Magetan, Jawa Timur – Pengadilan
Negeri (PN) Magetan menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim terhadap Yusuf
Christian Robust Casurina, terdakwa kasus penjualan minuman beralkohol tanpa
izin di outlet Bang Jago, Desa Candirejo, Selasa (21/4).
Dalam sidang, Yusuf mengakui
perbuatannya dan menjelaskan bahwa izin usaha perdagangan minuman beralkohol
(SIUP MB) masih dalam tahap verifikasi.
Hakim Otniel Yuristo Yudha
Prawira mempertimbangkan terkait seluruh barang bukti 137 botol minuman
beralkohol telah berpita cukai, terdakwa belum pernah dihukum, serta adanya
penyesalan dan janji tidak mengulangi perbuatan.
Baca Juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Magetan Berujung Damai, Gugatan Dicabut
“Menyatakan memberi maaf kepada
Terdakwa dan menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan
tindakan,” ucap Otniel saat membacakan putusan.
Meski terbukti melanggar Pasal 20
huruf e jo. Pasal 28 ayat (1) Perda Kabupaten Magetan Nomor 8/2015 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, hakim menilai demi
rasa keadilan dan kemanusiaan, terdakwa layak mendapat pemaafan terlebih Ia
berjanji akan menunggu izin keluar terlebih dahulu kemudian memulai bisnisnya
kembali.
Barang bukti ratusan botol
minuman beralkohol ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan. Deddi Alparessi,
Juru Bicara PN Magetan, menegaskan bahwa putusan ini tetap memberi efek jera.
“Dengan dirampasnya seluruh barang bukti, kerugian yang diderita mencapai puluhan
juta rupiah. Itu sudah cukup menjadi pelajaran,” jelasnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kereta Api Tabrak 8 Pengendara Motor di Magetan
Putusan ini menjadi sorotan
karena menunjukkan penerapan asas keadilan yang memperhatikan kondisi pribadi
terdakwa, bobot kesalahan, serta fakta bahwa izin usaha sedang dalam proses
verifikasi. (ar/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI