Bayangkan seorang Penggugat telah menempuh proses panjang di Pengadilan Negeri untuk memperoleh haknya. Gugatan diajukan, jawab jinawab telah dilakukan, pembuktian berlangsung, hingga akhirnya putusan menyatakan Penggugat berada di pihak yang benar. Secara sederhana, kemenangan itu seharusnya menjadi akhir dari sengketa. Namun, bagaimana jika di dalam proses pelaksanaan putusan tersebut, Tergugat dalam perkara lain pada pengadilan niaga dinyatakan pailit? Putusan yang memenangkan Penggugat secara perdata pada pengadilan negeri telah lahir, tetapi pertanyaan yang jauh lebih sulit justru muncul setelahnya: kepada siapa dan dengan cara apa putusan tersebut dapat dilaksanakan? Bagaimana pengaruh kepailitan terhadap eksekusi putusan perdata? Apakah Penggugat ditempatkan sebagai salah satu kreditor dalam pranata kepailitan?
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa
kemenangan dalam perkara perdata tidak selalu identik dengan kemampuan
memperoleh prestasi sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan. Kepailitan
membawa perubahan mendasar terhadap kedudukan Debitor. Sejak putusan pernyataan
pailit diucapkan, Debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan
mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Kewenangan tersebut berada
dalam rezim pengurusan dan pemberesan oleh Kurator. Dengan demikian, suatu
gugatan yang semula berlangsung dalam kerangka hubungan hukum individual antara
Penggugat dan Tergugat dapat berhadapan dengan rezim hukum yang sifatnya
kolektif dalam pranata hukum kepailitan.
Di sinilah muncul sebuah paradoks.
Pengadilan Negeri dapat saja memberikan putusan yang mengakui atau
memerintahkan pemenuhan hak Penggugat, tetapi pelaksanaan putusan tersebut
tidak lagi semata-mata berada dalam ruang hubungan hukum antara dua pihak.
Apabila pelaksanaannya bersentuhan dengan harta pailit atau membutuhkan
tindakan hukum atas kekayaan Debitor, putusan tersebut harus berhadapan dengan
kepentingan para Kreditor lainnya serta mekanisme kolektif yang dibentuk oleh
hukum kepailitan.
Baca Juga: Titik Singgung Kepailitan dan Gugatan Sederhana
Dengan kata lain, kepailitan mengubah pertanyaan hukum dari semula “siapa yang benar dalam sengketa ini?” menjadi pertanyaan yang lebih kompleks: “bagaimana hak yang telah dinyatakan benar oleh pengadilan dapat ditempatkan dalam mekanisme pemberesan harta Debitor secara kolektif?” Pergeseran dari individual litigation menuju collective executioninilah yang sering kali tidak terlihat ketika kepailitan hanya dipahami sebagai persoalan ketidakmampuan membayar utang.
Permasalahan
Kepailitan tentu tidak serta-merta menghapus seluruh perkara perdata yang sedang berlangsung terhadap Debitor. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 membedakan konsekuensi hukum berdasarkan sifat dan tujuan tuntutan yang diajukan. Pada Pasal 29, misalnya, menentukan gugurnya perkara perdata sejauh tuntutan tersebut bertujuan memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit. Sementara, terdapat perkara yang tidak serta-merta berada dalam konstruksi tersebut dan karenanya menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan pemeriksaan, kedudukan para pihak, serta pelaksanaan putusannya.
Pada titik inilah persoalan menjadi lebih menarik. Tidak setiap petitum yang diajukan terhadap Debitor secara eksplisit meminta pembayaran atau pengambilan dari harta pailit. Gugatan dapat saja ditujukan untuk memperoleh pelaksanaan suatu prestasi, penyerahan suatu benda, melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, atau bentuk pemulihan hak lainnya. Namun, putusan yang mengabulkan tuntutan tersebut pada akhirnya dapat membutuhkan tindakan atau kewenangan dari Tergugat yang telah berubah status menjadi Debitor pailit. Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada apakah suatu perkara dapat dilanjutkan, tetapi bergeser pada bagaimana amar putusan tersebut dapat dilaksanakan setelah status Debitor berubah menjadi pailit
Dari konstruksi tersebut muncul persoalan bahwa kepailitan tidak selalu menghalangi Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus suatu gugatan perdata, tetapi kepailitan dapat mengubah secara fundamental ruang pelaksanaan putusan tersebut. Persoalannya bukan lagi semata-mata apakah Penggugat berhak memenangkan perkara, melainkan apakah dan dalam kondisi bagaimana kemenangan tersebut dapat diwujudkan tanpa mengabaikan kewenangan Kurator, kedudukan Kreditor lainnya, serta prinsip pemberesan harta pailit secara kolektif pari passu pro rata parte.
