Tidore, Maluku Utara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio telah membacakan putusan atas perkara penghalangan aktivitas pertambangan PT Position di Desa Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur. Majelis Hakim PN Soasio yang terdiri oleh Hakim Ketua Asma Fandun, Hakim anggota Martogi Roland Pahala dan Christopher Surya Salim.
PN Soasio menjatuhkan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan dan 8 (delapan) hari terhadap 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji yang menjadi Terdakwa dalam perkara Nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Sos, sampai dengan Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Sos. Sedangkan tiga dari 11 Masyarakat Adat, yakni Indrasani Ilham, Alauddin Salamuddin, dan Nahrawi Salamudin mendapat kumulasi pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dalam perkara Nomor 109/Pid.Sus/2025/PN.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa “para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena dengan sengaja menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang sah” Ucap Hakim Ketua Majelis.
Baca Juga: Kalao Kadara : Tempuh Laut dan Darat Menuju Zitting Plaats
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam perkara a quo bukanlah perbuatan yang dilindungi oleh konsep Anti-SLAPP dikarenakan perbuatan Para Terdakwa tersebut dalam memasuki wilayah PT. Position dan mengambil kunci alat berat untuk menuntut denda adat sejumlah Rp500.000.000.000,00 (Lima ratus miliar rupiah) yang tidak diketahui apakah ditetapkan melalui proses adat.
“Putusan ini berarti para Terdakwa akan segera bebas, mengingat masa hukuman yang dijatuhkan hampir sama dengan masa penahanan yang telah mereka jalani sejak penangkapan pada bulan Mei 2025 lalu” Ujar Hakim Ketua.
Perkara ini bermula dari aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat adat Maba Sangaji pada Mei 2025. Mereka menolak aktivitas tambang nikel PT Position yang dinilai telah merusak hutan adat dan mencemari Sungai Sangaji, yang menjadi sumber kehidupan mereka. Aksi tersebut berujung pada penangkapan dan proses hukum yang berlaku terhadap 11 warga. Bahwa diketahui di persidangan, tindakan Para Terdakwa dalam memasuki wilayah PT. Position dan kemudian mengambil 17 (tujuh belas) kunci alat berat sembari membawa senjata tajam berupa parang, tidaklah sesuai peruntukannya, meskipun Para Terdakwa mengatakan parang tersebut digunakan saat dihutan, Majelis Hakim berpendapat kondisi wilayah PT. Position sudah merupakan wilayah pertambangan yang bukan berbentuk hutan sehingga tidak diperlukan membawa senjata tajam untuk bertemu dengan pihak perusahaan,
Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan
“Harus ada batasan bagi orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai ‘pejuang lingkungan’, karena bagaimanapun Negara Indonesia merupakan negara hukum dimana hukum harus dijunjung tinggi, tidak semata-mata dikarenakan seseorang mengatasnamakan dirinya ‘pejuang lingkungan’ maka ia kebal terhadap hukum/ memiliki imunitas yang absolut” Ucap Hakim Ketua Majelis.
Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Halmahera Timur dan Terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI