KUHAP 1981, maka diperoleh logika hukum bahwa terhadap putusan bebas undang undang tidak memberikan ruang kepada pengadilan tinggi selaku judex factie untuk melakukan fungsinya selaku peradilan ulangan, untuk menguji kembali fakta-fakta persidangan yang telah dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, dengan kata lain bahwa terhadap putusan bebas melekat suatu hak Terdakwa untuk menikmati kebebasannya, hal ini sejalan dengan paradigma KUHAP baru yang mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi manusia, berdasarkan pertimbangan tersebut  maka terhadap putusan bebas upaya hukum biasa baik banding maupun kasasi tidak dimungkinkan lagi, dengan demikian formalitas permintaan banding penuntut umum tidak memenuhi persyaratan yang di tentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Argumentasi Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Bebas

Kemudian terdapat pandangan kedua yang beranggapan bahwa terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum banding. Penulis sendiri berpendirian bahwa upaya hukum terhadap putusan bebas adalah upaya hukum banding. Legal reasoning Penulis berdasarkan pendapat pribadi Penulis adalah sebagai berikut.

Pertama, asas filosofis dan keadilan. Jika putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding, maka putusan bebas menjadi satu-satunya jenis putusan pidana yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Sistem peradilan pidana merupakan sebuah sistem yang dioperasionalisasi oleh manusia yakni para penegak hukum termasuk hakim. Sebagai manusia biasa tentu dalam aktivitas searching the truth dalam konteks penegakan hukum, aparat penegak hukum terkadang melakukan kesalahan, kekhilafan, dan ketidakjelian yang dalam hal tertentu menguntungkan terdakwa dan berakibat terhadap jatuhnya putusan bebas. Alasan tersebutlah yang menjadi landasan filosofis hadirnya upaya hukum karena setiap manusia (hakim) pasti memiliki potensi melakukan kesalahan dan kekhilafan baik yang disengaja maupun tidak.

Oleh sebab itu, upaya hukum hadir sebagai mekanisme filterisasi untuk meneliti kebenaran fakta dan penerapan hukum serta memitigasi potensi kesalahan dalam putusan pada tingkat pertama. Oleh sebab itu, setiap putusan hakim seharusnya dapat diperiksa oleh hakim yang lebih tinggi karena setiap putusan hakim itu memiliki potensi kesalahan dan kekhilafan dalam penerapan fakta hukum maupun penerapan hukum itu sendiri.

Maka dari itu, ketiadaan upaya hukum terhadap putusan bebas berarti meletakkan putusan peradilan tingkat pertama sebagai kebenaran materil dan absolut yang tidak memberikan ruang untuk ditinjau dan diperiksa ulang pada dasarnya merupakan sebuah kondisi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan karena tidak ada mekanisme terhadap koreksi dan akomodasi aspirasi keadilan dari pihak berkepentingan lain.

Kedua, visi KUHAP terkait penguatan peran pengadilan tinggi sebagai judex facti. KUHAP mengakomodasi Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 untuk memperkuat peran judex facti pengadilan tinggi sebagaimana diatur dalam penjelasan umum terkait materi muatan pokok KUHAP huruf j: Pengaturan kembali Upaya Hukum. Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali. Undang-Undang ini merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh.

Ketiga, metode argumentum a contrario. Menurut Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum (2014), salah satu metode dalam penemuan hukum selain penafsiran adalah metode konstruksi hukum dimana metode penemuan hukum ini digunakan apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi.

Salah satu jenis metode konstruksi hukum adalah  metode argumentum a contrario. R. Soeroso dalam buku Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa penafsiran argumentum a contrario adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam undang-undang.

Berdasarkan metode penemuan hukum argumentum a contrario, dengan merujuk pada ketentuan terhadap putusan yang tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP maka secara metode argumentum a contrario contrario dapat disimpulkan bahwa terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding. Secara sederhana dapat diartikan bahwa yang dilarang kasasi berarti boleh dilakukan banding sepanjang tidak ada larangan dalam aturan banding. (rw/ldr)


Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga/institusi.

Daftar Pustaka

Eddy Hiariej Dkk, 2026, Anotasi KUHAP, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2014, Penemuan Hukum. Ke-5, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

RUU KUHAP versi Pemerintah yang dipublikasi pada tanggal 18 Februari 2025.

Naskah Akademik RUU KUHAP versi ASPERHUPIKI

Putusan Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012.

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…