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting: apabila suatu putusan perdata secara formal telah memberikan hak kepada Penggugat, apakah pelaksanaannya dapat dilakukan secara individual terhadap Debitor, ataukah harus ditempatkan dalam mekanisme collective execution yang dibentuk oleh hukum kepailitan? Di sinilah hubungan antara hukum acara perdata dan hukum kepailitan perlu dibaca tidak sebagai dua rezim yang berdiri sendiri, melainkan sebagai dua mekanisme yang dapat bertemu pada tahap pelaksanaan suatu putusan.
Pembahasan
Dari
Putusan Individual menuju Pemenuhan Kolektif
Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap pada dasarnya memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak. Namun, kepastian mengenai siapa yang berhak tidak selalu berarti kepastian mengenai bagaimana hak tersebut dapat dipenuhi. Persoalan menjadi berbeda ketika pihak yang kalah kemudian dinyatakan pailit. Sejak saat itu, kepentingan individual pemegang putusan harus berhadapan dengan pranata kepailitan yang menempatkan seluruh harta Debitor yang termasuk dalam boedel pailit dalam mekanisme pemberesan secara kolektif.
Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 menjadi titik penting. Sejak putusan pernyataan pailit diucapkan, pelaksanaan putusan pengadilan terhadap kekayaan Debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan, sementara penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus. Dengan demikian, putusan yang telah inkracht sekalipun tidak serta-merta memberikan ruang bagi kreditor untuk melakukan eksekusi individual terhadap harta pailit. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan konsekuensi kepailitan sebagai collective proceedings, yang dimaksudkan melindungi kepentingan para kreditor sebagai satu kesatuan dari tindakan individual salah satu kreditor.
Namun,
kepailitan tidak berarti menghapus putusan atau hak yang telah ditetapkan di
dalamnya. Yang berubah adalah rezim pemenuhannya. Apabila hak berdasarkan
putusan tersebut pada hakikatnya merupakan tagihan yang pemenuhannya bersumber
dari harta pailit, Pasal 27 UU 37/2004 mengarahkan kreditor untuk mendaftarkan
tagihannya dalam proses pencocokan piutang. Pasal 26 bahkan menegaskan bahwa
tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus
diajukan oleh atau terhadap Kurator.
Di sinilah kedudukan Penggugat setelah memenangkan perkara perlu ditentukan kembali. Ia tidak otomatis menjadi kreditor separatis hanya karena memiliki putusan pengadilan. Status tersebut bergantung pada adanya hak jaminan kebendaan yang melekat pada piutangnya. Jika putusan hanya menetapkan kewajiban pembayaran tanpa jaminan kebendaan, kedudukannya pada prinsipnya adalah kreditor konkuren, yang pemenuhannya mengikuti mekanisme pembagian harta pailit secara pari passu pro rata parte. Sebaliknya, apabila kewajiban tersebut dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan kebendaan lainnya, pemegangnya berkedudukan sebagai kreditor separatis dan memiliki hak eksekusi sebagaimana Pasal 55, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56–58 UU 37/2004.
Kepailitan Tidak Menghapus
Putusan, Tetapi Mengubah Mekanisme Pemenuhannya
Dengan demikian, kepailitan tidak menghapus kemenangan Penggugat, tetapi mengubah jalan menuju pemenuhannya. Dari semula mengejar eksekusi individual berdasarkan putusan, Penggugat harus menempatkan haknya dalam struktur kepailitan sesuai karakter piutangnya. Pada titik inilah individual litigation beralih menjadi collective execution: putusan menentukan hak, sedangkan hukum kepailitan menentukan bagaimana hak tersebut dipenuhi tanpa mengorbankan kepentingan kreditor lainnya. Dengan kata lain Individual litigation menghasilkan individual judgment, tetapi kepailitan mengubah rezim pemenuhan judgment tersebut menjadi collective execution. (asn)
Baca Juga: Permohonan Kepailitan Baru dalam Masa Perdamaian
Daftar Pustaka
- Sjahdeini, S Remy. (2016). Sejarah,
Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Edisi 2. Jakarta:
Kencana.
- Subhan, H. M. (2024). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Cetakan ke-9). PT Kencana.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Putusan Mahkamah Konstitusi 24/PUU-XIX/2021
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI