Salah satu isu yang memantik diskursus pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) adalah perihal banding. Dalam KUHAP, tidak terdapat aturan khusus secara letterlijk yang mengatur perihal obyek upaya hukum banding melainkan beberapa diatur secara implisit misalnya dalam ketentuan Pasal 244 ayat (5): dalam hal terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penuntut umum tidak melakukan upaya banding, terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Pasal tersebut menjadi dasar yuridis pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan lepas. Kemudian ketentuan dalam Pasal 246 ayat (1), (2), dan ayat (3): hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan: a. ringannya perbuatan; b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu putusan pemaafan hakim.
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), para pihak dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini (KUHAP). Karena putusan pemaafan hakim bukan termasuk sebagai obyek upaya hukum kasasi sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 246 ayat (3) memberikan wewenang kepada para pihak dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan KUHAP, maka dengan metode argumentum a contrario, dapat disimpulkan bahwa terhadap putusan pemaafan hakim dapat diajukan upaya hukum banding.
Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis
Sedangkan terhadap putusan
tindakan karena substansinya sama dengan putusan pemidanaan yakni tindak pidana
yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan juga
putusan tindakan bukan termasuk obyek upaya hukum kasasi, maka terhadap putusan
berupa tindakan dapat diajukan upaya hukum banding.
Berdasarkan
uraian diatas. Apakah putusan bebas dapat diajukan upaya hukum banding atau
tidak. Terdapat dua pendapat terkait hal tersebut yakni ada yang berpendapat
bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Dalam buku Anotasi KUHAP (2026) karya Eddy Hiariej
Dkk berpendapat terhadap putusan bebas tidak dimungkinkan diajukan upaya hukum
banding. Permohonan banding merupakan upaya hukum biasa yang
dapat diajukan, baik oleh penuntut umum maupun terdakwa, atas semua putusan,
kecuali terhadap putusan bebas. Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan
upaya hukum banding, tercermin dalam Pasal 244 ayat (4) KUHAP.
Pengadilan
Tinggi Jambi juga berpendirian bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya
hukum banding melalui putusan Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT
JMB dimana dalam pertimbangan hukumnya, berdasarkan Pasal 299 ayat
(2) KUHAP 2025 dan Pasal 67 KUHAP 1981, maka diperoleh logika hukum bahwa
terhadap putusan bebas undang undang tidak memberikan ruang kepada pengadilan tinggi
selaku judex factie untuk melakukan fungsinya selaku peradilan ulangan,
untuk menguji kembali fakta-fakta persidangan yang telah dinyatakan tidak
terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, dengan kata lain bahwa terhadap
putusan bebas melekat suatu hak Terdakwa untuk menikmati kebebasannya, hal ini
sejalan dengan paradigma KUHAP baru yang mengedepankan perlindungan terhadap
hak asasi manusia, berdasarkan pertimbangan tersebut maka terhadap putusan bebas upaya hukum biasa
baik banding maupun kasasi tidak dimungkinkan lagi, dengan demikian formalitas
permintaan banding penuntut umum tidak memenuhi persyaratan yang di tentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Argumentasi Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan
Bebas
Kemudian terdapat pandangan
kedua yang beranggapan bahwa terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum
banding. Penulis sendiri berpendirian bahwa upaya hukum terhadap putusan bebas
adalah upaya hukum banding. Legal
reasoning Penulis berdasarkan pendapat pribadi Penulis adalah sebagai
berikut.
Pertama, asas filosofis dan keadilan. Jika putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding, maka putusan bebas menjadi satu-satunya jenis putusan pidana yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Sistem peradilan pidana merupakan sebuah sistem yang dioperasionalisasi oleh manusia yakni para penegak hukum termasuk hakim. Sebagai manusia biasa tentu dalam aktivitas searching the truth dalam konteks penegakan hukum, aparat penegak hukum terkadang melakukan kesalahan, kekhilafan, dan ketidakjelian yang dalam hal tertentu menguntungkan terdakwa dan berakibat terhadap jatuhnya putusan bebas. Alasan tersebutlah yang menjadi landasan filosofis hadirnya upaya hukum karena setiap manusia (hakim) pasti memiliki potensi melakukan kesalahan dan kekhilafan baik yang disengaja maupun tidak.
Oleh sebab itu, upaya hukum hadir sebagai mekanisme filterisasi untuk meneliti kebenaran fakta dan penerapan hukum serta memitigasi potensi kesalahan dalam putusan pada tingkat pertama. Oleh sebab itu, setiap putusan hakim seharusnya dapat diperiksa oleh hakim yang lebih tinggi karena setiap putusan hakim itu memiliki potensi kesalahan dan kekhilafan dalam penerapan fakta hukum maupun penerapan hukum itu sendiri.
Maka
dari itu, ketiadaan upaya hukum terhadap putusan bebas berarti meletakkan
putusan peradilan tingkat pertama sebagai kebenaran materil dan absolut yang
tidak memberikan ruang untuk ditinjau dan diperiksa ulang pada dasarnya merupakan
sebuah kondisi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan karena tidak ada
mekanisme terhadap koreksi dan akomodasi aspirasi keadilan dari pihak
berkepentingan lain.
Kedua, visi KUHAP
terkait penguatan peran pengadilan tinggi sebagai judex facti. KUHAP mengakomodasi Putusan
MK Nomor 114/PUU-X/2012 untuk memperkuat peran judex facti pengadilan tinggi sebagaimana diatur dalam penjelasan
umum terkait materi muatan pokok KUHAP huruf j: Pengaturan kembali Upaya Hukum.
Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas
dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali. Undang-Undang ini merumuskan
penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang
ada, sesuai dengan perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan
sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta
dan bukti secara menyeluruh.
Ketiga, metode argumentum a contrario. Menurut Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum (2014), salah satu metode dalam penemuan hukum selain penafsiran adalah metode konstruksi hukum dimana metode penemuan hukum ini digunakan apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi.
Salah satu jenis metode konstruksi hukum adalah metode argumentum a contrario. R. Soeroso dalam buku Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa penafsiran argumentum a contrario adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam undang-undang.
Berdasarkan metode penemuan hukum argumentum a contrario, dengan merujuk pada ketentuan terhadap putusan yang tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP maka secara metode argumentum a contrario contrario dapat disimpulkan bahwa terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding. Secara sederhana dapat diartikan bahwa yang dilarang kasasi berarti boleh dilakukan banding sepanjang tidak ada larangan dalam aturan banding. (rw/ldr)
Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga/institusi.
Daftar Pustaka
Eddy Hiariej Dkk, 2026, Anotasi
KUHAP, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika,
Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2014, Penemuan Hukum. Ke-5, Universitas
Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
RUU KUHAP versi Pemerintah yang dipublikasi pada
tanggal 18 Februari 2025.
Naskah Akademik RUU KUHAP versi ASPERHUPIKI
Putusan
Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB.
Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012.
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI