Cari Berita

Akui Bersalah, Trio Bersaudara Dibui 5 Bulan oleh PN Kepahiang dalam Kasus Pengeroyokan

Humas PN Kepahiang - Dandapala Contributor 2026-06-30 21:35:32
Dok. PN Kepahiang

Kepahiang, Bengkulu - Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkir Café Kana, Kelurahan Pasar Kepahiang pada selasa (30/6/2026).

Dalam Putusan Nomor 31/Pid.B/2026/PN Kph, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun Identitas Para Terdakwa: 1. Widia Pransiska alias Widia alias Dia Binti Ishar (24 tahun) 2. Erwis Sartika alias Tika alias Erwis Binti Ishar (29 tahun) 3. Yepi Sentia alias Yepi Binti Ishar (21 tahun).

Peristiwa terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Suasana café Kana yang biasanya temaram dan dipenuhi dengan obrolan khas anak muda-muda tiba berubah menjadi tegang, bermula dari Para Terdakwa yang cekcok mulut di dalam kafe dengan korban, kemudian berlanjut menjadi pengeroyokan di area parkir. Ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban Leoni Putri Isabela alias Leoni Binti Iskan Jahirin. Korban mengalami luka gores, lecet, lebam, dan kemerahan di berbagai bagian tubuh dan sampai tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari.

Baca Juga: DYK Kepahiang Salurkan Beasiswa, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas

Peristiwa tersebut sampai akhirnya harus ke persidangan dan telah dilaksanakannya mekanisme Pengakuan Bersalah terhadap Para Terdakwa karena telah memenuhi ketentuan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Para Terdakwa dan Penuntut Umum pada persidangan tanggal 9 Juni 2026. 

Kemudian, Penuntut Umum tetap meminta agar pemeriksaan terhadap Para Terdakwa tetap dilaksankan menggunakan acara pemeriksaan biasa. 

Pada saat pemeriksaan di sidang, ketiga terdakwa secara terbuka, jujur, dan rinci mengakui seluruh perbuatan yang mereka lakukan, termasuk pembagian peran dalam melakukan pengroyokan yang diantaranya:

- Inisiasi cekcok oleh Terdakwa Yepi dengan ucapan “Inilah orangnya” terhadap korban;

- Pelemparan dan penggunaan sepatu high heels oleh Terdakwa Widia untuk memukul kepala dan punggung korban;

- Peran Terdakwa Yepi yang menarik rambut dan mencakar;

- Peran Terdakwa Erwis yang memukul punggung dan mencakar korban. 

Para terdakwa mengakui bahwa perbuatan tersebut dipicu oleh emosi spontan akibat perselisihan sebelumnya di media sosial TikTok. Mereka dengan tegas menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Kemudian, para terdakwa juga memohon hukuman seringan-ringannya kepada Majelis Hakim. 

Baca Juga: Permohonan Praperadilan Ini Dicabut di Tengah Sidang di PN Kepahiang

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cindy Shafira yang didampingi oleh Hendi Gusta Rianda dan Sarah Leonora yang masing-masing sebagai Hakim Anggota menilai pengakuan bersalah dalam perkara ini bersikap tulus, kooperatif, serta merupakan perbuatan pertama bagi para terdakwa, sehingga sebagai hal-hal yang sangat meringankan dalam penjatuhan pidana, yang akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 

PN Kepahiang berharap putusan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan secara damai dan menghindari tindak kekerasan di tempat umum. (rs/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…