Cari Berita

PN Jakpus Hadirkan Aplikasi PTSP Unggul Berbasis e-KTP di Kampung Hukum

PN Jakarta Pusat - Dandapala Contributor 2026-02-07 14:00:13
Dok. Ist

Jakarta - Masih dalam semarak menjelang Kampung Hukum yang akan di laksanakan pada Senin (09/02/2026) sampai Selasa (10/02/2026) di Mahkamah Agung. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ikut meramaikan dengan menghadirkan aplikasi PTSP Unggul di stand Badilum. 

“PTSP Unggul merupakan aplikasi berbasis digital yang dikembangkan PN Jakarta Pusat”, jelas Panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika.

Baca Juga: Kronologi Kejadian Viral di PTSP Pengadilan Negeri Baubau

Ahyar menyampaikan aplikasi ini menghadirkan sistem antrian pelayanan berbasis data e-KTP. Layanan menjadi lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. “Easy to use”, ucapnya.

“Hadirnya aplikasi ini dilatar belakangi visi PN Jakarta Pusat untuk terus menghadirkan layanan publik yang modern, transparan, ramah pengguna, sekaligus mendukung upaya percepatan peradilan”, tambah Panitera Muda Perdata, I Gede Renasa.

Untuk menggunakan aplikasi ini, pengunjung harus mempersiapkan e-ktp sebelum mengambil nomor antrian. Selanjutnya e-ktp akan discan oleh petugas dan pengunjung dapat memilih layanan dan sub layanan sesuai kebutuhan. Terakhir tinggal pilih cetak antrian.

“Pengunjung kemudian menunggu sampai antrian dipanggil. Selama menunggu, timer petugas terus berjalan untuk mengukur lamanya jangka waktu pelayanan”, ujar I Gede Renasa.

Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar di Kasus Demonstrasi Agustus

Masyarakat yang masih penasaran dengan aplikasi ini dapat mengunjungi stand Badilum untuk mendapatkan informasi layanan lebih lanjut. 

“Selain PTSP Unggul, kami juga hadirkan e-Surat Kuasa yang juga dapat dicoba oleh pengunjung Kampung Hukum”, tutup Ahyar mengakhiri wawancaranya dengan Dandapala. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…