Cari Berita

Litis Finiri Oportet: Putusan Bebas Vs Batas Kekuasaan Negara

Wahyu Iswantoro-Hakim PN Cikarang - Dandapala Contributor 2026-09-25 09:30:28
Dok. Ist.

Bukankah setiap perkara pada akhirnya harus memiliki titik akhir? Dari pertanyaan sederhana inilah lahir adagium hukum yang berlaku universal, litis finiri oportet, yang bermakna bahwa setiap perkara harus berakhir. Titik akhir tersebut bukan sekadar penutup dari rangkaian proses persidangan, melainkan merupakan perwujudan dari kepastian hukum sekaligus batas bagi kekuasaan negara dalam menggunakan kewenangannya terhadap seseorang. Atas dasar itulah, pembahasan mengenai titik akhir suatu perkara menjadi penting, khususnya ketika berhadapan dengan putusan bebas dan batas kekuasaan negara dalam melakukan penuntutan terhadap warga negara.

Dalam sistem peradilan pidana, negara hadir dengan seluruh perangkat kekuasaannya, mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim. Melalui rangkaian kewenangan tersebut, negara membangun suatu mekanisme yang memastikan bahwa seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana memperoleh kepastian mengenai status hukumnya melalui putusan pengadilan.

Pada akhirnya, proses tersebut harus bermuara pada suatu keputusan: apakah terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, atau dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Dengan demikian, putusan akhir bukan semata-mata hasil dari proses peradilan, tetapi juga menjadi batas penting bagi negara untuk tidak terus-menerus mempertahankan seseorang dalam ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Dinamika yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini oleh kalangan hakim dan aparatur penegak hukum adalah terkait apakah putusan bebas memang sama sekali tidak dapat diajukan upaya hukum. Lalu bagaimana jika ada kekeliruan nyata dalam penerapan hukumnya. Bahkan bagaimana jika ternyata ada dugaan judicial corruption dalam penjatuhan putusan bebas tersebut.

Arsitektur penegakan hukum pidana Indonesia kini menemukan bentuk barunya. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi dalam sebuah momen webinar, memaparkan rangkaian regulasi terobosan sebagai respons atas berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Di antara instrumen tersebut, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal (SEMA 4/2026) berdiri sebagai pilar utama yang mempertegas pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas, sekaligus menutup rapat celah formal bagi upaya hukum yang tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP dan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, SEMA 4/2026 tersebut secara tegas menyatakan bahwa upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan. Langkah tersebut menandai kembalinya putusan bebas ke khittah filosofisnya sebagai titik henti mutlak bagi kekuasaan negara.

Sebenarnya, selama bertahun-tahun, praktik peradilan kita telah tersesat dalam labirin "bebas tidak murni" (niet zuivere vrijspraak) pasca yurisprudensi 1983. Celah itu kerap dimanfaatkan penuntut umum untuk terus mengejar terdakwa yang telah dibebaskan, menciptakan ketidakpastian hidup yang meremukkan mental pencari keadilan, seperti tercermin dalam kasus Prita Mulyasari vs RS Omni tahun 2009 silam.

Hal ini sejalan juga dengan pendapat Hakim Agung Syamsul Arief, bahwa dalam hukum pidana, risiko kekeliruan harus dipikul oleh negara, bukan individu. Ketika seluruh instrumen pembuktian telah dikerahkan, persidangan yang jujur digelar, dan hakim memutus bebas, negara wajib berjiwa besar untuk berhenti. Hakim memang bisa salah, seperti ditegaskan dalam perkara Evans v. Michigan, di mana Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak kasasi negara atas putusan bebas yang lahir dari kekeliruan tafsir hukum sang hakim. Disinilah kondisi dimana suatu kesalahan dalam proses yang jujur adalah harga konstitusional yang harus ditanggung negara.

Namun, kepastian titik akhir dari setiap putusan pengadilan bukan berarti memberi tiket bebas bagi tindak pidana yang belum terungkap. Beberapa perkara dugaan gratifikasi terhadap makelar kasus ditubuh peradilan pun menjadi contoh nyata bahwa kaidah litis finiri oportet juga dapat kehilangan fondasi moralnya ketika suatu putusan bebas bukan lahir dari kekeliruan bernalar hakimnya, melainkan dari bangku peradilan yang transaksional atau judicial corruption.

Di sinilah hukum acara kita harus cermat membedakan antara judicial error dan judicial corruption. Kekeliruan hakim wajib dihormati sebagai risiko konteks negara hukum. Sebaliknya, korupsi peradilan memang akar perusak keabsahan proses peradilan itu sendiri.

Ke depan, era baru di bawah KUHAP 2025 dan SEMA 4/2026 ini menuntut revolusi mental di hulu penegakan hukum. Penyidik tak boleh lagi melimpahkan perkara "setengah matang" dengan metode tangkap dulu, cari bukti kemudian. scientific crime investigation adalah harga mati. Penuntut umum pun harus berani selektif, bukan sekadar menjadi mesin pencari penghukuman. Terlebih, SEMA 4/2026 juga memperketat aturan formal: pengajuan banding tanpa memori banding atau melampaui batas waktu 7 hari kalender akan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) dan gugur seketika.

Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan

Jika suatu hari nanti terbukti secara mutlak lewat putusan pidana berkekuatan hukum tetap bahwa ada hakim yang disuap untuk membebaskan terdakwa dalam suatu perkara pidana, pintu darurat yang amat sempit seperti mekanisme peninjauan kembali khusus oleh Jaksa Agung dapat dipertimbangkan. Namun, dengan tegas dan konsisten jika ada kondisi di luar skenario luar biasa itu, negara harus belajar tunduk pada batasnya sendiri. Sebab tanpa titik akhir, peradilan pidana tak lebih dari sekadar perburuan tanpa ujung yang melelahkan.

Pada akhirnya, pertarungan antara dinamika putusan bebas dan asas litis finiri oportet bukan sekadar persoalan menang atau kalah di meja hijau, melainkan ujian bagi integritas dan kedewasaan peradaban hukum: ketika hukum menutup pintu bagi upaya hukum biasa terhadap putusan bebas, yang ditegaskan bukanlah bahwa setiap putusan hakim pasti benar, melainkan bahwa kekuasaan negara pun memiliki batas, bahwa kekeliruan yang lahir dari proses peradilan yang jujur merupakan risiko yang harus ditanggung negara, sementara penyimpangan yang lahir dari korupsi peradilan harus ditempatkan sebagai pelanggaran terhadap fondasi keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum tersendiri, sehingga pada akhirnya litis finiri oportet tidak hanya bermakna bahwa setiap perkara harus memiliki titik akhir, tetapi juga bahwa setelah seluruh proses hukum yang sah dan berintegritas dilalui, negara harus memiliki keberanian untuk berhenti, sebab tanpa titik akhir hukum kehilangan kepastian, dan tanpa integritas titik akhir kehilangan keadilan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…