Cari Berita

Apakah Keyakinan Hakim Perlu Dituangkan dalam Putusan?

Mohammad Khairul Muqorobin (Hakim PN Pulang Pisau) - Dandapala Contributor 2026-09-18 08:00:05
Dok. Penulis.

Dalam hukum acara pidana, putusan pengadilan merupakan puncak seluruh rangkaian proses sistem peradilan pidana yang menentukan nasib terdakwa. Pasal 1 angka 18 KUHAP mendefinisikan putusan pengadilan sebagai “pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, pemaafan, atau tindakan”. Khusus putusan pemidanaan, Pasal 244 ayat (1) KUHAP mensyaratkan bahwa “Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.” Sebaliknya, Pasal 244 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa “Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.”

Dari kedua ketentuan itu, dapatlah ditarik benang merah bahwa penentu utama putusan pemidanaan atau bebas adalah terjawabnya persoalan apakah tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, rumusan “meyakinkan” dalam kedua ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: bagaimana hakim menempatkannya dalam putusan? Apakah keyakinan itu harus dituangkan secara eksplisit, atau cukup dengan adanya fakta hukum tanpa adanya argumentasi yang melatarbelakanginya?

Pembahasan

Membedakan Perbuatan yang Didakwakan dan Tindak Pidana yang Didakwakan

Persoalan di atas dapat dijawab dengan terlebih dahulu membedakan antara perbuatan yang didakwakan dan tindak pidana yang didakwakan. Menurut penulis, perbuatan yang didakwakan adalah uraian mengenai tempat, waktu, dan peristiwa yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan. Tindak pidana yang didakwakan adalah jenis tindak pidana yang berisi rumusan pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Pembedaan ini penting karena keduanya memiliki proses pertimbangan berbeda: perbuatan yang didakwakan ditentukan oleh keyakinan hakim terhadap alat bukti yang sah, sementara tindak pidana yang didakwakan ditentukan oleh pengetahuan hukum hakim melalui penafsiran.

Tahapan Penyusunan Putusan

Menurut Sudikno Mertokusumo, dalam menyusun putusan terdapat tiga tahap yang harus dilalui hakim untuk memperoleh putusan yang baik dan benar. Pertama, tahap konstatir, yakni menetapkan fakta berdasarkan alat bukti. Kedua, tahap kualifisir, yakni menghubungkan peristiwa yang telah dikonstatir ke dalam hukumnya. Ketiga, tahap konstituir, yakni menetapkan kesimpulan hukumnya. Mengenai terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan menurut Pasal 244 ayat (1) atau ayat (2) KUHAP ditentukan oleh dua hal: adanya alat bukti yang sah yakni autentik dan diperoleh tidak secara melawan hukum sebagaimana Pasal 235 ayat (3) KUHAP, dan adanya keyakinan hakim. Frasa “terbukti secara sah dan meyakinkan” dalam Pasal 244 KUHAP adalah bersifat kumulatif. Artinya, tidak cukup alat bukti yang diajukan sah, namun berdasarkan alat bukti yang sah tersebut hakim wajib meyakini bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan.

Tiga Langkah dalam Proses Konstatir

Dalam proses konstatir pada perkara pidana, untuk menentukan apakah perbuatan yang didakwakan terbukti atau tidak, terdapat tiga langkah berikut ini. Pertama, analisis sah tidaknya alat bukti dengan mengacu pada Pasal 235 ayat (3) KUHAP, yakni autentik dan diperoleh tidak secara melawan hukum. Kedua, penetapan standar minimum pembuktian. Dalam kaitan ini, Riki Perdana Raya Waruwu menegaskan bahwa ketentuan yang ada dalam KUHAP baru harus dipahami sebagai bagian dari satu bangunan hukum acara pidana yang tetap menempatkan dua alat bukti sebagai prasyarat objektif bagi lahirnya keyakinan hakim. Pandangan tersebut sejalan dengan Hakim Agung Sutarjo yang menegaskan bahwa KUHAP baru tetap menganut minimum pembuktian, yang dapat mengacu pada Pasal 1 angka 31, Pasal 1 angka 32, dan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru yang menunjukan bahwa meskipun tidak ada lagi ketentuan secara eksplisit mengatur tentang 2 alat bukti sebagai minimum pembuktian, 2 alat bukti yang sah tetap menjadi syarat dalam proses penegakan hukum pidana. KUHAP baru yang menyebutkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di pengadilan. Dengan demikian, asas minimum dua alat bukti tidak dihapus, melainkan ditegaskan kembali namun diatur secara parsial namun harus dipahami secara sistemik.

