Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan Subhan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ikut digugat pula Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno mengabulkan eksepsi para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp418.000.
Putusan sela tersebut diucapkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan sesuai ketentuan hukum acara perdata elektronik. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan substansi amar putusan tersebut kepada publik pada Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Sunoto saat di-doorstop wartawan.
Majelis hakim mempertimbangkan empat alasan utama dalam menyatakan kompetensi absolut berada di luar kewenangan Pengadilan Negeri.
Pertama, substansi gugatan dinilai mempersoalkan Keputusan KPU yang termasuk kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 51 Tahun 2009, kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Penggunaan dalil Perbuatan Melawan Hukum tidak mengubah substansi sengketa,” jelas Sunoto.
Kedua, sengketa yang berkaitan dengan proses pemilu telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai lex specialis, dengan mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu dan PTUN sebagaimana diatur dalam Pasal 467 dan Pasal 468, bukan melalui Pengadilan Negeri.
Ketiga, terkait kedudukan tergugat sebagai Wakil Presiden RI, majelis menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, Wakil Presiden yang telah dilantik hanya dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme impeachment oleh MPR, bukan melalui gugatan perdata.
Keempat, majelis menolak dalil “teori residu pengadilan” yang dikemukakan penggugat. Majelis mencatat bahwa penggugat sebelumnya telah mengajukan gugatan serupa ke PTUN Jakarta dengan register Nomor 264/G/2025/PTUN.JKT dan telah dinyatakan tidak diterima.
“Penolakan di satu forum tidak serta-merta menjadikan forum lain yang secara hukum tidak berwenang menjadi berwenang,” tambahnya.
Baca Juga: Sidang Hasto Berjalan Lancar, Ketua PN Jakpus Ucapkan Terima Kasih
Sunoto menyampaikan, putusan sela tersebut menegaskan bahwa kewenangan absolut pengadilan bersifat memaksa dan harus ditentukan berdasarkan substansi perkara.
“Penolakan perkara di satu forum tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukannya ke pengadilan lain yang secara hukum tidak berwenang,” tutup Sunoto.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI