Cari Berita

137 Minuman Beralkhohol Dimusnahkan, Terdakwa Diberi Pemaafan Hakim oleh PN Magetan

Humas PN Magetan - Dandapala Contributor 2026-04-23 13:05:40
Dok. PN Magetan

Magetan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim terhadap Yusuf Christian Robust Casurina, terdakwa kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin di outlet Bang Jago, Desa Candirejo, Selasa (21/4).

Dalam sidang, Yusuf mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB) masih dalam tahap verifikasi.

Hakim Otniel Yuristo Yudha Prawira mempertimbangkan terkait seluruh barang bukti 137 botol minuman beralkohol telah berpita cukai, terdakwa belum pernah dihukum, serta adanya penyesalan dan janji tidak mengulangi perbuatan.

Baca Juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Magetan Berujung Damai, Gugatan Dicabut

“Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa dan menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan,” ucap Otniel saat membacakan putusan.

Meski terbukti melanggar Pasal 20 huruf e jo. Pasal 28 ayat (1) Perda Kabupaten Magetan Nomor 8/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, hakim menilai demi rasa keadilan dan kemanusiaan, terdakwa layak mendapat pemaafan terlebih Ia berjanji akan menunggu izin keluar terlebih dahulu kemudian memulai bisnisnya kembali.

Barang bukti ratusan botol minuman beralkohol ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan. Deddi Alparessi, Juru Bicara PN Magetan, menegaskan bahwa putusan ini tetap memberi efek jera. “Dengan dirampasnya seluruh barang bukti, kerugian yang diderita mencapai puluhan juta rupiah. Itu sudah cukup menjadi pelajaran,” jelasnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kereta Api Tabrak 8 Pengendara Motor di Magetan

Putusan ini menjadi sorotan karena menunjukkan penerapan asas keadilan yang memperhatikan kondisi pribadi terdakwa, bobot kesalahan, serta fakta bahwa izin usaha sedang dalam proses verifikasi. (ar/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…