Cari Berita

Arsip MA 1953: Forum Privilegiatum Hukum Sultan Hamid 10 Tahun Penjara

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-04-07 17:10:04
Gedung MA tahun 1946 di Lapangan Banteng, Jakpus. Kini jadi Gedung Kementerian Keuangan (buku Sejarah Berdirinya Mahkamah Agung)

Jakarta- Indonesia lewat Mahkamah Agung (MA) pernah memiliki Forum Privilegiatum yang berfungsi khusus mengadili pejabat negara dalam kasus pidana. Kini, forum itu telah tiada. 

Forum Previlegiatum itu berdasarkan Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Pasal 106 UUD Sementara 1950. 

“Adanya Forum Privilegiatum yang dimungkinkan oleh Undang-undang yang berlaku pada waktu itu, Mahkamah Agung mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir,” demikian bunyi halaman 28 buku ‘Sejarah Berdirinya Mahkamah Agung Republik Indonesia’ yang dikutip DANDAPALA, Senin (7/4/2025).

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

Buku tersebut disusun oleh Mahkamah Agung RI yang diterbitkan tahun 1986. Salah satu yang diadili dalam Forum Privilegiatum itu adalah Sultan Abdul Hamid atau Sultan Hamid terkait kasus pemberontakan Westerling.

“Sultan Abdul Hamid yang mengaku terus terang ingin menggunakan Westerling untuk mempersiapkan pemberontakan terhadap Pemerintahan Republik Indonesia, yaitu akan membunuh Sri Sultan Hamengku Buwono ke-IX, Kol Simatupang dan Ali Budiharjo SH,” ujarnya.

Untuk diketahui, Sultan Hamid II atau Sultan Hamid Syarif Hamid Al-Qadrie adalah Sultan ke-7 Kesultanan Qadariah Pontianak. Sultan Hamid pernah menjadi tentara Belanda (KNIL) dengan pangkat Letda. Ia menamatkan pendidikan militer dari Akademi Miiter Belanda (Koninklijk Militaire Academie) di Breda, Belanda pada 1938. Pasca Proklamasi, Abdul Hamid bergabung ke kesatuan ajudan Ratu Belanda dengan pangkat Mayor Jenderal.

Saat revolusi, Sultan Hamid memilih bentuk negara Indonesia yaitu Negara Federal, berseberangan dengan pejuang lainnya yaitu menginginkan Negara Kesatuan. Atas pilihan politiknya itu, ia merencanakan sejumlah aksi militer dengan Westerling, termasuk rencana membunuh Sri Sultan Hamengku Buwono ke-IX dkk. Usaha itu gagal sehingga Abdul Hamid diadili dalam Forum Previlegiatum.

“Pada tanggal 8 April 1953 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara,” tuturnya.

Dengan kembali berlakunya UUD 1945, maka Forum Previlegiatum pun tidak eksis lagi. 

Sementara itu, ahli hukum Bivitri Susanti menyatakan pengistimewaan Forum Privilegiatum dikenal di Indonesia sebagai ‘warisan’ sistem hukum Belanda yaitu forum khusus yang diberikan untuk pejabat-pejabat negara tertentu agar dapat menjalani proses hukum secara cepat, sehingga prosesnya hanya ada di satu tingkatan dan langsung bersifat final dan mengikat.

“Indonesia mengenalnya dari masa penjajahan Belanda,” demikian pendapat Bivitri yang dikutip DANDAPALA dari Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XVI/2018.

Konstitusi Belanda Pasal 119 menyatakan:

Present and former members of the Parliament, Ministers, and State Secretaries shall be tried by the Supreme Court for offenses committed while in office. Proceedings shall be instituted by Royal Decree or by a resolution of the Second Chamber.” 

Baca Juga: Kisah Salah Tangkap Sengkon-Karta dan PK Pertama di Indonesia

Forum ini di Belanda dilaksanakan oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung). Sejak 1893, forum ini sudah dibatasi hanya untuk perkara-perkara perdata, bukan pidana. 

“Dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 pada 1959, Forum Privilegiatum kembali tidak berlaku dan pada 1959, Mahkamah Agung memutuskan untuk tidak lagi mempunyai yurisdiksi ini,” urai Bivitri. (asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum