Dalam hukum acara pidana, putusan
pengadilan merupakan puncak seluruh rangkaian proses sistem peradilan pidana
yang menentukan nasib terdakwa. Pasal 1 angka 18 KUHAP mendefinisikan putusan
pengadilan sebagai “pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan
terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, bebas, lepas dari segala
tuntutan hukum, pemaafan, atau tindakan”. Khusus putusan pemidanaan, Pasal 244
ayat (1) KUHAP mensyaratkan bahwa “Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil
pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara
sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.”
Sebaliknya, Pasal 244 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa “Dalam hal Hakim
berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang
didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.”
Dari kedua ketentuan itu,
dapatlah ditarik benang merah bahwa penentu utama putusan pemidanaan atau bebas
adalah terjawabnya persoalan apakah tindak pidana yang didakwakan terbukti
secara sah dan meyakinkan. Namun, rumusan “meyakinkan” dalam kedua ketentuan
tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: bagaimana hakim menempatkannya dalam
putusan? Apakah keyakinan itu harus dituangkan secara eksplisit, atau cukup
dengan adanya fakta hukum tanpa adanya argumentasi yang melatarbelakanginya?
Pembahasan
Membedakan Perbuatan
yang Didakwakan dan Tindak Pidana yang Didakwakan
Persoalan di atas dapat dijawab
dengan terlebih dahulu membedakan antara perbuatan yang didakwakan dan tindak
pidana yang didakwakan. Menurut penulis, perbuatan yang didakwakan adalah
uraian mengenai tempat, waktu, dan peristiwa yang dilakukan terdakwa dalam
surat dakwaan. Tindak pidana yang didakwakan adalah jenis tindak pidana yang
berisi rumusan pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Pembedaan ini penting
karena keduanya memiliki proses pertimbangan berbeda: perbuatan yang didakwakan
ditentukan oleh keyakinan hakim terhadap alat bukti yang sah, sementara tindak
pidana yang didakwakan ditentukan oleh pengetahuan hukum hakim melalui
penafsiran.
Tahapan Penyusunan
Putusan
Menurut Sudikno Mertokusumo,
dalam menyusun putusan terdapat tiga tahap yang harus dilalui hakim untuk
memperoleh putusan yang baik dan benar. Pertama, tahap konstatir, yakni menetapkan
fakta berdasarkan alat bukti. Kedua, tahap kualifisir, yakni menghubungkan
peristiwa yang telah dikonstatir ke dalam hukumnya. Ketiga, tahap konstituir,
yakni menetapkan kesimpulan hukumnya. Mengenai terbukti atau tidaknya perbuatan
yang didakwakan menurut Pasal 244 ayat (1) atau ayat (2) KUHAP ditentukan oleh
dua hal: adanya alat bukti yang sah yakni autentik dan diperoleh tidak secara
melawan hukum sebagaimana Pasal 235 ayat (3) KUHAP, dan adanya keyakinan hakim.
Frasa “terbukti secara sah dan meyakinkan” dalam Pasal 244 KUHAP adalah
bersifat kumulatif. Artinya, tidak cukup alat bukti yang diajukan sah, namun berdasarkan
alat bukti yang sah tersebut hakim wajib meyakini bahwa terdakwa benar-benar
melakukan perbuatan yang didakwakan.
Tiga Langkah dalam
Proses Konstatir
Dalam proses konstatir pada
perkara pidana, untuk menentukan apakah perbuatan yang didakwakan terbukti atau
tidak, terdapat tiga langkah berikut ini. Pertama, analisis sah tidaknya alat
bukti dengan mengacu pada Pasal 235 ayat (3) KUHAP, yakni autentik dan
diperoleh tidak secara melawan hukum. Kedua, penetapan standar minimum
pembuktian. Dalam kaitan ini, Riki Perdana Raya Waruwu menegaskan bahwa
ketentuan yang ada dalam KUHAP baru harus dipahami sebagai bagian dari satu
bangunan hukum acara pidana yang tetap menempatkan dua alat bukti sebagai
prasyarat objektif bagi lahirnya keyakinan hakim. Pandangan tersebut sejalan
dengan Hakim Agung Sutarjo yang menegaskan bahwa KUHAP baru tetap menganut
minimum pembuktian, yang dapat mengacu pada Pasal 1 angka 31, Pasal 1 angka 32,
dan Pasal 100 ayat (5)
KUHAP baru yang menunjukan bahwa meskipun tidak ada lagi ketentuan secara
eksplisit mengatur tentang 2 alat bukti sebagai minimum pembuktian, 2 alat
bukti yang sah tetap menjadi syarat dalam proses penegakan hukum pidana. KUHAP baru yang menyebutkan minimal 2 (dua) alat bukti
untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di pengadilan.
Dengan demikian, asas minimum dua alat bukti tidak dihapus, melainkan
ditegaskan kembali namun diatur secara parsial namun harus dipahami secara
sistemik.
Ketiga, pertimbangan mengenai
keyakinan hakim terhadap alat bukti yang sah tersebut. Keyakinan hakim dalam
tahap konstatir bukanlah keyakinan yang berdiri sendiri, melainkan keyakinan
yang lahir dari dan dibatasi oleh prasyarat objektif dua alat bukti yang sah.
Inilah yang membedakan keyakinan hakim dari prasangka subjektif. Dalam proses
konstatir, hakim menganalisis alat bukti untuk menilai sah tidaknya alat bukti,
kemudian menentukan terpenuhinya standar minimum pembuktian dan kemudian
berdasarkan analisis tersebut hakim memperoleh keyakinan apakah perbuatan yang
didakwakan terbukti atau tidak. Hasil analisis dalam proses konstatir itulah
yang kemudian dituangkan dalam bentuk fakta hukum.
Fakta Hukum sebagai
Kesimpulan, Bukan Proses Konstatir
Dalam putusan yang lazim
digunakan, bagian pertimbangan sering kali hanya memuat persesuaian antar alat
bukti yang kemudian dirumuskan sebagai fakta hukum. Persoalannya adalah sangat
jarang kita menemukan dalam putusan mengapa kesimpulan berupa fakta hukum itu
terbentuk. Tidak dijelaskan mengapa alat bukti dinilai sah, mengapa alat bukti
tersebut memenuhi standar minimum pembuktian, dan mengapa hakim meyakini bahwa
perbuatan yang didakwakan benar-benar dilakukan terdakwa. Akibatnya, fakta
hukum secara implisit telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti
(keyakinan hakim dianggap inheren) lalu fokus analisis langsung melompat pada
persoalan unsur pasal. Padahal, penilaian unsur pasal adalah tahap kualifisir,
bukan tahap konstatir.
Baca Juga: Kemana Perginya Keyakinan Hakim dalam KUHAP Baru?
Menurut penulis, seharusnya pada
tahap konstatir diberi ruang untuk menganalisis fakta berdasarkan alat bukti
yang sah, dan dari analisis itu hakim dapat menyatakan alasan keyakinannya
apakah perbuatan yang didakwakan terbukti atau tidak, baru setelah itu
dituangkan dalam fakta hukum. Perlu ditegaskan kembali bahwa fokus tahap
konstatir adalah menguji perbuatan yang didakwakan, belum masuk pada tindak
pidana yang didakwakan. Dengan kata lain, konstatir menjawab pertanyaan:
“Apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terjadi dan dilakukan terdakwa?”
Sementara kualifisir menjawab pertanyaan: “Apakah perbuatan yang terbukti itu
memenuhi unsur dari tindak pidana yang didakwakan?” Sejalan dengan itu, Andi
Hamzah menegaskan proses pembuktian yang berakhir pada kesimpulan
benar-tidaknya dakwaan adalah bagian penting dan krusial, sehingga perbuatan
yang didakwakan harus dibuktikan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah
disertai keyakinan hakim. Dari sinilah argumentasi ini dibangun, bukan lagi
sekadar ada tidaknya keyakinan hakim namun alasan mengapa hakim itu yakin bahwa
perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti atau tidak terbukti.
Menempatkan Keyakinan
Hakim dalam Proses Konstatir
Oleh karena itu, dengan mengacu
pada tahapan Sudikno Mertokusumo dan perlunya unsur keyakinan hakim menurut
Andi Hamzah, sebaiknya alasan keyakinan hakim ini dinyatakan dalam putusan
sebagai bagian dari tahap konstatir, yaitu setelah analisis alat bukti dan
sebelum perumusan fakta hukum sebagai kesimpulan. Dalam beberapa keadaan,
keyakinan hakim secara implisit tertuang dalam fakta hukum, tetapi akan menjadi
persoalan ketika hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa benar
melakukan perbuatan yang didakwakan meskipun alat bukti yang diajukan telah
sah. Pernyataan atas alasan ada tidaknya keyakinan itulah yang menurut penulis
seharusnya eksplisit. Pada faktanya, pernyataan keyakinan tersebut sering tidak
dimunculkan alasannya dan diuraikan dalam pertimbangan.
Parameter Keyakinan
Hakim
Terkait definisi keyakinan,
penting untuk menegaskan bahwa pertimbangan putusan wajib berdasar pada
penalaran hukum (legal reasoning) yang rasional. Lahirnya keyakinan
hakim tidak dapat dilepaskan dari pergumulannya dalam proses pembuktian;
pengalaman menangani perkara melatih kepekaan dan insight hakim dalam
menilai fakta persidangan, sehingga meskipun keyakinan bersifat relatif, ia
harus terus diarahkan pada kebenaran yang sejati. Karena
keyakinan bersifat relatif maka alasan mengapa hakim yakin atau tidak yakin
harus dituangkan secara eksplisit dalam putusan, dan hal itu harus dinyatakan sebelum
terbentuknya fakta hukum.
Pertanyaan “mengapa hakim yakin” atau “mengapa hakim tidak yakin” tidak boleh
dibiarkan tersirat dalam rumusan fakta hukum, melainkan harus dijawab melalui
argumentasi yang menunjukkan kaitan antara alat bukti yang sah, standar minimum
pembuktian, dan kesimpulan hakim atas perbuatan yang didakwakan berdasarkan
keyakinannya. Dengan menuangkan alasan keyakinan secara eksplisit sebelum fakta
hukum, putusan tidak hanya menjadi lebih transparan dan terukur, tetapi juga
memungkinkan pengujian atas penalaran hakim, sesuatu yang tidak mungkin
dilakukan apabila keyakinan hanya dianggap inheren dalam fakta hukum. Inilah
wujud konkret dari penalaran hukum yang rasional bahwa keyakinan tidak cukup
dinyatakan, tetapi harus diargumentasikan.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, keyakinan hakim memiliki posisi sentral dalam proses konstatir, yakni tahap pertama dalam menyusun putusan menurut Sudikno Mertokusumo. Keyakinan hakim seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam putusan, sebagai bagian dari tahap konstatir, setelah analisis alat bukti dan sebelum perumusan fakta hukum sebagai kesimpulan. Selama ini, keyakinan hakim cenderung dianggap termuat secara implisit dalam fakta hukum, padahal pemisahan yang jelas antara konstatir (yang ditentukan oleh keyakinan hakim atas alat bukti yang sah) dan kualifisir (yang ditentukan oleh pengetahuan hukum hakim) akan menghasilkan putusan yang lebih benar secara metodologis. Dengan menghadirkan alasan adanya keyakinan hakim secara eksplisit dalam tahap konstatir, putusan tidak hanya menjadi lebih transparan dan akuntabel, tetapi juga memberikan kepastian bahwa hakim benar-benar meyakini perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diamanatkan Pasal 244 KUHAP, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil sebagaimana asas hukum acara pidana. (gp/ldr)
Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan lembaga/institusi.
Referensi
Andi Hamzah. (2014). Hukum
Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 245
Riki Perdana Raya Waruwu. (2026)
“Menelaah Absennya Ketentuan Dua Alat Bukti Dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP
Baru”. https://dandapala.com/article/detail/menelaah-absennya-ketentuan-dua-alat-bukti-dalam-pasal-244-ayat-1-kuhap-baru.
Sudikno Mertokusumo. (1998). Hukum
Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Sutarjo. (2026). Hakim Agung
Sutarjo : 2 Alat Bukti, Tetap Syarat Proses Penegakan Hukum. https://dandapala.com/article/detail/hakim-agung-sutarjo-2-alat-bukti-tetap-syarat-proses-penegakan-hukum
Baca Juga: Lahirnya KUHAP Baru: Masih Relevankah Beyond Reasonable Doubt Bagi Hakim?
Triantono, &
Marizal, M. (2021). “Parameter Keyakinan Hakim dalam Memutus Perkara Pidana”. Jurnal
Hukum Justicia Et Pax, Vol. 37, No. 2, Desember 2021.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI