Tenggarong - Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara terkait pemberlakuan Inovasi SUPER ETAM (Sinergi Unggul Pelayanan Terpadu Elektronik Terampil). Giat tersebut pada 19 Agustus 2025, bertempat di Ruang Serbaguna.
"Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menyelesaikan berbagai urusan administrasi kependudukan yang memerlukan Penetapan Pengadilan dalam satu tempat dan satu waktu yang lebih efisien", bunyi rilis berita yang diberikan kepada DANDAPALA dari pengadilan tersebut.
Lebih lanjut, secara teknis pelaksanaan Inovasi ini dilaksanakan melalui persidangan di Mall Pelayanan Publik Kutai Kartanegara khusus untuk perkara permohonan perbaikan akta kelahiran dan permohonan akta kematian. Selanjutnya setelah dilaksanakan persidangan dan dikeluarkan Penetapan maka akan langsung di proses saat itu juga oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil agar segera dikeluarkan produk berupa perubahan akta kelahiran dan penerbitan akta kematian.
Baca Juga: Sosok Mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro dan Kedekatannya dengan Pers
Ketua PN Tenggarong, Ben Ronald P. Situmorang menyampaikan, diharapkan dengan hadirnya Inovasi ini dapat menjadi penguat sinergisitas antara Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam memberikan pelayanan yang optimal pada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana nama inovasi, Super = yang berarti “Kuat” dan Etam (Bahasa Kutai) = yang berarti “Kita”.
"Kedepan dengan memperhatikan anggaran pada masing-masing instansi penerapan SUPER ETAM juga akan dilaksanakan sidang diluar gedung (Zitting Platz)", ucap Ben Ronald. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI