Sabtu, 3 Mei 2025, bertempat di Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan Jakarta Selatan, beberapa Hakim yang ditunjuk oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) MA memberikan materi pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Pembelajaran dimulai dari pukul 08.30 s/d 11.45 Wib. Peserta nampak antusias mendengarkan paparan dan aktif bertanya serta menyampaikan tanggapan dari awal hingga akhir, sehingga pembelajaran di kelas berjalan seru dan semarak.
Materi yang disampaikan adalah terkait dengan “Alat Bukti menurut KUHAP, Hukum Acara lainnya serta Yurisprudensi”. Bersarkan Surat Kepada BSDK Nomor 286/BSDK/DL1.6/V/2024, ditunjuk 3 orang Hakim untuk menjadi Pegajar materi tersebut, yaitu Dr. Bambang Setyawan, S.H., M.H. (WKPN Depok), Syihabuddin, S.H., M.H. (Hakim Yustisial BSDK) dan Dr. Carolina, S.H., M.H. (Hakim Yustisial MA).
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
Menurut Syihabuddin, salah satu Pemateri, beberapa permasalahan yang cukup hangat dibahas dengan para Calon Jaksa tersebut adalah terkait dengan keabsahan alat bukti, Saksi yang mangkir dari panggilan, Saksi dan/atau Terdakwa yang menarik keterangannya dalam BAP Penyidik, kedudukan Saksi keluarga dan anak yang tidak disumpah, bentuk-bentuk bukti surat, cara merumuskan bukti petunjuk, keabsahan bukti elektronik, serta beberapa yurisprudensi terkait dengan pembuktian. Mengakhiri kegiatan, pria yang biasa disapa Syihab tersebut menyampakan quote yang perlu diingat bersama, bahwa “Hukum bernilai bukan karena itu adalah hukum, melainkan karena ada kebaikan dan keadilan di dalamnya”.
PPPJ merupakan Pendidikan dan Pelatihan yang wajib diikuti pegawai kejaksaan sebelum kemudian diangkat menjadi Jaksa. PPPJ kali ini merupakan Angkatan 82 Gelombang I Tahun 2025 diikuti oleh 355 peserta dari seluruh Indonesia. Kegiatan berjalan selama 4 (bulan), setelah dinyatakan lulus, peserta diwisuda dan langsung dilantik menjadi Jaksa oleh Jaksa Agung. Semoga semuanya bisa lulus dan menjadi Jaksa yang Cedas dan Berintegritas. (bs/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum