Cari Berita

Abai Tanggulangi Kebakaran, PT DGS Dihukum PN Kayuagung Pulihkan Lingkungan

Anisa Lestari (PN Kayuagung) - Dandapala Contributor 2025-06-25 18:00:42
Dok. Istimewa

Kayuagung – Putusan akhir telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) atas perkara gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS), pada Rabu (25/06/25).

Dalam putusannya Majelis Hakim yang beranggotakan Guntoro Eka Sekti sebagai Hakim Ketua, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Hakim Anggota ini, menyatakan PT. DGS selaku Tergugat terbukti abai dalam menanggulangi kebakaran yang terjadi di lahan perkebunannya.

”Tergugat yang memiliki kewajiban untuk memenuhi sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran pada lahan perkebunannya terbukti tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Hal tersebut mengakibatkan upaya menanggulangan kebakaran yang dilakukan menjadi tidak maksimal dalam mengantisipasi potensi kebakaran yang terjadi sebagaimana dalam perkara a quo”, ucap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga: Bambang Hero : 99,9% Kebakaran Lahan Gambut Disebabkan Oleh Manusia

Lebih lanjut, Majelis Hakim menjelaskan jika 4 dari 5 titik sampel yang diambil oleh Para Ahli di lokasi ditemukan tanah gambut terbakar, dengan tinggi muka air berkisar antara 50 centimeter sampai dengan 98 centimeter. Dihubungkan dengan kriteria baku kerusakan ekosistem gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana Pasal 23 ayat (3) PP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, di mana gambut dinyatakan rusak jika muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 (nol koma empat) meter atau 40 (empat puluh) centimeter di bawah permukaan gambut pada titik penaatan.

“Didasarkan pada fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat kebakaran di area perkebunan Tergugat telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup berupa kerusakan terhadap lapisan tanah gambut di lokasi tersebut, yang fungsinya tidak dapat dipulihkan seperti sedia kala atau kembali seperti sedia kala (irreversible)”, jelas Majelis Hakim.

Atas pembiaran kebakaran yang dilakukannya tersebut, Majelis Hakim PN Kayuagung selanjutnya menjatuhkan sejumlah hukuman kepada Tergugat, salah satunya adalah pemulihan kembali fungsi lahan yang telah rusak.

”Menimbang, bahwa kebakaran di lahan Tergugat telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang harus dipulihkan kembali fungsinya Di mana lahan yang telah rusak seluas 6.360 hektar yang terdiri dari 1.366 titik pemulihan. Oleh karenanya terhadap tuntutan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar sesuai rencana pemulihan yang diajukan oleh Penggugat adalah beralasan hukum untuk dikabulkan”, putus Majelis Hakim.

Terkait pemulihan tersebut, Majelis Hakim juga memutuskan sejumlah amar di antaranya perintah untuk menyusun rencana pemulihan atas fakta-fakta dalam persidangan, yang minimal berisikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2023, pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri, dan masa tenggang pelaksanaan putusan.

Mengenai pelaksanaan putusan pemulihan, dalam pertimbangan Majelis Hakim juga menambahkan kewenangan Penggugat untuk melaksanakan pemulihan sendiri dalam hal Tergugat tidak melaksanakan pemulihan sesuai isi putusan.

“Kebakaran di lahan Tergugat telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang harus dipulihkan kembali fungsinya sesuai rencana pemulihan yang telah disusun oleh Penggugat. Namun demikian untuk menjamin terlaksananya eksekusi atas tindakan pemulihan tersebut, dengan mendasarkan pada Pasal 64 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2023, maka Majelis Hakim akan memperbaiki bunyi petitum ini dengan menambahkan ketentuan pemulihan tersebut dapat dilaksanakan oleh Penggugat dengan biaya dari Tergugat dalam hal Tergugat tidak melaksanakan pemulihan sendiri atau dibantu pihak ketiga”, ungkap Majelis Hakim.

Berikut selengkapnya amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim melalui persidangan secara elektronik:

Mengadili dalam provisi menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability);

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui Rekening Kas Negara sejumlah Rp184.392.693,00 (seratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah);

4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup pada lahan bekas terbakar seluas 6.360 (enam ribu tiga ratus enam puluh) hektar atau dalam hal Tergugat tidak melaksanakan pemulihan sendiri atau dibantu pihak ketiga, maka Penggugat atas biaya dari Tergugat dapat melaksanakan pemulihan tersebut dengan rencana kegiatan pemulihan yang telah ditetapkan;

5. Menetapkan rencana pemulihan yang diajukan oleh Penggugat diterapkan dalam perkara ini;

6. Menetapkan pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri;

7. Menetapkan masa tenggang pelaksanaan putusan selama 3 (tiga) tahun sejak disetujuinya dokumen rencana pemulihan lingkungan;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

“Atas putusan ini, para pihak diberikan jangka waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding melalui e-Court”, terang Panitera PN Kayuagung, Abunawas. (AL/FAC)

Baca Juga: Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat, Pemda OKI Bentuk Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI