Cari Berita

Akhir Penantian 10 Tahun, PN Painan Eksekusi Tembok & Ruko di Nagari Kambang Barat

Humas PN Painan - Dandapala Contributor 2026-04-25 10:15:21
Dok. PN Painan

Pesisir Selatan - Setelah berlarut selama satu dekade, sengketa perdata yang bergulir sejak 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mencapai titik akhir. 

PN Painan berhasil mengeksekusi lahan sengketa di Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, pada Selasa (21/4/2026), dengan merobohkan tembok beton serta sebagian bangunan ruko sarang burung walet yang berdiri di atasnya. Proses eksekusi berlangsung di bawah pengawalan ketat ratusan personel kepolisian.

“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan PN Painan Nomor 8/Pdt.Eks/2019/PN Pnn, yang berlandaskan putusan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Pnn”, ucap Panitera PN Painan, Baitul Arsyah, ketika ditemui saat pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Siapa yang Berhak? Mengenal Legal Standing dalam Hukum Adat Minangkabau

Panitera kelahiran Kabupaten Pesisir Selatan itu mengatakan putusan tersebut telah melalui seluruh tahapan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Padang hingga kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)”, jelasnya singkat.

Sementara itu, Ketua PN Painan, Abdi Dinata Sebayang, menegaskan bahwa seluruh syarat hukum untuk pelaksanaan eksekusi telah terpenuhi. 

“Perkara ini telah inkracht. Permohonan eksekusi yang diajukan pemohon sah dan beralasan hukum untuk dilaksanakan,” ujarnya di lokasi.

Perkara ini melibatkan Nurlis alias Hj. Nurlis dan pihak lainnya sebagai pemohon eksekusi, berhadapan dengan H. Nasril KS alias Haji Monek sebagai termohon. 

“Menyatakan bahwa penguasaan lahan seluas sekitar 107,1 meter persegi oleh tergugat yang ditandai dengan pembangunan pagar beton dan ruko sarang walet merupakan perbuatan melawan hukum”, bunyi amar Majelis Hakim.

Pengadilan juga menghukum tergugat untuk membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa serta mengembalikannya kepada pemilik dalam kondisi kosong dan baik. 

“Namun, meski putusan telah inkracht sejak 2018, kewajiban tersebut tak kunjung dilaksanakan secara sukarela”, ungkap Abdi Dinata Sebayang.

Berbagai langkah persuasif ditempuh, mulai dari dua kali teguran (aanmaning) pada 2019 dan 2023, hingga konstatering lapangan pada 2020 dan 2024. Rapat koordinasi lintas pihak pun dilakukan hingga awal 2026. Namun, sikap termohon yang tetap tidak patuh membuat eksekusi menjadi jalan terakhir.

“Menimbang termohon tidak melaksanakan putusan secara sukarela meski telah diberi teguran, maka permohonan eksekusi dikabulkan”, demikian tertuang dalam penetapan.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Panitera dan Juru Sita PN Painan, disaksikan para pihak terkait serta aparat keamanan. Kepolisian Resor Pesisir Selatan mengerahkan ratusan personel untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

Apresiasi pun datang dari pihak pemohon. Kuasa hukum pemohon, Jonaidi, menyebut eksekusi ini sebagai momentum penting penegakan hukum. 


“Ini adalah bentuk nyata ‘mahkota pengadilan’. Setelah sebelumnya belum terlaksana di masa tiga Ketua PN, akhirnya putusan ini benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga: Sengketa 6 Petak Ruko Berakhir dengan Akta Perdamaian di PN Maros

Ia juga mengapresiasi peran aparat keamanan serta pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang turut mendukung kelancaran proses eksekusi.

Eksekusi ini menandai berakhirnya sengketa panjang. “Sekaligus pengingat bahwa putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata”, pungkas Ketua PN Painan. (al/seg)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…