Ketiga, pertimbangan mengenai keyakinan hakim terhadap alat bukti yang sah tersebut. Keyakinan hakim dalam tahap konstatir bukanlah keyakinan yang berdiri sendiri, melainkan keyakinan yang lahir dari dan dibatasi oleh prasyarat objektif dua alat bukti yang sah. Inilah yang membedakan keyakinan hakim dari prasangka subjektif. Dalam proses konstatir, hakim menganalisis alat bukti untuk menilai sah tidaknya alat bukti, kemudian menentukan terpenuhinya standar minimum pembuktian dan kemudian berdasarkan analisis tersebut hakim memperoleh keyakinan apakah perbuatan yang didakwakan terbukti atau tidak. Hasil analisis dalam proses konstatir itulah yang kemudian dituangkan dalam bentuk fakta hukum.

Fakta Hukum sebagai Kesimpulan, Bukan Proses Konstatir

Dalam putusan yang lazim digunakan, bagian pertimbangan sering kali hanya memuat persesuaian antar alat bukti yang kemudian dirumuskan sebagai fakta hukum. Persoalannya adalah sangat jarang kita menemukan dalam putusan mengapa kesimpulan berupa fakta hukum itu terbentuk. Tidak dijelaskan mengapa alat bukti dinilai sah, mengapa alat bukti tersebut memenuhi standar minimum pembuktian, dan mengapa hakim meyakini bahwa perbuatan yang didakwakan benar-benar dilakukan terdakwa. Akibatnya, fakta hukum secara implisit telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti (keyakinan hakim dianggap inheren) lalu fokus analisis langsung melompat pada persoalan unsur pasal. Padahal, penilaian unsur pasal adalah tahap kualifisir, bukan tahap konstatir.

Baca Juga: Kemana Perginya Keyakinan Hakim dalam KUHAP Baru?

Menurut penulis, seharusnya pada tahap konstatir diberi ruang untuk menganalisis fakta berdasarkan alat bukti yang sah, dan dari analisis itu hakim dapat menyatakan alasan keyakinannya apakah perbuatan yang didakwakan terbukti atau tidak, baru setelah itu dituangkan dalam fakta hukum. Perlu ditegaskan kembali bahwa fokus tahap konstatir adalah menguji perbuatan yang didakwakan, belum masuk pada tindak pidana yang didakwakan. Dengan kata lain, konstatir menjawab pertanyaan: “Apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terjadi dan dilakukan terdakwa?” Sementara kualifisir menjawab pertanyaan: “Apakah perbuatan yang terbukti itu memenuhi unsur dari tindak pidana yang didakwakan?” Sejalan dengan itu, Andi Hamzah menegaskan proses pembuktian yang berakhir pada kesimpulan benar-tidaknya dakwaan adalah bagian penting dan krusial, sehingga perbuatan yang didakwakan harus dibuktikan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim. Dari sinilah argumentasi ini dibangun, bukan lagi sekadar ada tidaknya keyakinan hakim namun alasan mengapa hakim itu yakin bahwa perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti atau tidak terbukti.

Menempatkan Keyakinan Hakim dalam Proses Konstatir

Oleh karena itu, dengan mengacu pada tahapan Sudikno Mertokusumo dan perlunya unsur keyakinan hakim menurut Andi Hamzah, sebaiknya alasan keyakinan hakim ini dinyatakan dalam putusan sebagai bagian dari tahap konstatir, yaitu setelah analisis alat bukti dan sebelum perumusan fakta hukum sebagai kesimpulan. Dalam beberapa keadaan, keyakinan hakim secara implisit tertuang dalam fakta hukum, tetapi akan menjadi persoalan ketika hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa benar melakukan perbuatan yang didakwakan meskipun alat bukti yang diajukan telah sah. Pernyataan atas alasan ada tidaknya keyakinan itulah yang menurut penulis seharusnya eksplisit. Pada faktanya, pernyataan keyakinan tersebut sering tidak dimunculkan alasannya dan diuraikan dalam pertimbangan.

