Bukankah setiap perkara
pada akhirnya harus memiliki titik akhir? Dari pertanyaan sederhana
inilah lahir adagium hukum yang berlaku universal, litis finiri oportet,
yang bermakna bahwa setiap perkara harus berakhir. Titik akhir tersebut bukan
sekadar penutup dari rangkaian proses persidangan, melainkan merupakan perwujudan
dari kepastian hukum sekaligus batas bagi kekuasaan negara dalam menggunakan
kewenangannya terhadap seseorang. Atas dasar itulah, pembahasan mengenai titik
akhir suatu perkara menjadi penting, khususnya ketika berhadapan dengan putusan
bebas dan batas kekuasaan negara dalam melakukan penuntutan terhadap warga
negara.
Dalam sistem peradilan
pidana, negara hadir dengan seluruh perangkat kekuasaannya, mulai dari
penyidik, penuntut umum, hingga hakim. Melalui rangkaian kewenangan tersebut,
negara membangun suatu mekanisme yang memastikan bahwa seseorang yang didakwa
melakukan tindak pidana memperoleh kepastian mengenai status hukumnya melalui
putusan pengadilan.
Pada akhirnya, proses
tersebut harus bermuara pada suatu keputusan: apakah terdakwa dinyatakan bersalah
dan dijatuhi pidana, atau dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Dengan
demikian, putusan akhir bukan semata-mata hasil dari proses peradilan, tetapi
juga menjadi batas penting bagi negara untuk tidak terus-menerus mempertahankan
seseorang dalam ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Dinamika yang ramai
dibicarakan akhir-akhir ini oleh kalangan hakim dan aparatur penegak hukum
adalah terkait apakah putusan bebas memang sama sekali tidak dapat diajukan
upaya hukum. Lalu bagaimana jika ada kekeliruan nyata dalam penerapan hukumnya.
Bahkan bagaimana jika ternyata ada dugaan judicial corruption dalam
penjatuhan putusan bebas tersebut.
Arsitektur penegakan hukum
pidana Indonesia kini menemukan bentuk barunya. Ketua Kamar Pidana Mahkamah
Agung (MA), Prim Haryadi dalam sebuah momen webinar, memaparkan rangkaian
regulasi terobosan sebagai respons atas berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Di
antara instrumen tersebut, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman
Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum
Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal (SEMA 4/2026) berdiri
sebagai pilar utama yang mempertegas pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas
dan putusan lepas, sekaligus menutup rapat celah formal bagi upaya hukum yang
tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan Pasal 299 ayat
(2) huruf a KUHAP dan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, SEMA 4/2026 tersebut secara tegas menyatakan bahwa
upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan.
Langkah tersebut menandai kembalinya putusan bebas ke khittah filosofisnya
sebagai titik henti mutlak bagi kekuasaan negara.
Sebenarnya, selama
bertahun-tahun, praktik peradilan kita telah tersesat dalam labirin "bebas
tidak murni" (niet zuivere vrijspraak) pasca yurisprudensi 1983.
Celah itu kerap dimanfaatkan penuntut umum untuk terus mengejar terdakwa yang
telah dibebaskan, menciptakan ketidakpastian hidup yang meremukkan mental
pencari keadilan, seperti tercermin dalam kasus Prita Mulyasari vs RS Omni
tahun 2009 silam.
Hal ini sejalan juga dengan
pendapat Hakim Agung Syamsul Arief, bahwa dalam hukum pidana, risiko kekeliruan
harus dipikul oleh negara, bukan individu. Ketika seluruh instrumen pembuktian
telah dikerahkan, persidangan yang jujur digelar, dan hakim memutus bebas,
negara wajib berjiwa besar untuk berhenti. Hakim memang bisa salah, seperti
ditegaskan dalam perkara Evans v. Michigan, di mana Mahkamah Agung
Amerika Serikat menolak kasasi negara atas putusan bebas yang lahir dari kekeliruan
tafsir hukum sang hakim. Disinilah kondisi dimana suatu kesalahan dalam proses
yang jujur adalah harga konstitusional yang harus ditanggung negara.
Namun, kepastian titik akhir
dari setiap putusan pengadilan bukan berarti memberi tiket bebas bagi tindak
pidana yang belum terungkap. Beberapa perkara dugaan gratifikasi terhadap
makelar kasus ditubuh peradilan pun menjadi contoh nyata bahwa kaidah litis
finiri oportet juga dapat kehilangan fondasi moralnya ketika suatu putusan
bebas bukan lahir dari kekeliruan bernalar hakimnya, melainkan dari bangku
peradilan yang transaksional atau judicial corruption.
Di sinilah hukum acara kita
harus cermat membedakan antara judicial error dan judicial
corruption. Kekeliruan hakim wajib dihormati sebagai risiko konteks negara
hukum. Sebaliknya, korupsi peradilan memang akar perusak keabsahan proses
peradilan itu sendiri.
Ke depan, era baru di bawah
KUHAP 2025 dan SEMA 4/2026 ini menuntut revolusi mental di hulu penegakan
hukum. Penyidik tak boleh lagi melimpahkan perkara "setengah matang"
dengan metode tangkap dulu, cari bukti kemudian. scientific crime
investigation adalah harga mati. Penuntut umum pun harus berani
selektif, bukan sekadar menjadi mesin pencari penghukuman. Terlebih, SEMA
4/2026 juga memperketat aturan formal: pengajuan banding tanpa memori banding
atau melampaui batas waktu 7 hari kalender akan langsung dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat Formal (TMSF) dan gugur seketika.
Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan
Jika suatu hari nanti
terbukti secara mutlak lewat putusan pidana berkekuatan hukum tetap bahwa ada
hakim yang disuap untuk membebaskan terdakwa dalam suatu perkara pidana, pintu
darurat yang amat sempit seperti mekanisme peninjauan kembali khusus oleh Jaksa
Agung dapat dipertimbangkan. Namun, dengan tegas dan konsisten jika ada kondisi
di luar skenario luar biasa itu, negara harus belajar tunduk pada batasnya
sendiri. Sebab tanpa titik akhir, peradilan pidana tak lebih dari sekadar
perburuan tanpa ujung yang melelahkan.
Pada akhirnya, pertarungan antara dinamika putusan bebas dan asas litis finiri oportet bukan sekadar persoalan menang atau kalah di meja hijau, melainkan ujian bagi integritas dan kedewasaan peradaban hukum: ketika hukum menutup pintu bagi upaya hukum biasa terhadap putusan bebas, yang ditegaskan bukanlah bahwa setiap putusan hakim pasti benar, melainkan bahwa kekuasaan negara pun memiliki batas, bahwa kekeliruan yang lahir dari proses peradilan yang jujur merupakan risiko yang harus ditanggung negara, sementara penyimpangan yang lahir dari korupsi peradilan harus ditempatkan sebagai pelanggaran terhadap fondasi keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum tersendiri, sehingga pada akhirnya litis finiri oportet tidak hanya bermakna bahwa setiap perkara harus memiliki titik akhir, tetapi juga bahwa setelah seluruh proses hukum yang sah dan berintegritas dilalui, negara harus memiliki keberanian untuk berhenti, sebab tanpa titik akhir hukum kehilangan kepastian, dan tanpa integritas titik akhir kehilangan keadilan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI