article | Berita | 2025-07-12 10:10:48
Dharmasraya - Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Pulau Punjung telah mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis melalui platform digital Badilum Learning Center (BLC). Giat tersebut terselenggara sejak tanggal 3 hingga 10 Juli 2025."Materi pembelajaran yang diberikan pada Bimbingan Teknis ini terdiri dari untuk kalangan hakim mengenai eksekusi perkara perdata, sedangkan untuk Tenaga Teknis lainnya mengenai kode etik panitera dan jurusita", bunyi rilis berita yang dikirim pengadilan tersebut kepada Tim Dandapala.Lebih lanjut, PN Pulau Punjung mendapatkan kesempatan menjadi peserta pada kegiatan belajar mandiri ini bersama Pengadilan Negeri lainnya sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang."Badilum Learning Center (BLC) merupakan sebuah media pembelajaran daring inovatif yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilum. Keberadaan BLC sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung RI, yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan", tambah rilis berita tersebut.Kemudian, platform ini tidak hanya menyediakan Bimtek Peradilan, tetapi juga Bimtek Non-Teknis Peradilan seperti manajemen dan kepemimpinan yang diperuntukkan bagi para unsur pejabat pengadilan, meliputi ketua, wakil ketua, panitera, panitera muda, hingga jurusita. Lebih lanjut, proses pembelajaran mandiri ini dirancang dengan tahapan yang sistematis. Dimulai dengan ujian pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta, dilanjutkan dengan fase belajar mandiri sesuai materi yang tersedia, dan diakhiri dengan ujian post-test untuk mengevaluasi pemahaman akhir setelah pembelajaran."Partisipasi aktif hakim dan tenaga teknis dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat Dirjen Badilum dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seluruh aparaturnya. Bimbingan Teknis melalui BLC ini telah memperkaya pemahaman para peserta mengenai prosedur dan aspek teknis yudisial, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat", tutup rilis berita tersebut. (fac)