Parameter Keyakinan Hakim

Terkait definisi keyakinan, penting untuk menegaskan bahwa pertimbangan putusan wajib berdasar pada penalaran hukum (legal reasoning) yang rasional. Lahirnya keyakinan hakim tidak dapat dilepaskan dari pergumulannya dalam proses pembuktian; pengalaman menangani perkara melatih kepekaan dan insight hakim dalam menilai fakta persidangan, sehingga meskipun keyakinan bersifat relatif, ia harus terus diarahkan pada kebenaran yang sejati. Karena keyakinan bersifat relatif maka alasan mengapa hakim yakin atau tidak yakin harus dituangkan secara eksplisit dalam putusan, dan hal itu harus dinyatakan sebelum terbentuknya fakta hukum. Pertanyaan “mengapa hakim yakin” atau “mengapa hakim tidak yakin” tidak boleh dibiarkan tersirat dalam rumusan fakta hukum, melainkan harus dijawab melalui argumentasi yang menunjukkan kaitan antara alat bukti yang sah, standar minimum pembuktian, dan kesimpulan hakim atas perbuatan yang didakwakan berdasarkan keyakinannya. Dengan menuangkan alasan keyakinan secara eksplisit sebelum fakta hukum, putusan tidak hanya menjadi lebih transparan dan terukur, tetapi juga memungkinkan pengujian atas penalaran hakim, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan apabila keyakinan hanya dianggap inheren dalam fakta hukum. Inilah wujud konkret dari penalaran hukum yang rasional bahwa keyakinan tidak cukup dinyatakan, tetapi harus diargumentasikan.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, keyakinan hakim memiliki posisi sentral dalam proses konstatir, yakni tahap pertama dalam menyusun putusan menurut Sudikno Mertokusumo. Keyakinan hakim seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam putusan, sebagai bagian dari tahap konstatir, setelah analisis alat bukti dan sebelum perumusan fakta hukum sebagai kesimpulan. Selama ini, keyakinan hakim cenderung dianggap termuat secara implisit dalam fakta hukum, padahal pemisahan yang jelas antara konstatir (yang ditentukan oleh keyakinan hakim atas alat bukti yang sah) dan kualifisir (yang ditentukan oleh pengetahuan hukum hakim) akan menghasilkan putusan yang lebih benar secara metodologis. Dengan menghadirkan alasan adanya keyakinan hakim secara eksplisit dalam tahap konstatir, putusan tidak hanya menjadi lebih transparan dan akuntabel, tetapi juga memberikan kepastian bahwa hakim benar-benar meyakini perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diamanatkan Pasal 244 KUHAP, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil sebagaimana asas hukum acara pidana. (gp/ldr)

Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan lembaga/institusi.

Referensi

Andi Hamzah. (2014). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 245

Riki Perdana Raya Waruwu. (2026) “Menelaah Absennya Ketentuan Dua Alat Bukti Dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru”. https://dandapala.com/article/detail/menelaah-absennya-ketentuan-dua-alat-bukti-dalam-pasal-244-ayat-1-kuhap-baru.

Sudikno Mertokusumo. (1998). Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Sutarjo. (2026). Hakim Agung Sutarjo : 2 Alat Bukti, Tetap Syarat Proses Penegakan Hukum. https://dandapala.com/article/detail/hakim-agung-sutarjo-2-alat-bukti-tetap-syarat-proses-penegakan-hukum

Baca Juga: Lahirnya KUHAP Baru: Masih Relevankah Beyond Reasonable Doubt Bagi Hakim?

Triantono, & Marizal, M. (2021). “Parameter Keyakinan Hakim dalam Memutus Perkara Pidana”. Jurnal Hukum Justicia Et Pax, Vol. 37, No. 2, Desember 2021.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…