Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (3/8/2026). Persidangan perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026 yang telah memasuki agenda ke-10 tersebut diajukan oleh Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim Konstitusi mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan para pihak, yakni Yusuf Muhamad Said dari pihak Pemohon dan Albert Aries dari pihak Presiden.
Menyampaikan keterangannya sebagai ahli hukum pidana, Albert Aries menjelaskan bahwa ketentuan yang mensyaratkan adanya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim harus dipahami dari tujuan pembentuk undang-undang ketika merumuskan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP. Menurutnya, norma tersebut dibentuk sebagai instrumen perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan keadilan sebagaimana dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Albert menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan melalui ketentuan tersebut bukan ditujukan kepada individu hakim, melainkan kepada independensi lembaga peradilan yang melekat pada jabatan hakim. Oleh karena itu, setiap tindakan negara yang berupa upaya paksa, termasuk penangkapan maupun penahanan, tidak boleh menjadi sarana intervensi yang dapat mengganggu kemerdekaan peradilan. Ia menilai pengaturan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan (imunutas) hukum kepada hakim, melainkan sebagai mekanisme pengamanan institusional yang tetap memungkinkan dilakukannya upaya paksa apabila terdapat alasan hukum yang memadai. Keterangan itu disampaikan dalam Sidang Pleno yang juga memeriksa perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026, Nomor 69/PUU-XXIV/2026, Nomor 92/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 104/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?
Lebih lanjut, Albert mengemukakan bahwa perlindungan terhadap independensi peradilan merupakan prinsip yang telah diakui secara internasional, antara lain dalam Basic Principles on the Independence of the Judiciary Tahun 1985, The Universal Charter of the Judge yang diperbarui pada 2017, dan The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002. Meski berbagai instrumen tersebut tidak secara eksplisit mengatur keharusan memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung sebelum melakukan upaya paksa terhadap hakim, ia berpandangan bahwa Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP merupakan pilihan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang diambil pembentuk undang-undang sebagai bentuk perlindungan kelembagaan guna memastikan independensi hakim tetap terjaga dari pengaruh pihak mana pun dan dalam keadaan apa pun.
Baca Juga: Judicial Immunity: Pilar Penting dalam Memperkuat Independensi Kekuasaan Kehakiman
Terkait adanya pengecualian dalam norma tersebut, Albert merujuk pada asas exceptio firmat regulam non casibus exceptis yang pada pokoknya menyatakan bahwa keberadaan pengecualian justru menegaskan berlakunya aturan umum. Berdasarkan anotasi KUHAP, ia menjelaskan bahwa Pasal 98 memuat pengecualian dalam keadaan hakim tertangkap tangan (in flagrante delicto). Dengan demikian, KUHAP membedakan secara jelas antara tindakan penangkapan dengan kondisi tertangkap tangan, termasuk syarat-syarat formal, syarat materiil, dan keadaan khusus yang menjadi dasar penerapannya.
Menutup keterangannya, Albert menegaskan bahwa posisi hakim tidak dapat disamakan dengan aparat penegak hukum lain yang berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif. Hakim menjalankan kekuasaan kehakiman secara independen dan bebas dari hubungan komando, sedangkan penyidik maupun penuntut umum bekerja dalam struktur organisasi yang bersifat hierarkis dan tunduk pada perintah jabatan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat penyidik dan penuntut umum pada praktiknya sulit mengambil sikap yang berbeda dengan atasan. Sebaliknya, hakim tidak berada dalam hubungan subordinasi sehingga secara konstitusional tetap memiliki kebebasan untuk memutus perkara, bahkan ketika putusannya berbeda dari yurisprudensi, sepanjang didasarkan pada perkembangan nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. (asp/wi/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI